DEPOKPOS – Ketika seorang mahasiswa sudah mencapai semester terakhir, maka tugas terakhir baginya adalah mengerjakan atau menulis skripsi, sebagai bentuk hasil pengajaran dan penyampaian ilmu yang dia dapatkan selama perkuliahan berlangsung.
Skripsi bukanlah tugas yang mudah karena jumlah minimal katanya yang banyak, misalkan Universitas Brawijaya menetapkan jumlah minimal kata dalam skripsi atau tugas akhir yaitu sebanyak 15.000 kata dan maksimal 30.000 kata, dan juga terdapat banyak persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, seperti menggunakan font tulisan tertentu, jumlah margin yang ditentukan dan lain-lainnya.
Dikarenakan kesulitan-kesulitan tersebut, mengerjakan skripsi tentunya bukanlah hal yang mudah bahkan sulit untuk diselesaikan, sehingga tidak sedikit mahasiswa yang menjalani perkuliahan hingga melebihi semester 8 disebabkan oleh pengerjaan skripsi yang tidak kunjung selesai. Pihak kampus memberikan kesempatan hingga semester 14 bagi mahasiswa yang tidak lulus skripsi.
Beberapa mahasiswa akhirnya menggunakan joki skripsi sebagai bentuk “Kemudahan” bagi mereka, karena mereka hanya menerima jadiya saja.
Kata joki menurut KBBI bermakna orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yag sebenarnya dan menerima imbalan uang, sedangkan kata skripsi menurut KBBI bermakna karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa joki skripsi adalah orang yang mengerjakan skripsi orang lain atas nama orang tersebut (konsumen), dan yang mengerjakannya (penjoki) menerima imbalan berupa uang. Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam?
Praktik joki skripsi bertentangan dengan beberapa nilai-nilai yang terkandung dalam Islam di antaranya yakni nilai kejujuran dan nilai usaha yang sungguh-sungguh.
Joki skripsi juga merupakan salah satu bentuk kejahatan akademik dan juga berpotensi dikenakan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023, bahkan hingga dijatuhkan sangsi pidana bagi sang penyedia jasa (penjoki) dan mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut.
Allah swt berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Sudah jelas dalam ayat tersebut, bahwa Allah swt memerintahkan kita untuk saling membantu dalam kebaikan dan melarang kita untuk saling membantu dalam berbuat dosa dan bermaksiat.
Joki skripsi menggunakan akad ijarah al-‘amal yakni memperkerjakan seseorang dengan upah yang ditentukan yang hukum asalnya mubah (boleh), tetapi objek akad yakni skripsi merupakan kewajiban bagi pihak konsumen (mahasiswa) dan bukan kewajiban bagi penjoki.
Oleh karena itu, jika mahasiswa menggunakan jasa joki skripsi, maka ia telah melakukan penipuan terhadap pihak kampus atau sekolah, karena menggunakan usaha orang lain dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.
Dengan demikian, hukum akad diantara penjoki dan konsumen (mahasiswa) tersebut yang awalnya mubah (boleh) berubah menjadi haram.
Karena menurut Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mengatakan bahwa terdapat 4 penyebab kerusakan umum dalam sebuah akad yaitu barang yang menjual merupakan barang yang haram, Riba, adanya unsur penipuan di dalam akad tersebut, dan adanya hal yang merujuk kepada salah satu dari kedua hal di atas atau pada keduanya.
Rasulullah saw bersabda terkait ancaman terhadap orang yang melakukan penipuan. Nabi bersabda :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya : “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggunakan jasa joki skripsi hukumnya haram dan baik penjoki maupun konsumennya (mahasiswa) dapat diberikan sangsi dan mendapatkan dosa atas perbuatannya.
Joki skripsi juga merupakan kejahatan dalam bidang akademik karena perbuatan tersebut merupakan sebuah kecurangan dan penipuan terhadap pihak kampus karena menyerahkan karya tulis yang bukan merupakan hasil kerja kerasnya sendiri.
Sebagai seorang Muslim, kita harus menghargai nilai-nilai kejujuran di antara kita dan saling menghargai hasil upaya serta kerja keras dalam hal-hal akademik. Wallahu a’lam.
Affan Auliya’ur Rahman