KPK menegaskan pelanggaran regulasi yang merupakan fraud (penyimpangan) seperti pemalsuan domisili hendaknya diberi sanksi pidana
DEPOKPOS – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Leksono mengatakan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mengandung delik hukum atau tindak pidana perlu diproses secara hukum. Langkah ini menurutnya penting agar tidak terjadi pada PPDB ke depan.
Ia mengatakan KPAI sebagai bagian Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dalam hal ini mengawasi pemenuhan hak anak sebagai pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak, .
“Terkait pelanggaran-pelanggaran (hak) anak yang kemudian ada delik hukum, maka perlu diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga saya kira juga mengandung pelanggaran hukum,” kata Aris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024), seperti dilansir detikcom, Sabtu.
“Hal ini penting untuk kemudian ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” tambah Aris.
Selaras dengan Aris, sebelumnya Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha mengatakan pelanggaran regulasi yang merupakan fraud (penyimpangan) seperti pemalsuan domisili hendaknya diberi sanksi pidana. Contohnya seperti kecurangan pada PPDB Jawa Barat 2023.
“Tahun lalu saya pernah koordinasi dan mengisi materi di Jawa Barat. Itu malah mulai mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau Kartu Keluarga (KK),” kata Aida dalam siaran Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di kanal YouTube Kemendikbud RI, dikutip Jumat (21/6/2024).
“Misalkan ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan penyimpangan atau fraud di sana, harus diberikan sanksi. Sanksinya itu harus yang menjerakan kepada yang terlibat,” ucapnya.