Polisi Serahkan Tukang Pijat Cabul ke Jaksa

Polisi Serahkan Tukang Pijat Cabul ke Jaksa
LM alias Moh, tukang pijat cabul diserahkan Polisi ke Jaksa

Kabartoday, AMBON – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan LM alias Moh, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.

Proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kamis (17/10/2024). Kegiatan tahap II ini dilakukan di Kejari Ambon dan diterima oleh Jaksa Meggy Parera.

Bacaan Lainnya

Saat penyerahan, tersangka menggunakan rompi tahanan Polda Maluku warna merah.

Kanit Subdit IV Renakta Iptu Lilian Siwabessy jelaskan saat diserahkan ke Jaksa, tersangka dalam keadaan sehat.

Iptu Lilian Siwabessy,S.Sos, M.H, Kanit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku.

“Memang tadi kita lakukan proses tahap II yaitu limpahkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan barang bukti ke penuntut umum Kejati Maluku. Saat diserahkan ke jaksa, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan prosesnya berjalan lancar,” ujar Siwabessy kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).

Perwira pertama Polwan berpangkat dua balak ini jelaskan perbuatan pidana tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukas perwira polwan pemilik senyum manis ini.

Ia beberkan peristiwa cabul ini terjadi pada Sabtu (12/11/2023) lalu di rumah orang tua korban di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berawal saat korban yang bercita cita mengikuti seleksi penerimaan prajurit wanita TNI Angkatan Laut. Namun saat itu korban merasa tinggi badannya belum mencukupi. Karena itu ia berniat untuk menambah tinggi badan.

Kemudian tersangka menawarkan diri dapat membantu menambah tinggi badan korban. Caranya dengan terapi pijat badan.

“Korban pun bersedia dipijat tersangka dengan harapan dapat menambah tinggi badannya untuk mengikuti seleksi Kowal (Korps Wanita Angkatan Laut),” ungkap Siwabessy.

Tetapi ternyata terapi pijat itu hanya modus tersangka untuk mencabuli korban. Karena saat memijat tubuh korban, tersangka mencabuli korban dengan menyentuh serta meraba bagian sensitif tubuh korban.

Tersangka juga menghisap payudara korban. Tak hanya sebatas itu, tersangka juga memasukan jari ke dalam area kewanitaan korban.

Perbuatan tersangka ini diadukan korban ke ibunya dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa (9/1/2024).

Kasus ini kemudian ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku hingga pada proses tahap II dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU.

“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tugas penyidikan kita selesai. Selanjutnya menjadi wewenang pihak Jaksa untuk proses selanjutnya,” tandas Siwabessy. (IMRAN)

Pos terkait