DEPOKPOS – Dalam konteks keuangan dan bisnis Islam, akad adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan yang jelas dan dalam batasan hukum syariah.
Akad harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, objek yang jelas, serta ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (Pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang di syariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
Beberapa jenis akad yang umum dalam keuangan syariah meliputi:
Titipan Wadi’ah Yad Amanah
Secara umum Wadi’ah adalah murni dari pihak penitip (Muaddi) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan (Mustawda) yang di beri Amanah atau kepercayaan baik individu maupun badan hukum, barang yang di titipkan harus di jaga dari kerusakan dan dikembalikan kapan saja penyimpan kehendaki.
Yad Al-amanah (TANGAN AMANAH ) yang berarti bahwa ia tidak di haruskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/aset tititpan selama ini bukan akibat kecerobohan atau kelalaian yang bersangkutan dalam memelihara barang /aset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawa pemelihara.
Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh me nggunakan atau memanfaatkan barang/aset, mealainkan harus di pisahkan untuk masing-masing barang/aset penitip.
Titipan Yad Dhamanah
Yad Dhomanah ‘’tangan penanggung’’ yang berarti bahwa pihak penyimpan berta nggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan yang terjadi.
Dengan prinssip ini, penyimpan boleh mencampur aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang di peroleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul.
Selain itu, penyimpan di perbolehkan juga atas atas kehendaksendiri, memberi bonus kepada pemilik aset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya.
Rukun dari titipan wadi’ah (Yad Amanah maupun Yad Dhomanah ) yaitu:
- Pelak akad (Penitip dan penyimpan/penerima titipan)
- Objek akad (barang yang di titipkan)
- Shigah(ijab dan qabul)
Syarat Wadi’ah yang hsrus di penuhi adalah syarat bonus SBB :
Bonus merupakan kebijakan penyimpan dan bonus tidak di syaratkan sebelumnya.
- Prinsip Wadi’ah Yad Dhamanah
- Giro Wadi’ah
- Tabungan Wadi’ah
Ketentuan Wadi’ah Yad Dhomanah
Penitipan dengan Jaminan: Wadiah yad dhamanah adalah bentuk penitipan di mana bank menjamin pengembalian harta yang dititipkan kapan saja nasabah menginginkannya. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pemegang amanah dan bertanggung jawab penuh atas keutuhan dan keamanan harta yang dititipkan.
Keuntungan Bank: Meskipun dana yang dititipkan tidak mendapatkan bunga, bank diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Bank dapat memperoleh keuntungan dari penggunaan dana ini, tetapi keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank.
Hak Nasabah: Nasabah berhak menarik kembali dana yang dititipkan kapan saja. Bank wajib mengembalikan dana tersebut secara utuh sesuai dengan jumlah yang dititipkan tanpa pengurangan.
Pengelolaan Dana: Dana yang dititipkan dalam wadiah yad dhamanah dapat digunakan oleh bank untuk berbagai keperluan operasional dan investasi, namun harus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank harus memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang dalam Islam.
Tidak Ada Imbalan Tetap: Nasabah tidak mendapatkan imbalan tetap seperti bunga, namun bank dapat memberikan hadiah (hibah) sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan nasabah. Hibah ini tidak bersifat wajib dan tidak diikat dengan jumlah atau jangka waktu dana yang dititipkan.
Nabila azzahra, STEI SEBI