KabarToday l Medan – Lakukan perlawanan saat hendak ditangkap, 2 (Dua) Pelaku Sindikat Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Polrestabes Medan, akhirnya tumbang ditembak Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, belum lama ini di Medan.
Kedua Pelaku tersebut adalah Gusti Prantika (26) Warga Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) Warga Jalan Kusuma IV Medan.
“Keduanya masuk TO Polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki Pelaku ditembak Petugas Polrestabes Medan”, ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada Wartawan, Rabu (9/10/2024).
Kompol Jama Kita Purba juga menjelaskan, adapun kronologis kejadian Penangkapan tersebut, yakni pada Senin (7/10/2024) sekitar Pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Satgas Tindak Pidana yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi, bahwa Pelaku berada di Jalan PDAM TirtanadiJalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Tim lalu menuju TKP, dan ditemukan Pelaku GP alias G, berusaha hendak melarikan diri dari halaman rumah. Namun Tim berhasil mengamankan Pelaku berikut barang bukti. Dan saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA.
Kemudian, Tim kembali melakukan pengembangan kepada Pelaku PA yang saat itu berada di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, dan Pelaku berhasil diamankan. Setelah di interogasi, Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Tim kembali melakukan pengembangan, namun Pelaku berusaha melawan Petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Pelaku dan barang bukti seperti Jaket Hitam, Celana Panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, jelas Kasat Reskrim. (Okta)