Musa Marasabessy,SH Meminta Polres Depok Agar Dapat Bertindak Tegas Atas Kasus Pembakaran Rumah Kliennya

Musa Marasabessy,SH Meminta Polres Depok Agar Dapat Bertindak Tegas Atas Kasus Pembakaran Rumah Kliennya

Kabartoday.co.id | Jakarta – Musa Marasabessy,SH sebagai Kuasa Hukum dari Edy Kustoyo alias Bob korban pembakaran dan perusakan rumah miliknya yang dilakukan sekelompok orang di Sukmajaya, Depok, pada Minggu (23/2/2025) dini hari, meminta Kapolres Metro Depok bisa bertindak tegas dalam perkara tersebut.

Selain itu Musa juga menuntut para pelaku harus dihukum seberat berat nya.

Menurut keterangan Musa adapun kronologi peristiwa tersebut berawal pada sekitar tanggal 5 Januari 2025, terjadi bentrok antara warga dengan kelompok inisial HFP Cs, didaerah Sukmajaya, Depok.

Yang mana pada saat itu kelompok Hendrik Fernando Poli melakukan intimidasi terhadap warga, untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tinggalin, padahal kelompok dari HFP Cs tidak mempunyai sertifikat kepemilikan atas rumah tersebut.

“Sesaat setelah terjadi bentrokan, antar kedua belah pihak saling Lapor Polisi di Polres Metro Depok, anehnya dari kejadian tersebut malah warga yang mempertahankan haknya dijadikan tersangka oleh Polres Metro Depok,”ujar Musa Marasabessy,SH ke awak media melalui Pesan Whatapps, Senin, (24/02/2025).

Lebih lanjut Musa Marasabessy,SH menambahkan bahwa atas hal tersebut, pihak HFP semakin menjadi- jadi, mereka melakukan pemalakan liar, merusak barang barang rumah warga, sehingga pada hari minggu tengah malam mereka melakukan pembakaran rumah warga.

“Tindakan dari inisial HFP sangat sangatlah berlebihan, bahkan cenderung bergaya premanisme,”ucapnya.

Musa Marasabessy, SH. Sebagai kuasa hukum dari kliennya Edy Kustoyo alias Bob meminta kepada penegak hukum agar segera melakukan tindakan tegas terhadap kelompok premanisme tersebut.

“Ini perbuatan biadab dan keji, klien kami edy kustoyo alias Bob, ada dalam tahanan Polres Metro Depok dalam kasus pengroyokan di lokasi Jalan Raya KSU Kp Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukatani, Depok ,Jawa Barat, Tanah di KSU Ini milik pemerintah RI, Cq Kementerian Komonikasi dan Informatika berdasarkan sertifikat Hak Pakai No 4 Sukamajaya Depok.”bebernya.

Musa Marasabessy,SH mengaku juga telah mengirim surat ke Kapolres Metro Depok untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum atas kliennya Ronny Mariolossu, didalam surat yang disampaikan tersebut, ada 4 poin yang diminta dan disampaikan olehnya, antara lain adalah :

1.Bahwa Klien Kami Ronny Mariolossu sudah membuat 3 Laporan Polisi dengan duggaan tindak pidana yang berbeda.

2.Bahwa Klien Kami Membuat Laporan Polisi karena taat dan patuh pada Hukum yang berlaku di NKRI.

3.Bahwa sampai hari ini, terlapor atas Nama *HFP dan atas nama MT* masih berkeliaran di lokasi tanah dan bahkan mengadakan Pungutan Liar di lapangan latihan mobil dan membuat Provokasi dengan memasang Spanduk dengan tulisan MATASIRI LESNUSA di salah satu rumah warga di lokasi tanah Kementerian Komunikasi dan infornatika.

4.Bahwa Untuk menjaga KAMTIBMAS Khususnya di wilayah depok kami MEMOHON Kepada Yth Bapak kapolres Metro Depok untuk memberhentikan kegiatan LIAR orang” Yang telah kami laporkan ke polres metro depok dengan sama-sama menghormati proses hukum di polres metro depok.

Pos terkait