KabarToday l Medan – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dibawah Pimpinan Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menemukan dan menggrebek gudang penyimpanan berbagai jenis mesin judi di 3 wilayah Kecamatan, yakni Hamparan Perak, Tandem dan Binjai, Sabtu (2/11) malam.
Bersama Polres Belawan dan Polres Binjai langsung, Tim mengamankan puluhan jenis mesin judi, diantaranya 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin scatter, dan 2 mesin judi piala.
Bakrang bukti sejenis yang diamankan kemudian di dalam gudang penyimpanan adalah, 8 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan kecil dengan kondisi rusak dan 2 mesin judi scatter lainnya dengan kondisi berdebu.
Terkait ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Wartawan mengatakan, penemuan gudang penyimpanan mesin judi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang sebelumnya menggerebek lokasi judi di kawasan Belawan.
“Ada 60 unit barang bukti mesin judi, seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” katanya. Senin (4/11).
Dan menurutnya, saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum.
Hadi juga mengungkapkan, setelah mengamankan barang bukti berbagai jenis mesin judi tersebut, persinel langsung memasang Garis Polisi (Police Line) di gudang penyimpanan tersebut.
“Polisi masih mengejar pemilik gudang,” tegasnya.
Dikatakannya juga, Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen memberantas perjudian di Sumut.
“Perintah tegas Kapolda Sumut, Narkoba, Judi, Begal, Genk Motor dan kejahatan jalanan lain diberantas tuntas,” tandasnya. (Okta)