Pasca Putusan MK, KPU Diminta Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Partai Perindo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S. Langkun mengungkapkan bahwa, waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari. Untuk itu, kata Tama, masuk akal jika partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Meskipun, hal itu Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan terkait pendaftaran capres-cawapres. Perubahan politik usai putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah harus diikuti dengan situasi yang ada.

“Kami berharap KPU sebagai lembaga kuasi negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini penting agar partai politik bisa segera beradaptasi menentukan calon-calon kepala daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Tama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Tama menekankan, proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan. Pasca-putusan MK, pencalonan kepala daerah tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah perolehan kursi, akan tetapi perolehan suara sah partai politik bisa menjadi faktor penentu.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen, dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Menurut putusan MK terbaru, syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut,” ujar Tama.

Menurut Tama, MK membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah penduduk. Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Pos terkait