Perkembangan dan Isu Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi

DEPOKPOS – Pengembangan bisnis adalah proses mengidentifikasi peluang bisnis, merencanakan strategi, dan menerapkan solusi. Ini mencakup berbagai ide, kegiatan, dan inisiatif untuk membuat bisnis lebih baik. Dengan mempertimbangkan tujuan strategis Anda saat menyiapkan strategi pengembangan bisnis, Anda dapat mendorong pertumbuhan dan profitabilitas bisnis yang optimal.

Munculnya sebuah isu dalam sebuah perusahaan atau organisasi tidak dapat diprediksi sebelumnya, oleh sebab itu perusahaan atau organisasi diminta untuk selalu siap mengatasi isu-isu yang memungkinkan dapat membuat perusahaan atau organisasi tersebut menjadi krisis. Penanganan isu oleh perusahaan atau organisasi ini beragam, hal ini sangat berkaitan seberapa besar potensi isu yang muncul tersebut mempengaruhi perusahaan atau organisasi.

Bacaan Lainnya

Kemunculan sebuah isu awalnya disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian pengertian yang dimiliki oleh pihak manajemen dan publik perusahaan, untuk lebih memahami definisi dari isu, berikut beberapa isu yang dikemukakan dari berbagai sumber : Isu terjadi ketika sebuah masalah menjadi terfokus pada satu pertanyaan khusus yang bisa mengarahkan pada pertikaian dan beberapa jenis resolusi.

Pengertian Isu adalah suatu pertanyaan tentang fakta, nilai, atau kebijakan yang dapat di perdebatkan. Jadi dari pengertiannya makna isu menjurus kepada adanya suatu masalah dalam suatu organisasi, lembaga, kelompok yang membutuhkan penanganan. Jadi sebenarnya dari pengertiannya isu mengacu kepada adanya adanya suatu bibit permasalahan yang kemudian menyebabkan timbulnya perdebatan.

Isu merupakaan perbedaan pendapat yang diperdebatkan, masalah fakta, evaluasi, atau kebijakan yang penting bagi pihak-pihak yang berhubungan. Lalu yang terakhir didefinisikan bahwa isu merupakan sebuah konsekuensi dari tindakan yang diusulkan seseorang atau pihak lain yang dapat membawa dampak dalam negosiasi pribadi dan penyesuaian, sipil dan criminal litigasi, atau hal yang dapat menjadi sebuah masalah dari kebijakan public melalui legislativ aturan tindakan.

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos (kata tunggal) yang berarti: tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta, etha, yang berarti adat istiadat. Dalam hal ini, kata etika sama pengertianya dengan moral. Moral berasal dari kata latin: Mos (bentuk tunggal), atau mores (bentuk jamak) yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, watak, tabiat, akhlak, cara hidup.

Menurut Bertens ada dua pengertian etika: sebagai praktis dan sebagai refleksi. Sebagai praktis, etika berarti nilai- nilai dan normanorma moral yang baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebgainya.

Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Adapun menurut Burhanuddin Salam, istilah etika berasal dari kata latin, yakni “ethic, sedangkan dalam bahasa Greek, ethikos yaitu a body of moral principle or value Ethic, arti sebenarnya ialah kebiasaan, habit.

Pengertian Profesi Istilah profesi telah di mengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan juga belum cukup disebut profesi.

Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manager, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekertaris dan sebagainya.

Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George. Profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. 1R. Rizal Isnanto, Etika Profesi, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2009), 6 Secara etimologi, istilah profesi berasal dari Bahasa Inggris yaitu profesion atau Bahasa Latin, profecus, yang artinya mengakui adanya pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyarakat pengetahuan teoritis sebagai istrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Maka demikian, perkembangan dan isu etika Dalam dunia bisnis dan profesi adalah Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.

Perkembangan Terakhir dari Etika Bisnis dan Profesi

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode.

Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.

Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.

Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.

Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25 28 Juli 1996 di Tokyo.

Contoh Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Dunia bisnis dan profesi saat ini dihadapkan pada berbagai isu etika yang kompleks dan semakin menantang seiring perkembangan teknologi dan globalisasi. Isu-isu ini tidak hanya berdampak pada individu dan organisasi, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Berikut beberapa contoh isu etika signifikan yang perlu mendapat perhatian:

Korupsi dan Penyuapan:
Korupsi dan penyuapan masih menjadi masalah yang persisten di banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Diskriminasi dan Pelecehan:
Diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja berdasarkan ras, gender, agama, orientasi seksual, atau faktor lainnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konflik Kepentingan:
Konflik kepentingan terjadi ketika individu atau organisasi memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan mereka secara profesional. Hal ini dapat berakibat pada tindakan yang tidak adil atau tidak etis.

Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual:
Pencurian ide, plagiarisme, dan penggunaan konten ilegal tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual yang dapat merugikan pencipta dan kreator.

Penyalahgunaan Data Pribadi:
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab dapat membahayakan privasi individu dan berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak etis.

Upaya Mengatasi Isu Etika:

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu-isu etika dalam dunia bisnis dan profesi:

Membuat dan menegakkan kode etik: Setiap organisasi perlu memiliki kode etik yang jelas dan tegas yang mengatur perilaku dan pengambilan keputusan anggotanya.

Meningkatkan edukasi dan pelatihan: Diperlukan edukasi dan pelatihan yang berkelanjutan tentang etika bisnis dan profesi bagi karyawan dan anggota organisasi.

Membangun budaya etis: Budaya etis harus ditanamkan dalam organisasi sejak awal dengan menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

Melibatkan pemangku kepentingan: Penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi, dalam upaya mengatasi isu-isu etika.

Memanfaatkan teknologi: Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelacakan pelanggaran etika.

Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi merupakan tantangan yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius. Era digital membawa tantangan baru dalam menghadapi isu-isu etika. Kemudahan akses informasi dan komunikasi memungkinkan penyebaran informasi yang salah dan penipuan dengan lebih mudah. Di sisi lain, teknologi digital juga dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelacakan pelanggaran etika.

Menjaga etika bisnis dan profesi sangat penting untuk membangun kepercayaan dan reputasi yang baik bagi individu dan organisasi. Etika yang kuat dapat meningkatkan daya saing, mendorong inovasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan kemajuan. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, kita dapat membangun lingkungan bisnis dan profesional yang lebih etis, adil, dan berkelanjutan

Tujuan kami membuat artikel tentang perkembangan dan isu etika dalam dunia bisnis dan profesi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana nilai dan prinsip etika berperan dalam lingkungan bisnis dan profesional saat ini. Ini dapat membantu membuka diskusi tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kejujuran, keadilan, dan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

STUDI KASUS

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik dalam Kasus Jiwasraya

“Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Skandal ini terbongkar pada tahun 2019 dan menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp16 triliun.

Adapun salah satu faktor utama yang menyebabkan skandal ini adalah adanya pelanggaran etika profesi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya. Akuntan publik tersebut, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Bambang (TSFB), tidak melakukan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.”

Maka, opini pelanggaran etika profesi yang dapat kami simpulkan dari rangkuman studi kasus di atas adalah:

Terdapat pada Akuntan publik dalam kasus Jiwasraya yang terbukti melakukan beberapa pelanggaran etika profesi, antara lain:

Memalsukan sebuah data
TSFB memanipulasi data keuangan Jiwasraya dengan tujuan untuk menutupi kerugian perusahaan.

Menyembunyikan informasi
TSFB tidak mengungkapkan informasi penting dan jujur, tentang bagaimana kondisi keuangan Jiwasraya kepada pihak terkait, seperti pemegang polis dan regulator.

Melakukan konflik kepentingan
TSFB menjalin hubungan bisnis dengan Jiwasraya, sehingga mereka memiliki potensi konflik kepentingan dalam melakukan audit.

Dengan terjadinya pelanggaran etika profesi ini, mengakibatkan dampak yang cukup besar bagi Indonesia, seperti negara Indonesia mengalami kerugian, masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada perusahaan. Kalau dalam segi akuntan publik, maka kasus ini bisa mencoreng nama baik profesi akuntan secara keseluruhan.

Menurut kami, seharusnya seorang akuntan mempunyai sebuah moral yang baik dan etika yang baik juga, untuk apa kita harus punya dua itu? untuk bisa memegang teguh etika profesi yang kita punya, alias tidak gampang tergoda atau terhasut oleh embel-embel yang menggiurkan. Cukup jalani saja profesi kalian dengan menjunjung moral dan etika, untuk mencapai tugas yang menghasilkan sebuah fakta dan kejujuran.

Rosichan Anwar, Mahasiswa dari Universitas Pamulang Prodi Akuntansi S1

Pos terkait