Di Duga Melakukan KDRT Mantan Ketum Advocat P3HI Kal-Sel di Laporkan ke KPAI

Di Duga Melakukan KDRT Mantan Ketum Advocat P3HI Kal-Sel di Laporkan ke KPAI

JAKARTA,KABARTODAY | Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Ketua Umum Advocat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan,berinisial YMM,SH dan anak nya di laporkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu (26/02/2024),peristiwa ini terjadi di rumah nya di Jl Golf Komp. DGR Makmur 1,Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Hal ini di sampaikan kuasa hukum pelapor Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan dari Badrul Ain menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban KDRT saat Konfres dengan awak media.

Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan bahwa,”Kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan delik khusus namun bersifat murni, sehingga kasus tersebut harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur wajib diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga,” Katanya.

Hafidz Halim mengatakan,“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini secara tegas, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” Tegasnya.

Pada keterangannya, Hafidz Halim mengatakan bahwa dirinya pun sudah menyampaikan laporan secera resmi kepada KPAI Pusat,”Alhamdulillah, laporan kami di KPAI Pusat hari ini dan telah melakukan Pengaduan sebagaimana Surat dengan nomor : 00062/KPAI/PGDN/LSG/02/2025 (Rabu, 26 Februari 2025) telah diterima dengan no LP dan juga ke LPSK pun akan kami laporan untuk perlindungan Angki dan Anaknya. Dan kabar terbaru, pihak Polsek Liang Anggang pun langsung merespon laporan klien kami. Selain itu, kami juga menyampaikan persoalan LP tersebut ke Paminal Propam Mabes Polri agar turut serta mengawal proses hukum tersebut,” Ujarnya.

Sementara itu, hasil konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Isman Riskadany pada Kamis (27/02/2025) melalui pesan singkat Wattshap mengatakan,”Perkembangan proses LP yang ditangani oleh Penyidik Polsek Liang Anggang : Menerima laporan polisi dari pelapor an. Ibu AY Kemudian, mengantarkan visum ke RS Idaman Banjarbaru untuk korban Ibu Angki Yulaika dan anak an. MAN (hasil visum belum diterbitkan oleh pihak RS). Selanjutnya melakukan BAP saksi korban dan beberapa saksi, lalu melaksanakan gelar perkara untuk naik sidik, kemudian memanggil terlapor an. YMM untuk di BAP,” jelas Iptu Isman Riskadany.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.

Pos terkait