Tax Avoidance di Masa Pandemi

Saat ini, dunia masih diguncang dengan adanya wabah global, pandemi Covid-19. Fenomena Covid-19 yang dideklarasikan sebagai wabah penyakit global pada Maret 2020 oleh World Health Organization (WHO) ini, tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, tapi juga berpengaruh besar terhadap perekonomian. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penurunan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2020 ke posisi 2,97% dari posisi sebelumnya sebesar 4,9% pada kuartal IV 2019. Permasalahan ekonomi masih berlanjut hingga saat ini. Penurunan pertumbuhan ekonomi ini dapat disebabkan oleh melambatnya atau bahkan terhentinya aliran komoditas akibat penerapan social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam menghadapi hal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mendorong perekonomian agar tetap berjalan ialah pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang wajib dibayarkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang. Pajak sendiri memiliki dua fungsi, yaitu fungsi budgetair (penganggaran) dan dan fungsi regulerend (fungsi mengatur). Pemanfaatan fungsi budgetair pajak di masa pandemi Covid-19 diwujudkan dengan pembentukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sedangkan pemanfaatan fungsi regulerend diwujudkan dalam bentuk insentif pajak, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak dan relaksasi pelayanan pajak.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditujukan untuk mendorong dan memulihkan perekonomian Indonesia secara merata. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicetuskan oleh pemerintah ialah; 1) menganggarkan belanja penanganan Covid-19, 2) melakukan perlindungan sosial melalui bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah, 3) membantu pemda dan sektoral dengan program padat karya, 4) subsidi bunga UMKM, 5) pembiayaan korporasi, dan 6) insentif usaha berupa pajak.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah yakni insentif pajak bebas PPh Final bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid 19, peraturan ini merupakan perubahan atas PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib terdampak wabah virus Covid 19. Selain memberikan insentif pajak berupa bebas PPh Final bagi UMKM, PMK No. 44/2020 ini juga memberikan perluasan sektor usaha penerima insentif diskon angsuran PPh 25, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembebasan PPh 22 Impor, dan perluasan penerima pembebasan PPh 21. Berdasarkan pada kebijakan ini, UMKM dapat mengajukan pembebasan pajak penghasilan final sebesar 0,5%, maka untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh UMKM tidak perlu lagi menyetor pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak lagi memotong atau memungut pajak kepada pelaku UMKM.

Namun sangat disayangkan, di saat pemberlakuan kebijakan insentif pajak untuk membantu perekonomian negara di masa pandemi, justru upaya penghindaran pajak (tax avoidance) pun semakin meningkat. Suhaidar et al. (2021) dalam penelitiannya menemukan bahwa terjadi peningkatan penghindaran pajak selama masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian tersebut mendukung publikasi yang diterbitkan oleh OECD (2020) yang berjudul “Tax Administration: Privacy, Disclosure, and Fraud Risks Related to Covid-19”. Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa di masa Covid-19 kejahatan dalam hal perpajakan cenderung meningkat yang disebabkan oleh program bantuan pemerintah yang dilakukan sangat cepat, sehingga memberikan kesempatan bagi individu dan bisnis untuk melakukan kejahatan pajak.

Dilansir Kontan.co.id, Tax Justice Network melaporkan bahwa akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp. 68,7 triliun dalam kurs rupiah pada saat itu. Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Covid-19 disebutkan dari angka tersebut, US$ 4,78 miliar atau setara Rp. 67,6 triliun di antaranya merupakan buah dari penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp. 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Meskipun penghindaran pajak tidak dilarang secara hukum pajak, namun penghindaran pajak menyebabkan negara merugi dalam jumlah yang sangat besar. Hal tersebut berimbas pada menurunnya pendapatan uang negara serta tidak maksimalnya pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Dikutip dari Pajakku, aksi penghindaran pajak tentunya tidak dapat dibenarkan, bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri terutama dalam memerangi pandemi COVID-19. (Jajang, Mahasiswa STEI SEBI)

 

Referensi

Marlinah, L. (2021). memanfaatkan insentif pajak UMKM dalam upyamendorong pemulihan ekonomi nasional. Jurnal IKRA-ITH Ekonomika, 4(2), 73-78.

Suhaidar, Rosalina, E., & Pratiwi, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajk dampak sebelum dan selama COVID-19 pada perusahaan manufaktur. Conference on Economic and Business Inovation, (pp. 1-14). Malang.

Pos terkait