DEPOKPOS – Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di Tanah Air.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, berikut cara dan syarat dokumen untuk membuat paspor:
1. KTP elektronik.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Surat penetapan ganti nama bagi orang yang berganti nama secara legal.
Bawa berkas tersebut dalam bentuk asli dan fotokopinya, kemudian pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli.
Terdapat dua jenis cara untuk membuat paspor, berikut detailnya:
1. Paspor daring atau online
– Mengisi formulir permohonan terkait pengajuan pembuatan paspor. Formulir itu tersedia di loket kantor imigrasi dan gratis.
– Proses verifikasi dilakukan oleh petugas selama 5 hari kerja.
– Datang kembali untuk wawancara dan foto.
Jika data dan berkas sudah lengkap, terdapat jadwal untuk wawancara dan melakukan foto.Wawancara dilakukan seputar informasi berkas yang dimiliki dan tujuan pembuatan paspor. Verifikasi berkas sesuai identitas dan lakukan foto untuk paspor. Adapun pembayaran dapat dilakukan setelah berkas untuk paspor lengkap dan jadwal pengambilan akan diinformasikan oleh petugas.
2. Paspor luring atau offline
– Masuk ke laman “Antrian Imigrasi” atau unduh aplikasi “Layanan Paspor Online”.
– Buat akun baru atau gunakan yang lama jika telah membuatnya.
– Pilih kantor imigrasi terdekat dan sesuaikan jadwal kedatangan untuk keperluan mengurus berkas paspor.
(Jadwal dan lokasi perlu jadi perhatian karena terdapat batas maksimal untuk pelayanannya per hari.)
– Simpan barcode yang diberikan dengan foto layarnya.
– Tunjukkan barcode tersebut saat datang sesuai jadwal ke petugas imigrasi.
– Gunakan pakaian warna putih ketika datang untuk wawancara dan foto paspor.