Dua Anggota Polres Buru Dipecat Karena Disersi

Dua Anggota Polres Buru Dipecat Karena Disersi
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M memberi tanda silang pada foto dua anggotanya sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Kabartoday, NAMLEA – Dua anggota Polres Buru harus menerima takdir dipecat dari dinas kepolisian. Kedua anggota ini berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Dua anggota bernasib nahas ini masing-masing Bripka Said Umar Albar dengan NRP 83111197 serta Bripka Ismail Rengur NRP 86041416.

Bacaan Lainnya

Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran yang sama yaitu disersi.

Bripka Albar dan Bripka Rengur dipecat dari dinas kepolisian berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/ 2/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Nomor : KEP/3/1/2025 juga tanggal 6 Januari 2025.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dipimpin langsung Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Senin (3/2/2025) di Lapangan Apel Polres Buru. Upacara dilaksanakan secara in absentia dimana kedua anggota tersebut tidak hadir.

Walaupun kedua anggota ini tidak hadir saat upacara, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.

Sebagai tanda kedua anggota ini dipecat, Kapolres memberi tanda silang dengan spidol merah pada kedua foto tersebut.

Dua anggota Polres Buru Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur dipecat karena pelanggaran disersi.

Tanda silang pada foto tersebut pertanda resmi Bripka Albar dan Bripka Rengur  tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

SANKSI TERAKHIR

Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang  menegaskan bahwa tindakan PTDH adalah bentuk sanksi terakhir.

“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Dengan upacara PTDH ini, jebolan Akpol tahun 2005 ini berharap agar menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.

Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melakukan pelanggaran serius dengan meninggalkan tempat tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Pelanggaran yang biasa dikenal dengan tindakan disersi ini melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (IMRAN)

Pos terkait