DEPOKPOS – Di era digital saat ini, pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana dengan cepat.
Dengan hanya beberapa klik, kita dapat mengajukan pinjaman tanpa perlu menghadiri kantor bank atau melalui proses yang rumit seperti pada pinjaman konvensional.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam secara online.
Salah satu alasan utama mengapa pinjaman online begitu diminati adalah kemudahan aksesnya.
Kita dapat mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja melalui platform online, tanpa perlu mengurus banyak dokumen fisik atau menghadiri pertemuan langsung dengan petugas bank.
Proses pengajuan yang cepat juga merupakan keunggulan besar, keputusan dapat diberikan dalam waktu yang relatif singkat, sering kali dalam hitungan jam.
Meskipun pinjaman online menawarkan kenyamanan dan kecepatan, ada biaya dan suku bunga yang perlu diperhatikan.
Suku bunga pada pinjaman online cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman konvensional, karena risiko yang lebih tinggi bagi pemberi pinjaman online yang umumnya tidak memerlukan jaminan.
Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan, dan biaya lainnya yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman.
Kemudahan penawaran yang diberikan oleh pinjol tidak semanis kenyataannya. Faktanya peminjam merasa terjebak, karena suku bunga terlalu tinggi, dan apabila telat membayar akan mendapatkan teror seperti, ancaman, pencemaran nama baik, penyadapan hingga penyebaran data pribadi tanpa sepengetahuan si peminjam.
Dengan begini peminjam merasa berada di situasi gali lubang tutup lubang.
Pinjaman online bisa menjadi solusi yang sangat berguna dalam situasi-situasi tertentu seperti keadaan darurat keuangan yang memerlukan pencairan dana cepat.
Namun, penting untuk selalu menggunakan pinjaman online dengan bijak, dengan mempertimbangkan baik kebutuhan mendesak maupun kemauan untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan memilih pinjaman online yang legal serta diawasi OJK.
Fazri Lazuardi
Mahasiswa Universitas Pamulang