KabarToday l MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan, ketiga (3) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan, memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/9/2024), di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.
Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH, serta H Hidayatullah SE dan HA Yasir Ridho Loebis MSP.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi Paslon Walikota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan, nanti, pada tanggal 22 September 2024, Kita melakukan penetapan. Dan Kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 15 sampai 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan di tanggal 23 nya, Kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan”, terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil.
Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu proses SK Pemberhentian yang masih dalam proses, yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22, jika masih belum diterima, juga agar mengaktifkan surat keterangan bahwa, SKR sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.
“Jadi Saya berharap, itu bisa Kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan Kita beritahukan. Selanjutnya, Kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. Kurang lebih 20 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian Zona Kampanye. Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas Pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon”, paparnya.
Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, bahwa saat ini sampai 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20, yaitu klarifikasinya.
“Melakukan pengundian, berikutnya Kami akan melakukan sebelum tanggal 22, kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta”, terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan pada tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, pihak KPU akan bertemu untuk memberitahu kepada Pasangan Calon, tempat tempat mana saja yang boleh dipasang banner ataupun alat peraga kampanye.
Terus, sambungnya, tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai.n Itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye. (Okta)