DEPOK – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak di daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
“Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah Kota Depok. Kami melihat perlu ada pembenahan terutama terkait pengawasan operasional daycare agar kasus serupa tidak terulang ke depan,” kata Dhahana dalam keterangan resminya.
Dalam dialog tersebut, Dhahana mengungkapkan bahwa dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare di WSI sendiri hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah penertiban, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan pengawasan operasional sehingga Pemerintah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” tegas Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Dia merekomendasikan Pemkot Depok untuk mempermudah akses publik terhadap informasi legalitas operasional daycare. Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemkot Depok atau pihak berwajib.
Selain itu, Dhahana mendorong agar DP3AP2KB Kota Depok segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Ditjen HAM siap memberikan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut, yang diharapkan mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya, ini hal yang patut diapresiasi,” ujar Dhahana.
Dia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam konvensi hak anak harus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak.
“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” tutupnya.