DEPOKPOS – Di tengah pesatnya perkembangan dunia bisnis dan keuangan di Indonesia, pemahaman mendalam tentang “Standar Akuntansi Keuangan” menjadi penting lebih dati sebelumnya. Standar ini bukan hanya sekumpulan aturan teknis bagi para akuntan, melainkan fondasi yang menjamin transparansi dan keandalan informasi keuangan bagi semua pelaku bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Apa itu Standar Akuntansi Keuangan?
Dalam labirin dunia keuangan, “Standar Akuntansi Keuangan” (SAK) berperan sebagai kompas yang mengarahkan aliran informasi keuangan agar tetap ada jalurnya yang benar dan dapat di percaya. SAK adalah seperangkat prinsip, prosedur, dan panduan yang diadopsi oleh para profesional dalam bidang akuntansi untuk mencatat, mengklasifikasikan, dan melaporkan transaksi keuangan.
“Mengapa kita memerlikan standar seperti ini??” jawabannya terletak pada kebutuhan universal akan keterbukaan dan konsisten. Bayangkan jika setiap perusahaan mencatat keuangannya dengan caranya sendiri, akan sangat sulit bagi investor, regulator, bahkan manajemen perusahaan itu sendiri untuk membuat perbandingan atau mengambil keputusan berdasarkan Informasi tersebut.
Standar akuntansi keuangan dibuat bertujuan untuk keseragaman laporan keuangan, memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dan mempermudah auditor atau pembaca laporan keuangan dalam memahami atau membandingkan laporan keuangan dari entitas yang berbeda.
Standar ini bukan hanya sekedar aturan, melainkan juga merupakan refleksi dari praktik terbaik yang telah diuji oleh waktu dan pengalaman. Di Indonesia, SAK diatur oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI), yang terus menerus mengadaptasi dan memperbarui standar ini untuk memenuhi kebutuhan dinamis dunia bisnis dan regulasi global.
Melalui penggunaan SAK, kita dapat memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan bersifat jujur, akurat, dan memadai, memungkinkan semua pihak, mulai dari pemilik bisnis hingga investor, untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan bijaksana.mdengan demikian, SAK tidak hanya menjaga integritas informasi keuangan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan transparasi.
4 Pilar dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia
PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan-International Financial Report Standard)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau International Financial Report Standard (PSAK) adalah nama lain dari SAK yang diterapkan ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sejak tahun 2012 lalu sampai dengan tahun 2021.
Standar ini digunakan untuk badan atau bisnis yang memiliki akuntabilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal seperti perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN, ataupun perusahaan dana pension.
PSAK sama SAK, sama-sama bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan.
Sedangkan pengguanaan IFRS sendiri ditentukan karena Indonesia merupakan anggota IFAC (International Federation of Accountants) yang menjadikan IFRS sebagai standar mereka.
SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP) digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangan hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP merupakan hasil penyederhanaan IFRS yang meliputi tidak adanya laporan laba rugi komprehensif, penilaian untuk aset tetap, aset tidak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan.
Tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar, serta tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Jika hal ini diterapkan dengan tepat, unit bisnis kecil dan menengah dapat membuat laporan keuangan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.
PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Syariah)
PSAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan dzakat, dan lain sebagainya.
Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Standar ini terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi syariah seperti mudhorobah, murobahah, salam ijarah, dan istishna.
SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) Seperti Apa Yang Berlaku Di Indonesia
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan sebagai peraturan pemerintah yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
Standar akuntansi yang cocok untuk akuntansi desa yaitu Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Nabilah Nur Azizah
(STEI SEBI)