DEPOKPOS – Lembaga keuangan syariah (LKS) memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan konvensional. Dimana dalam LKS segala kegiatan operasionalnya harus sesuai dengan nilai-nilai islam. Nilai-nilai islam harus diterapkan dalam segala proses, sistem dan aktivitas dalam lembaga yang berorientasi syariah. Ciri khas pembeda dengan lembaga konvensional yaitu penerapan shariah compliance atau kepatuhan syariah. shariah compliance merupakan ketaatan sebuah lembaga keuangan syariah pada prinsip-prinsip syariah. Semakin meningkatnya penerapan shariah compliance pada sebuah LKS mencerminkan akuntabilitas dan integritas yang semakin meningkat. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para stakeholder.
Lembaga keuangan syariah menawarkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip dan pedoman syariah. Akan tetapi, menurut (Ghani et al., 2019) bahwa sebagian besar lembaga keaungan syariah masih gagal dalam mencapai penerapan shariah compliance yang seutuhnya, dikarenakan tata kelola yang dinilai buruk. Dalam meningkatkan penerapan shariah compliance maka dibutuhkan tata kelola yang efektif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Selain tata kelola yang efektif dalam meningkatkan penerapan shariah compliance, jaminan kepatuhan syariah akan terlaksana melalui praktik fungsi audit syariah. Lembaga keuangan syariah yang memiliki jaminan shariah compliance yang tinggi dapat meningkatkan integritas lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, fungsi audit syariah juga berperan dalam meningkatkan shariah compliance. Dimana fungsi audit syariah yang efektif akan memastikan bahwa sistem pengendalian internal juga efektif.
Audit syariah merupakan audit atas laporan keuangan sebuah entitas syariah. Mekanisme audit syariah tidak hanya mencangkup financial audit akan tetapi juga mencangkup performance audit, social & envirolmental dan sharia audit. Tujuan audit syariah yaitu untuk meningkatkan shariah compliance, sehingga dapat memperkecil tindak terjadinya fraud. Audit syariah sangat dibutuhkan dalam lembaga keuangan islam, karena audit syariah dapat menegakan kepercayaan para pemangku terkait shariah compliance dan menjadikan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penelitian (Ghani et al., 2019) yang berjudul “The Measurement Of Effective Internal Shariah Audit Function In Islamic Financial Institutions” yang mengkaji pengukuran fungsi audit internal syariah menggunakan delapan komponen pengukuran. Komponen tersebut adalah sharia audit objective, sharia audit scope, sharia audit and governance, sharia audit charter, competency of internal sharia auditors, sharia audit process, reporting requirements and independence.
Komponen Pengukuran tersebut diperiksa secara empiris untuk menentukan sejauh mana fungsi audit internal syariah yang efektif dilembaga keuangan syariah. Hasil dari penelitian (Ghani et al., 2019) menyatakan bahwa fungsi audit internal syariah yang efektif dapat diukur dengan komponen pengukuran tersebut.
Komponen pengukuran tersebut penting dalam mengukuran fungsi audit internal syariah. Diharapkan dengan komponen tersebut dapat mencapai pengendalian internal yang efektif terhadap sharia compliance. Sehingga dapat memantau dan meningkatkan integritas dan akuntabilitas industri keuangan islam. Berikut hasil pembahasan atas 8 komponen pengukuran tersebut :
⦁ Sharia audit objective (tujuan audit syariah) adalah untuk melakukan penilaian awal atas risiko yang berhubungan dengan aktivitas. Komponen ini menjadi penting untuk mengukur efektivitas fungsi auditor syariah karena dapat memastikan efektivitas sistem pengendalian internal terkait kepatuhan syariah.
⦁ Sharia audit scope (lingkup audit syaiah) merupakan aspek yang penting untuk mengukur efektivitas audit internal. Ruang lingkup tersebut mencangkup laporan keuangan dalam lembaga keuangan syariah, pengakuan zakat, pengendalian internal syariah, dan meninjau fungsi manajemen terkait risiko ketidakpatuhan syariah.
⦁ Sharia audit and governance (audit dan tata kelola syariah) merupakan komponen yang penting karena fungsi tersebut mempromosikan nilai-nilai etika, kinerja yang efektif, dan, mengefektifkan komunkasi informasi. Pentingnya komponen ini karena merencanakan dan melaporkan temuan audit syariah dewan komite audit.
⦁ Sharia audit charter (piagam audit syariah) merupakan sebuah dokumen yang mendefinisikan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit internal. Pentingnya komponen ini karena mengartikulasikan sifat fungsi audit internal, pelaporan hubungan, dan menentukan otorisasi ke semua catatan dan dokumen yang relevan untuk digunakan oleh auditor internal.
⦁ Competency of internal Sharia auditors (Kompetensi auditor internal syariah) penting karena seorang auditor internal syariah harus memiliki kompetensi terkait standar audit internal, prinsip akuntansi, prinsip manajemen, tes audit syariah yang sesuai dan keterampilan komunikasi untuk mencapai pelaksanaan auditor internal syariah yang efektif dalam penerapan kepatuhan syariah.
⦁ Sharia audit process (proses audit syariah) merupakan Pengukuran yang penting karena Shariah audit process merupakan jalan untuk mencapai tujuan internal audit. Dimana proses audit syariah membutuhkan auditor internal syariah untuk merumuskan rencana audit.
⦁ Reporting requirements (persyaratan pelaporan) merupakan Komponen pengukuran yang penting karena ketika auditor melakukan proses audit, auditor internal harus mengkomunikasikan temuan auditnya. Setiap temuan audit terkait ketidakpatuhan syariah, penilaian tingkat ketidakpatuhan yang berulang dan sistem pengendalian yang tidak efektif memuat dalam laporan audit internal syariah yang disahkan oleh dewan komite audit.
⦁ Independence merupakan komponen yang dibutuhkan karena ketika seorang auditor bersikap independence, hal tersebut dapat menghindari hasil bias yang dilakukan oleh auditor internal syariah. Karena ketika kegiatan audit syariah bebas dari campur tangan dalam menentukan ruang lingkup dan dalam mengkomunikasikan temuan audit maka fungsi tersebut menjadi efektif.
Oleh karena itu untuk menciptakan shariah compliance yang tinggi maka lembaga keaungan syariah harus memperhatikan segala aspek. Baik dalam aspek pengelolaan tata kelola yang efektif, pengendalian internal yang baik dan yang terpenting juga audit internal syariah yang baik. Pengukuran fungsi audit internal syariah berdasarkan 8 komponen tersebut sangatlah menunjang untuk menciptakan lembaga syariah yang berlandaskan prinsip syariah yang dituangkan dalam peraturan shariah compliance. Dengan shariah compliance yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarkat sehingga pertumbuhan market share lembaga keuangan syariah yang akan meningkat. []
Firliyati Hasanah
School Of Islamic Economic SEBI



