Pasca Putusan MK, KPU Diminta Revisi PKPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diminta untuk segera merevisi peraturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan terhadap beberapa syarat pencalonan pilkada pada hari ini.

Menurut Jimly Asshiddiqie, masa pencalonan segera akan dimulai. Walaupun demikian, ia percaya bahwa KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly, Selasa (20/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Dari sudut pandang lain, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap bahwa perubahan aturan ini dapat segera diberlakukan pada Pilkada Serentak 2024. Dia menyatakan bahwa MK tidak memberikan pengecualian untuk pilkada tahun ini.

Sebagai contoh, telah terjadi penerapan aturan serupa oleh MK di masa lalu. Sebagai contoh, ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90 tahun 2023 mengenai syarat usia calon presiden yang digunakan dalam tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar, seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” ucap Titi.

Pos terkait