DEPOK – Pasca tragedi maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memperketat aturan terkait pelaksanaan study tour di sekolah-sekolah.
Menurut data Polres Metro Depok, sebanyak 42 sekolah akan melaksanakan study tour pada Mei 2024 ini, menuntut adanya langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang ingin mengadakan study tour harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour yang telah ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 13 Mei 2024.
“Kegiatan study tour harus dilaksanakan di dalam kota atau di wilayah Jawa Barat, mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal,” ujar Siti Chaerijah.
Bagi sekolah yang telah menentukan jadwal dan bekerja sama dengan pihak ketiga, izin tetap diberikan dengan syarat mengikuti prosedur yang ada, termasuk pemeriksaan kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
“Sekolah harus mengirim surat pemberitahuan kepada Disdik dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dengan melampirkan daftar peserta, jadwal, surat keterangan kendaraan layak pakai, jaminan asuransi, dan surat pernyataan kompensasi dari penyelenggara layanan study tour,” jelasnya.
Siti Chaerijah menekankan pentingnya keselamatan dan kebermanfaatan dalam setiap kegiatan study tour. “Intinya, sesuai surat edaran, jika memang tidak bisa dibatalkan, kegiatan boleh dilaksanakan asalkan ada laporan atau izin ke Disdik,” tambahnya.
Disdik Kota Depok tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan study tour di berbagai jenjang pendidikan. “Jika sudah ada, SOP tersebut wajib dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak,” katanya.
Dalam penyusunan SOP, Disdik akan mengadakan survei untuk menerima masukan dari orang tua siswa dan pihak sekolah.