DEPOKPOS – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi pada rumah tangga seseorang yang sering terjadi pada perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan lain-lain.
Dalam Islam hukum yang berkaitan KDRT ini sudah tertulis didalam al-Qur’an dan Hadis.
Rasulullah SAW bersabda, seorang laki-laki itu harus berbuat baik kepada istrinya:
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وخيركم خيركم للنساءهم خلقا
“Sebaik-baiknya laki-laki adalah laki-laki yang paling baik terhadap istrinya dengan akhlaknya”.
Maka hal ini menandakan bahwa seorang laki-laki berstatus baik harus keluar dari lisan istrinya “bahwa suami aku lah yang paling baik”, selama hal itu belum keluar dari lisan istrinya, maka belum ada pengakuan baik. Jika ingin dikatakan baik maka berbuatlah baik terhadap istrinya.
Lalu apa hukum suami yang suka melampaui batas seperti menghina, mencaci, ataupun KDRT?
Dalam QS An-Nisa ayat 19:
… وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (سورة النساء:19)
“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”
Maka perlakukanlah pasanganmu dengan baik, jika terdapat keburukan maka bersabarlah. Sebab, bisa jadi di balik keburukan pasanganmu ada kelebihan yang tidak dimiliki oleh wanita lain.
Rasulullah SAW berkata, ”istri itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok” jika seorang terlalu meluruskan itu bisa patah dan jika terlalu membiarkannya maka bertambah bengkok. Maka cara meluruskannya yaitu dengan agama dan nasihat, karena agama adalah nasihat dan jika ingin rumah tangga baik maka ambilah aturan-aturan di dalam al-Qur’an dan Hadis. Di dalam al-Qur’an terdapat aturan-aturan yang mewajibkan suami memuliakan istri, lalu istri juga harus taat dan hormat kepada suami.
Secara umum, Islam memberikan pengertian siapakah orang Muslim itu? Seorang muslim itu adalah orang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti orang lain. Dengan orang lain saja kita harus menjaga apalagi dengan pasangan sendiri.
Orang kalau sudah bisa berbuat baik kepada orang lain, maka harusnya bisa juga berbuat lebih baik dengan pasangan, karena laki-laki itu adalah pemimpin dia bertanggung jawab karena derajat laki-laki satu lebih tinggi dari pada perempuan, tetapi perempuan juga mempunyai kewajiban taat kepada hukum Allah dan taat kepada suami.
Nah, kewajiban-kewajiban ini sudah diatur, jika ada laki-laki yang menyakiti secara verbal atau non-verbal dengan psikis atau kalimat itu tidak boleh dalam Islam.
Orang yang menikah seharusnya mengetahui ilmu tentang pernikahan, karena menikah itu saling memberikan ketenangan, menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Jika didalam rumah tangga itu saling menyakiti, saling menjatuhkan, saling melukai itu bukanlah prinsip pernikahan. Lebih baik mengakhiri dari pada saling menyakiti dan berujung pada melukai fisik.
Alifia Luthfia Zahra mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta