DEPOK – Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban wajib pajak yang terlambat membayar atau tidak membayar pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan, ini bisa berarti menghapus atau mengurangi pembayaran denda yang terkait dengan pajak.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan dan harus dibayarkan setiap tahun atau setiap lima tahun, tergantung pada jenis kendaraan.
Beberapa provinsi di Indonesia telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Namun adapula beberapa daerah belum mengumumkan perihal jadwal program pemutihan pajak ini. Salah satunya adalah daerah Depok.
Jika mengacu pada tahun 2023 lalu, program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023 di Depok diadakan selama periode 16 Oktober–16 Desember 2023. Terdapat diskon yang juga akan diberikan selain adanya bebas denda.
Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni sempat mengatakan, diskon pertama yaitu pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan beberapa kententuan.
Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
Diskon selanjutnya yang diberikan kepada masyarakat adalah diskon BBNKB I. Yaitu pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk tahun 2024 ini belum ada informasi terkait jadwal dan jenis diskon bebas denda seperti tahun 2023 lalu.
Jadi, bagi masyarakat yang menantikan program pemutihan pajak kendaraan ini tetap selalu periksa website resminya atau langsung bertanya ke Samsat Depok.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
Besar nilai pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahunnya.
Dengan program ini, maka pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakannya, tapi pemilik hanya membayarkan sejumlah pokok nominal kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayarkannya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.