Diduga Langgar Perda, RSRM Milik PT RMH Dilaporkan Ke Polda, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

Diduga Langgar Perda, RSRM Milik PT RMH Dilaporkan Ke Polda, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

KabarToday, Medan l Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Febrianto mendapat apresiasi dari Penasehat Hukum Yayasan Citra Keadilan terkait  didaratkannya pengaduan kepada salah satu rumah sakit di Medan, yang diduga Melanggar Tata Ruang, Izin Lingkungan Hidup dan Perda Kota Medan.

“Kami Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut atas respon dan tanggap terkait aduan Kami pada bulan Februari 2024 lalu”, kata Judika Atma Togi Manik SH MH, Senin (13/01/2025).

Judika menyebutkan, adapun inisial Rumah Sakit RM milik PT RMH (Terlapor) diduga telah melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

“Terlapor diduga telah menghilangkan Gang Family dengan mendirikan bangunan rumah sakit, dan diduga tidak sesuai Izin Lingkungan Tata Ruang dan Perda Kota Medan”, ungkap Judika didampingi 2 rekannya Omega Jaya Siahaan SH MH dan Alfa Prima Siahaan SH MH.

“Terkait itu, Kami sangat apresiasi Kapolda Sumatera Utara dan Jajarannya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan”, katanya lagi.

Status penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024.

“Hal ini Kami yakini pihak Kepolisian telah menemukan tindak pidana atas aduan Kami tersebut”, tambah Judika Manik.

Pihaknya mengharapkan, Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menentukan status Tersangka, agar kasus tersebut terang benderang.

Omega Jaya Siahaan SH MH, rekan Judika Manik menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta Kapolda agar menetapkan Terlapor menjadi Tersangka.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar tidak takut untuk segera menetapkan Terlapor sebagai Tersangka pada tingkat penyidikan ini, terkait aduan yang Kami sampaikan”, harapnya.

Dalam masalah ini Ia berpendapat, diduga telah menimbulkan Kerugian Negara dan Penyusutan Pendapatan Negara

“Jika aduan ini jalan ditempat, Kami akan melaporkan ke tingkat lebih tinggi, baik itu Mabes Polri maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan masalah serius yang berpotensi terjadinya Kerugian Pendapatan Negara”, pungkasnya. (Okta)

Pos terkait