<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sampah Depok Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/sampah-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/sampah-depok/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 23:32:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Sampah Depok Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/sampah-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 23:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/">Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</em></h3>
</blockquote>
<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang diwakili Reni Siti Nuraini selaku Sekdis DLHK dan dari PT. PT Bintang Sakera Abadi (BSA) dihadiri oleh Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026</p>
<p>Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yangg belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas.</p>
<figure style="width: 575px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_342/f_webp,q_auto:low/v1769465604/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1.jpg?_i=AA" alt="Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)" width="575" height="342" /><figcaption class="wp-caption-text">Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)</figcaption></figure>
<p>Anggota Komisi C DPRD Depok Bambang Sutopo, atau yang akrab disapa HBS, melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; jelas HBS melalui pesan singkat yang diterima DEPOKPOS, Selasa (27/1).</p>
<p>Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>Dirinya memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar dan berpotensi membebani APBD.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pihak penghasil sampah kepada pengelola fasilitas pemrosesan akhir (TPA atau PLTSa) berdasarkan berat sampah (per ton) yang dikelola.</p>
<p>&#8220;Beban yang dimaksud antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1000 Ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD, melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 utk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>Hal ini, menurutnya, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.</p>
<p>HBS selaku anggota Komisi C juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),&#8221; ungkap HBS.</p>
<p>Atas dasar itulah HBS selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewanutk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok.</p>
<p>Kerja sama ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025.</p>
<p>“Kami mohon doa dan dukungan agar PT Bintang Sakera Abadi dapat mengemban kepercayaan yang telah kami berikan. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat sepenuhnya dikerjakan oleh PT BSA secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (22/12/25).</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/">Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/09/IMG-20240709-WA0030_copy_1600x1242.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus Percepat Penanganan Sampah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pemkot-depok-bentuk-tim-khusus-percepat-penanganan-sampah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 01:12:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74459</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satgas Penanganan Persampahan Tingkat Kota Depok yang melibatkan semua Perangkat Daerah</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemkot-depok-bentuk-tim-khusus-percepat-penanganan-sampah/">Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus Percepat Penanganan Sampah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Percepat penanganan sampah, Pemerintah Kota (Depok) melakukan rapat koordinasi (rakor) Penanganan Persampahan di Ruang Edelweis, Lantai 5 Balai Kota Depok, Selasa (27/08/24).</p>
<p>Dalam rapat tersebut, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Persampahan Tingkat Kota Depok yang melibatkan semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Depok, baik di hulu ataupun di hilir. Yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana.</p>
<p>Selain PD, Pemkot Depok juga akan melibatkan seluruh stakeholder lainnya, termasuk masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tentunya agar sampah yang diproduksi oleh warga dapat dikelola di tingkat RW dengan arahan dari kelurahan dan kecamatan,&#8221; tutur Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Nina Suzana, usai rakor.</p>
<p>Nantinya satgas ini, lanjut Nina, akan mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah persampahan. Kemudian, satgas juga akan memetakan masalah dan mencarikan solusi atas permasalahan yang berbeda-beda di tiap wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Jadi masing-masing kelurahan atau RW tidak harus sama penyelesaiannya. Intinya sampah yang dihasilkan masyarakat bisa dikelola dan bernilai,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Sehingga sampah yang disetor ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah berkurang, tinggal residunya saja,&#8221; kata Nina Suzana.</p>
<p>Setiap PD sudah dibagi menjadi penanggung jawab di tiap kecamatan.</p>
<p>&#8220;Di samping menjadi kepala dinas, tetapi juga punya tanggung jawab terkait penamganan sampah,&#8221; ujar Nina Suzana.</p>
<p>Dirinya menambahkan, selain penanganan sampah di hilir, penanganan sampah di hulu juga harus dilakukan secara simultan. Jika ini bisa dilakukan dengan baik akan mengurangi beban TPA Cipayung.</p>
<p>&#8220;Kita berharap kalau di hulunya penanganan kita lakukan, di hilirnya beban TPA kita akan berkurang,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Nina Suzana menambahkan, satgas juga akan melakukan penertiban TPA-TPA liar. Sebab, terindikasi ada sampah dari Depok dan luar Depok yang dibuang di TPA liar.</p>
<p>&#8220;Di TPA liar ada indikasi sampah dari Depok dan luar Depok, ini yang kita tertibkan. Kita hanya menerima sampah dari Depok,&#8221; jelas dia</p>
<p>&#8220;Termasuk juga di TPA Cipayung ada indikasi armada-armada yang dari luar Depok. Ini yang mau kita tertibkan,&#8221; tutup Nina Suzana.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemkot-depok-bentuk-tim-khusus-percepat-penanganan-sampah/">Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus Percepat Penanganan Sampah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2023/07/7cbbf85e5d201cebc0d0d57fa1ac01ad.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tak Kuat Bau Menyengat, Warga Tutup Paksa TPA Liar di Cinere</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tak-kuat-bau-menyengat-warga-tutup-paksa-tpa-liar-di-cinere/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 06:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Cinere]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74235</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi dan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Cinere, Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tak-kuat-bau-menyengat-warga-tutup-paksa-tpa-liar-di-cinere/">Tak Kuat Bau Menyengat, Warga Tutup Paksa TPA Liar di Cinere</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi dan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (24/8/2024).</p>
<p>Warga terlihat mendatangi lokasi TPA liar yang tak jauh dari Samsat Cinere dengan mengenakan seragam merah-putih.</p>
<p>Tak hanya itu, mereka juga telah menyiapkan alat berat jenis excavator untuk menutup akses menuju TPA liar tersebut.</p>
<p>Saat dilakukan penutupan, sempat terjadi cekcok hingga saling dorong antara warga dan pengelola TPA liar hingga membuat suasana mencekam.</p>
<p>Pihak kepolisian pun mencoba menengarai kedua belah pihak sebelum terjadi bentrokan yang fatal.</p>
<p>Meski sempat ricuh, penutupan TPA liar tetap dilanjutkan dengan membangun portal besi untuk menghalangi truk pengangkut sampah melintas.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/2023/03/10/7a65c583-9ec8-478b-ba3c-0d6331744186-464990511.jpg" /></p>
<p>Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Limo, Dodi Arianto menjelaskan, keberadaan TPA liar di lingkungannya telah lama meresahkan warga.</p>
<p>Pasalnya, asap pembakaran sampah di TPA liar tersebut membuat udara tercemar bahkan menyebabkan penyakit.</p>
<p>“Warga menolak keberadaan teh TPA liar karena polusi dan bau sampah,” kata Dodi di lokasi.</p>
<p>Dodi menjelaskan, keberadaan TPA liar di Limo sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan beberapa kali Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.</p>
<p>“Jadi memang sudah beberapa kali ditutup tapi jebol lagi, akhirnya ini warga mencoba menutup sendiri,” ungkapnya.</p>
<p>Dodi berharap, Pemkot Depok tegas melakukan penutupan TPA liar di Limo karena sudah lama menimbulkan polusi dan gangguan penyakit.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tak-kuat-bau-menyengat-warga-tutup-paksa-tpa-liar-di-cinere/">Tak Kuat Bau Menyengat, Warga Tutup Paksa TPA Liar di Cinere</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TPA Cipayung Sudah Overload, Pemkot Depok Baru Mau Bangun TPST</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tpa-cipayung-sudah-overload-pemkot-depok-baru-mau-bangun-tpst/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 03:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<category><![CDATA[TPA Cipayung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68733</guid>

					<description><![CDATA[<p>TPA Cipayung, Kota Depok, sudah mengalami kelebihan kapasitas sampah dalam beberapa tahun ke belakang</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tpa-cipayung-sudah-overload-pemkot-depok-baru-mau-bangun-tpst/">TPA Cipayung Sudah Overload, Pemkot Depok Baru Mau Bangun TPST</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, sudah mengalami kelebihan kapasitas sampah dalam beberapa tahun ke belakang.</p>
<p>Pasalnya, 1.000 hingga 1.500 ton sampah berbagai jenis dibuang ke TPA Cipayung setiap harinya.</p>
<p>Kasubag Tata Usaha (TU) TPA Cipayung Yuyun Andiyana menjelaskan, kondisi kelebihan kapasitas tersebut sudah terjadi dalam beberapa tahun kebelakang.</p>
<p>Bahkan, tiga kolam tampung di TPA Cipayung sudah menjadi satu karena tertimbun gunungan sampah yang kian hari meninggi.</p>
<p>“Over capacity itu sudah beberapa tahun ya, saya tidak bisa menyebutkan pasti jumlahnya,” kata Yuyun, Selasa (14/5/2024).</p>
<p>Akibat TPA Cipayung yang kelebihan kapasitas, petugas harus bekerja lembur untuk menata gunungan sampah agar tidak Longsor.</p>
<p>Yuyun menambahkan, ketinggian gunungan sampah di TPA Cipayung mencapai 20 hingga 30 meter.</p>
<p>“Sampahnya juga kalau teman-teman tahu itu sudah luber kemana-mana, karena sampah dengan beratnya sendiri dia akan turun, apa lagi kalau kondisi hujan hanyut terbawa air secara perlahan,” pungkasnya.</p>
<h3>Pemkot Depok Baru Mau Bangun TPST</h3>
<p>Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.</p>
<p>Pembangunan TPST ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah di TPA Cipayung yang sudah melebihi kapasitas dalam beberapa tahun kebelakang.</p>
<p>Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, TPST tersebut nantinya akan dilengkapi dengan mesin canggih bernama refuse derived fuel (RDF).</p>
<p>Sistem pengolahan sampah berbasis RDF ini akan mengubah sampah organik menjadi bahan bakar.</p>
<p>“Kemarin kita berhasil membebaskan lahan 2 hektar, 1 hektar nanti untuk mesin RDF,” kata Idris di Tapos pada Senin (14/5/2024) malam.</p>
<p>Jika mesin ini sudah beroperasi, diklaim bisa mengolah sampah organik hingga 300 sampai 350 ton perhari.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tpa-cipayung-sudah-overload-pemkot-depok-baru-mau-bangun-tpst/">TPA Cipayung Sudah Overload, Pemkot Depok Baru Mau Bangun TPST</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/visual/2023/05/31/seorang-pegiat-lingkungan-memegang-spanduk-saat-aksi-damai-di-tpa-cipayung-depok-provinsi-jawa-barat-indonesia-pada-31-mei-202_169.jpeg?w=800&#038;q=90" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
