Empat tersangka korupsi yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR dan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial JK
DEPOKPOS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
“Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.
Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar.,” sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.
Kronologi dalam perkara ini dimulai sejak September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dimana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp4,950 miliar.
Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
Disebutkan, dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.