Gegara Saling Ejek, Dua Pemuda di Ambon Duel, Satu Meregang Nyawa

Gambar ilustrasi duel maut dua pemuda

Kabartoday, AMBON, – Dua pemuda di Ambon terlibat baku hantam menggunakan alat tajam. Akibatnya satu pemuda meregang nyawa.

Peristiwa ini terjadi Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.00 WIT dinihari dengan TKP sekitar pasar kaget di Gudang Arang, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Ada pun dua pemuda yang terlibat baku hantam yaitu Yopi Frans Tomatala (30) beralamat di Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon namun saat itu sedang tinggal di kamar kos sekitar Pasar Benteng dan Merven Souhoka (27) berdomisili di kawasan Pasar Benteng.

Dari duel dua pemuda jagoan ini, Yopi F Tomatala akhirnya meregang nyawa. Sementara pelaku Merven Souhoka saat ini harus meringkuk di “Hotel Prodeo” Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim katakan, pelaku MS sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.

Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Foto : Istimewa)

“Saat ini untuk pelaku MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Androyuan, Senin (13/10/2025) di Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ia jelaskan tersangka MS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling Lama 15 Tahun penjara,” tukasnya.

Kronologi

Androyuan alumni Akpol tahun 2012 beberkan kronologi peristiwa ini berawal pada Jumat (10/10/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT di depan jalan Pasar Benteng, korban Yopi yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) saling ejek dengan tersangka yang berada di seberang jalan.

Dari saling ejek itu, tersangka menghampiri korban dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan belakang pisau lipat.

Saat tersangka hendak kembali memukul korban namun dilerai oleh saksi Melki yang saat itu berada di TKP. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok,

Sekitar 15 menit kemudian tersangka kembali ke rumahnya. Namun setibanya di rumah, tersangka mendapati kamar tidurnya sudah terbakar hangus.

Tersangka tersulut emosi dan langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal Korban dengan membawa pisau lipat.

Duel Maut

Saat menuju ke kamar kos korban, tersangka mendapati korban berada di depan jalan yang menjadi TKP. Tak tunggu lama, tersangka langsung menikam korban berulang kali di bagian dada dengan pisau lipat yang dibawanya. Korban sempat memberikan perlawanan menggunakan obeng dengan menyerang tersangka.

Duel dua pemuda ini sempat dilerai oleh saksi Melki dan Jemi yang berada di lokasi kejadian.

Setelah dilerai, tersangka kemudian pulang ke rumahnya kemudian membersihkan tangannya yang penuh dengan darah.

Serahkan Diri

Selang 20 menit kemudian dua warga setempat Riki dan Delano mendatangi tersangka menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Ketika mendapat informasi korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Pos Polisi Benteng.

“Mengetahui korban meninggal dunia, akhirnya tersangka dengan kerelaan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ujar Androyuan.

Tak berapa lama kemudian keluarga korban mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membuat laporan polisi.

Laporan ini tercatat dengan nomor : LP/B/569/X/2025/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2025.

Dengan dasar laporan polisi ini, aparat Satreskrim Polresta Ambon langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hanya beberapa jam saja penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Untuk keperluan penyidikan, Androyuan yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali beberkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau lipat warna silver yang disita dari tersangka, baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, celana warna cream yang digunakan korban, obeng warna hitam kuning yang digunakan korban serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik cctv di sekitar tempat kejadian. (IMRAN)

Pos terkait