DEPOKPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menahan mantan bupati setempat, Sukarmis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.
Sukarmis langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).
“Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” katanya.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing.
“Ia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama empat tahun atau paling lama 20 tahun.
Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode dari tahun 2006 hingga 2016. Anaknya, yakni Andi Putra juga terpilih menjadi Bupati Kuansing pada tahun tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK usai beberapa bulan menjabat, dan yang bersangkutan pada Maret 2024 sudah bebas.