Kabartoday.co.id – Medan, Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates/Kantor Hukum EPZA adukan Majelis Hakim Judex Pacti Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, terkait putusan perkara Register Nomor: 122/G/PTUN.MDN, yang dianggap abai atau sengaja abai atau sengaja abai, lalai, tidak cermat, tidak objektif, terkesan berat sebelah dan mengenyanping kan fakta-fakta persidangan, sehingga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, pada Rabu (26/02/2025).
Ketiga hakim Judex fakti PTUN Medan, yang menyidangkan dan mengadili perkara a quo tersebut, antara lain: Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua Majelis); Andi Hendra Dwi Bayu Putra (Hakim Anggota) dan Azzahrawi (Hakim Anggota).
Eka Putra Zakran, SH MH, Pimpinan Kantor EPZA didampingi timnya dari Kantor Hukum EPZA, diantaranya Ronal Syafriansyah, SH, Chairul Anwar Lubis, SH dan Rizalman, SH selaku kuasa hukum dari Klien (Ic. RUBIATI), sebelumnya disebut Tergugat II Intervensi, sekarang disebut Pembanding dalam upaya hukum banding di PT TUN Medan, selanjutnya disebut dalam surat pengaduan ini sebagai Pengadu, sangat keberatan atas isi putusan majelis hakim judex fakti tersebut, sehingga dengan terpaksa harus membuat pengaduan guna mendapatkan keadilan, yang seadil-adilnya, Karena kuat dugaan Majelis Hakim judex fakti, berat sebelah dan mengesampingkan semua fakta persidangan. Artinya, kami menilai ada permainan antara Muhammad Bairi Indra selaku Terbanding, sebelumnya adalah Penggugat dalam perkara a quo.
Dikatakan EPZA, panggilan akrab Eka Putra Zakran, membaca isi putusan majelis hakim judex facti PTUN Medan, banyak ditemukan kejanggalan, pertama soal melampawi kewenangan, sejatinya perkara a quo di tolak, alias NO (Niet Ontvankelijke verklaard), karena terkait pembatalan buku nikah antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra telah sah menikah secara Islam pada tanggal 4 April 1985 dan telah dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Dolok Masihul, hal ini dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tertanggal 09-04-2013, jadi kenapa dibatalkan buku nikah itu, tanya Epza.
Masih menurut Epza, disamping itu, terkait kewenangan pembatalan buku nikah ini sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, nah kewenangannya berada di Pengadilan Agama, bukan di pengadilan TUN. Hal lain, bahwa hakim judex fakti dianggap telah nyata-nyata lalai dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan, sebut saja penggugat, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi, sementara dalam perdata 1 saksi tidak lah cukup, hal ini diatur dalam Pasal 1895, Pasal 1902 dan Pasal 1904 hingga Pasal 1912 KUH Perdata. Sementara klien kami Tergugat Intervensi/Pengadu, selain menghadirkan semua bukti-bukti surat, juga menghadirkan 2 orang saksi, tapi bukti dan saksi klien kami dikesampingkan, makamlnya saya katakan kuat dugaan hakim tersebut bermain, sehingga putusannya berat sebelah, pendeknya bila diurai satu persatu banyak yang janggal, jelas Epza.
Lebih jauh Epza menjelaskan, terkait kronologis masalah hukum antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra, bermula dari kasus pidana di Poles Belawan atas dugaan tindak pidana Kawin Halangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP. An. Pelapor RUBIATI dan Terlapor MUHAMMAD BAIRI INDRA dan NURIYAH, keduanya pada bulan Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tiba-tiba, mengajukan penangguhan dengan alasan sudah mendaftarkan gugatan di PTUN Medan, sehingga sampai saat ini perkara tersebut ditangguhkan, menunggu putusan Hakim Inkrach dari pengadilan. Nah, akibat putusan hakim Judex facti yang dianggap mencidrai keadilan masyarakat, maka klien kami saat ini mengajukan upaya hukum banding di PT TUN Medan. Nah, untuk memastikan perkara tersebut berjalan efektif dan tidak ada hakim yang bermain dalam perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum selain melaporkan perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung RI, juga Ke KY RI, tembusannya kepada Ketua MA, Ketua PT TUN Medan dan kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo. Harapannya, baik Bawas maupun KY RI berkenan untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada ketiga hakim Judex Fakti tersebut, semoga keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua, tutup Epza.