DEPOKPOS – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati memastikan kemudahan pendistribusian BBM dengan menggunakan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi.
Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, penggunaan BBM bersubsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume, sehingga diperlukan mekanisme, yang memudahkan konsumen pengguna mendapatkannya, salah satunya melalui teknologi informasi.
Erika menegaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bagi konsumen pengguna yang berhak.
“Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/5/2024).
Erika menerangkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Amanat ini merupakan amanat agung yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat diseluruh wilayah NKRI, baik di perkotaan, pedesaan, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, daerah terdepan, ataupun daerah terluar,” urainya.
Erika juga menyampaikan BPH Migas dan Pemprov Babel menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita sama-sama mengharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga alokasi kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan menjadi tepat sasaran dan tepat volume,” harapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan terselenggaranya kegiatan tersebut merupakan dukungan dan sinergisitas BPH Migas dengan badan usaha penugasan PT Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Bangka Belitung.
“Tentunya, diharapkan masyarakat, khususnya konsumen pengguna dapat lebih memahami tata cara mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi melalui surat rekomendasi,” ujarnya.
Ia menambahkan BPH Migas siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat terkait surat rekomendasi itu.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih mengungkapkan inisiatif kegiatan sosialisasi adalah untuk mewujudkan penyaluran JBT dan JBKP yang tepat sasaran terutama sektor-sektor yang menggunakan surat rekomendasi.
Acara sosialisasi juga dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah di Kepulauan Bangka Belitung dan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas.