Imam al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam

DEPOKPOS – Pasar secara global merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, baik secara langsung atau tidak langsung yang tujuannya untuk melangsungkan aktivitas jual-beli. Pasar memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, meskipun dalam prosesnya seringkali terjadi penipuan dan kecurangan terutama dalam menentukan harga, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini agar tidak terjadi distorsi pasar.

Imam Al Ghazali berasumsi bahwasannya pasar adalah elemen dari keselarasan alamiah (natural order), (Rahman Afzalur: 1995) Imam al-Ghazali menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya, yaitu kitab Ihya Ulum Ad-Din tentang bagaimana evolusi perkembangan pasar terjadi. Pasar memiliki peranan sangat tinggi dan penting dalam perekonomian dan di hadapan Allah pasar memiliki kedudukan yang istimewa karena pasar sebagai sarana kehidupan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melangsungkan kehidupan.

Bacaan Lainnya

Imam Al Ghazali juga berpendapat bahwa aktivitas ekonomi yang berada di pasar adalah karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada umatnya dan kita sebagai manusia harus mensyukuri dan menikmati atas yang telah Allah berikan. Al Ghazali memandang bahwa segala permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar adalah kuasa Allah artinya Allah yang menggerakkan hati dan kemampuan setiap umatnya untuk melakukan penawaran dan permintaan sehingga akan menimbulkan hubungan timbal balik bagi sesama manusia dan menimbulkan kasih sayang diantara semuanya.

Pondasi dasar dari mekanisme pasar terletak pada akad yang diucapkan antara kedua belah pihak, yaitu produsen dan konsumen. Pola seperti ini yang menjadi fundamen bagi Al Ghazali untuk mengembangkan suatu teori yang berkenaan dengan unsur-unsur yang dapat mendoktrin mekanisme pasar. Jadi ragam unsur-unsur mekanisme pasar menurut Al Ghazali sifatnya dictatorial, karena sumbernya berdasarkan Alquran dan hadis dan bersifat logis atau rasional karena yang tercakup didalamnya melalui pertimbangan fikiran (akal).

Perspektif Imam Al Ghazali tentang etika pasar yaitu dalam kegiatan bisnis harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan berjalan bersih artinya bebas dari penipuan, gharar, maysir serta hal-hal buruk lainnya yang tidak pernah diterapkan dalam etika bisnis Islam, sebab hal yang demikian mencerminkan perilaku dan tindakan buruk yang tidak layak di aplikasikan dalam dunia bisnis.

Etika pasar imam Al Ghazali ditunjukkan untuk pembentukan perilaku pasar yang sesuai dengan ajaran agama. Pada dasarnya aktivitas atau perilaku tersebut merupakan indikasi kehidupan atau aktivitas ritual yang berupa kebaikan-kebaikan yang bersumber dan diajarkan dalam Alquran dan hadis.

Berikut hal-hal yang harus diterapkan dalam bisnis untuk mencapai target atau tujuan:

Niat, niat yang baik dan benar ialah sebagai nilai utama dalam berdikari, artinya niat yang baik disini akan menyingkirkan niat buruk pelaku usaha untuk berbuat curang dalam berbisnis.

Mengerjakan fardhu kifayah, ialah niatkan segala kegiatan usaha dengan fardhu kifayah maka segala aktivitas usahanya akan berjalan secara benar dan konsisten.

Memprioritaskan pasar akhirat, artinya Imam Al Ghazali berharap bagi pelaku yang ada di pasar ketika melaksanakan kegiatannya dapat mengingat Allah, yaitu menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Selalu melakukan dzikir ketika berada di pasar agar manusia menjadikan dunia hanya sekedar sarana menuju akhirat sehingga ia tidak melupakan akan keuntungan yang akan dipetik di akhirat kelak.

Tidak terlalu ambisius dalam praktek bisnis, maksudnya ialah Imam Al Ghazali melarang manusia untuk mengambil keuntungan secara berlebihan dalam mengambil profit/keuntungan.

Transaksi jual beli dapat menjauhkan manusia pada sesuatu yang atau meragukan. Dalam jual beli tidak hanya ada batasan untuk barang yang haram akan tetapi juga memiliki batasan terhadap barang yang syubhat atau meragukan.

Ketika berbisnis selalu intropeksi diri, pedagang dapat mempelajari dan mengawasi apa yang berlangsung selama proses berdagang, sehingga akhirnya akan menjadi penjual yang lebih baik dan tentu juga dapat bersikap lebih baik pada pelanggan, tidak mengecewakan pelanggan atas kebiasaan-kebiasaan yang kurang baik.

Saphira Nazwa Putri, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Pos terkait