Police Goes to School, Polresta Ambon Sosialisasi Bahaya Bullying di SD Inpres Latta

Police Goes to School, Polresta Ambon Sosialisasi  Bahaya Bullying di SD Inpres Latta
Aipda Tilaar Kewilaa, Kaurmintu Satbinmas Polresta Ambon sedang bertutur kepada anak-anak SD Inpres Latta, Kota Ambon soal berbagai hal tentang bullying atau perundungan.

Kabartoday, AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus menunjukan kepedulian kepada anak-anak.

Berbagai program dilakukan termasuk Police Goes to School untuk makin mendekatkan diri dengan anak-anak untuk membangun citra positif polisi sebagai sahabat, bukan sosok yang menakutkan.

Bacaan Lainnya

Program ini berfokus pada edukasi dini mengenai kedisiplinan, keselamatan berlalu lintas, dan pembentukan karakter anak melalui kegiatan yang menyenangkan dan interaktif.

Intinya adalah menumbuhkan rasa aman, nyaman, dan percaya pada anak terhadap polisi serta menanamkan nilai-nilai hukum dan moral sejak usia dini.

Kegiatan terbaru dari Polresta Ambon adalah dengan menyambangi anak-anak di Sekolah Dasar (SD) Inpres Latta, Kecamatan  Baguala Kota Ambon, Selasa (3/12/2025) pagi.

Dua personil Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Ambon yaitu Aipda Tilaar Kewilaa dan rekannya terjun berbaur dengan anak-anak di SD ini.

Tim Satbinmas Polresta Ambon didampingi Kanit Binmas Polsek Baguala Aipda Stan Nifanngilyau dan satu personil Binmas Polsek Baguala.

Di sekolah ini, mereka melakukan program Police Goes to School berupa Penyuluhan dan Pembinaan Kamtibmas pada anak-anak.

Bullying

Kegiatan Police Goes To School diikuti oleh para guru dan siswa siswi Sekolah SD Inpres Latta. Dalam kegiatan ini Aipda Tilaar Kewilaa membawakan materi tentang bagaimana bullying dapat terjadi serta dampak dari bullying.

Selain materi tentang bullying, Aipda Tilaar Kewilaa juga menyampaikan materi tentang dampak dari terjadinya tawuran serta sosialisasi Call Center 110 dan 112 dan juga beberapa pesan-pesan Kamtibmas lainnya.

Dengan gaya bertutur agar dapat dimengerti anak-anak SD ini, Aipda Tilaar jelaskan bullying yang dalam bahasa gaul dikenal dengan istilah Bulli atau perundungan adalah tindakan agresif dan berulang yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat terhadap korban yang lebih lemah.

Aipda Tilaar Kewilaa bersama Kanit Binmas Polsek Baguala Aipda Stan Nifanngilyau mengajak seorang anak berinteraksi saat kegiatan Police Goes to School di SD Inpres Latta.

“Tindakan bulli ini bertujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau mengendalikan korban, dan dapat terjadi secara fisik, verbal, sosial, atau melalui media digital (cyberbullying),” ungkap Tilaar.

Jenis

Kepada para siswa, Tilaar yang menjabat Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Satbinmas Polresta Ambon ini terangkan beberapa jenis bullying antara lain fisik, verbal, sosial dan cyberbullying.

“Bulli fisik itu melibatkan kontak fisik seperti memukul, mendorong, menendang, menjambak, atau merusak barang milik korban. Untuk jenis bulli verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan, seperti mengancam, memanggil dengan julukan yang tidak baik, mengolok-olok, mengejek, atau menyebarkan gosip buruk tentang korban,” terangnya.

Sementara bulli sosial sering terjadi di lingkungan sehari-hari, seperti menjauhi seseorang, memberitahu teman untuk tidak berteman dengannya atau tidak mengajaknya bergabung dalam kelompok.

Untuk cyberbullying adalah tindakan menyakiti yang dilakukan di dunia maya, seperti melalui media sosial, pesan instan, atau email.

Murid-murid SD Inpres Latta sedang mendengarkan materi bullying dari Aipda Tilaar Kewilaa saat kegiatan Police Goes to School

Karakteristik

Aipda Tilaar yang kerap disapa Titi ungkapkan karakteristik utama bullying adalah dibuat dengan sengaja dimana pelaku memiliki niat untuk menyakiti korban.

Bullying ini juga kerap menjadi perbuatan berulang dimana tindakan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi terjadi terus-menerus.

Salah satu karakteristik bullying kata Aipda Titi yang sedang mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ini yaitu tentang ketidakseimbangan kekuatan dimana terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban, di mana pelaku lebih kuat atau dominan.

Dampak

Sementara dampak bullying bagi korban adalah dapat membuat depresi, stres, rasa sakit hati, gangguan kesehatan mental, kemarahan, bahkan dapat memicu tindakan bunuh diri.

“Selain berdampak bagi korban, bullying juga berdampak kepada pelaku dimana pelaku bisa menjadi agresif, mudah marah dan memiliki toleransi rendah terhadap orang lain,” tutur Titi.

Lapor

Kepada para siswa, Aipda Titi berpesan jika ada yang merasa jadi korban bulli, hendaknya jangan berdiam diri saja tetapi harus melapor.

“Korban dapat melaporkan  perundungan di sekolah ke guru kelas atau guru BK maupun juga langsung ke kepala sekolah. Untuk kasus yang lebih parah, Anda bisa melapor ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui layanan pengaduan seperti lapor.go.id, atau menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, jika perundungan tersebut termasuk tindak pidana, bisa dilaporkan ke polisi.

“Jika perundungan tergolong tindak pidana, seperti penganiayaan, korban dapat melaporkannya ke polisi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76C,” pungkas Aipda Titi. (IMRAN)

Pos terkait