Etika dalam Perpajakan

DEPOKPOS – Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat Internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Etika bisnis merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia dan peraturan-peraturan yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen.

Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi antar manusia. Etika Bisnis adalah seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks.

Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta tanggungjawab etis bagi pelakunya.

Etika dalam dunia bisnis memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.

Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Sebagai pebisnis, jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama. Suatu cara yang dianggap baik di suatu negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di negara atau daerah lain.

Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan. Selain berbagai prinsip-prinsip etika bisnis tersebut, terdapat beberapa hal pokok yang harus selalu dipegang teguh dalam rangka menciptakan praktik bisnis yang beretika, baik oleh kalangan pengusaha sendiri sebagai pelaku utama dunia bisnis maupun oleh pemerintah itu sendiri.

Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sebagai salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia ekonomi, wajib hukumnya memahami kode etik untuk menjaga mutu dan kepercayaan para pengguna jasa.

Kode etik profesi akuntan terdapat pada etika profesi akuntansi yang mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional. Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung dan pajak di bagi beberapa golongan dimana hukum pajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak).

Akuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Didalam sebuah perusahaan akuntansi perpajakan sangatlah dibutuhkan,biasanya akuntansi dan perpajakan ini saling berkaitan baik di Kantor Pelayanan Pajak ataupun di Perusahaan.

Akuntansi Perpajakan banyak sekali fungsi nya dan juga akuntansi perpajakan memiliki prinsip serta klasifikasi pajak. Akuntansi perpajakan dengan akuntansi biasa cara kerjanya sama, tetapi bedanya akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak, akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan.

Bagi perusahaan pajak sering dianggap sebagai pengurang laba bersih yang seharusnya bisa diminimalkan oleh perusahaan. Akuntansi Perpajakan ialah Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Akuntansi perpajakan adalah cabang dari ilmu akuntansi Ilmu ini akan membahas segala hal mengenai pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan dalam mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak (WP).

Istilah akuntansi sendiri tidak berlaku sebelumnya di dunia perpajakan, lebih dikenal sebagai pembukuan. Namun seiring dengan peruban zaman, sistem akuntansi menjadi kebutuhan tersendiri. Tidak ada hal signifikan yang membuat akuntansi pajak berbeda dengan akuntansi biasa, hanya saja laporan yang dihasilkan adalah laporan pajak.

Reckers et al. (1994) menjelaskan bahwa etika merupakan sistem normatif dari aturan yang berkaitan dengan perilaku dan kemudian dikembangkan dengan tujuan memberikan bimbingan dalam hubungan dengan sosial maupun interpersonal. Setiap orang memiliki nilai etika yang berbeda-beda, termasuk juga etika dalam pajak.

Ada orang yang menerapkan etika dengan baik di kehidupannya dan beranggapan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi di satu sisi ada juga orang yang sudah menerapkan etika dalam kehidupannya namun penerapan etika tersebut tidak dimaknai dengan baik sehingga kesadaran dalam berpajak menjadi kurang (Handayani, 2015).

Etika dalam akuntansi perpajakan adalah prinsip-prinsip moral dan profesional yang mengatur perilaku para profesional akuntansi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak yang berlaku. Beberapa prinsip etika yang penting dalam konteks ini meliputi:

Kepatuhan terhadap Hukum: Para profesional akuntansi perpajakan harus mematuhi semua ketentuan hukum pajak yang berlaku. Mereka tidak boleh mengambil langkah-langkah yang melanggar atau menghindari ketentuan pajak dengan cara yang tidak etis

Integritas: Para profesional harus bertindak dengan integritas tinggi dalam semua aspek pekerjaan mereka. Mereka harus jujur dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan kepentingan pajak umum atau klien mereka.

Objektivitas: Para akuntan harus memastikan bahwa keputusan dan rekomendasi mereka didasarkan pada fakta dan analisis objektif, bukan pada kepentingan pribadi atau kepentingan klien tertentu.Kerahasiaan: Para profesional harus menjaga kerahasiaan informasi klien dan tidak mengungkapkan informasi rahasia tanpa izin dari klien atau tanpa alasan yang sah menurut hukum.

Kompetensi Profesional: Para akuntan harus memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dalam bidang akuntansi perpajakan. Mereka harus terus meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan.

Pelayanan Publik: Para profesional harus menyadari tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan. Mereka harus berusaha untuk memberikan kontribusi positif dan mematuhi prinsip-prinsip etika dalam semua aspek pekerjaan mereka.

Mematuhi prinsip-prinsip etika ini bukan hanya merupakan tuntutan moral, tetapi juga penting untuk memelihara reputasi profesional, membangun kepercayaan dengan klien dan otoritas pajak, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum.

Kelompok 3: Adila Ariani. Andi Amalia Putri, Anisatul Ajizah, Cindy Erdayanti S, Gabriel, Suryadi, Muh. Fauzan T, Nur Fadillah S.
Mahasiswa/I Universitas Pamulang.

Pos terkait