Kabartoday, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus penimbunan ribuan liter pertalite di Kota Ambon.
Dua warga kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SA dan NM. Perbuatan mereka menimbun ribuan liter Pertalite di kawasan Ongkoliong Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau ini melanggar aturan.
Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UURI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka 9 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Di kasus ini setelah kita (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ibu SA dan ibu NM,” PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 ini katakan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda 60 miliar rupiah.
3,4 Ton Pertalite
Hasbi beberkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara ini antara lain BBM jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton atau 3.400 liter yang dikemas disimpan pada dalam 91 jerigen volume 35 liter.
Selain itu dua kendaraan roda empat ikut diamankan yaitu Toyota Calya warna merah DE 1980 AG serta Suzuki Sigra warna hitam DE 1395 AV.
“Untuk barang bukti pertalite sesuai hasil tera sebanyak 3.400 liter. Ada juga dua kendaraan roda empat yang kita amankan. Saat ini semua barang bukti sudah kita amankan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku,” tukas mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini.
Ia tegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Sebelumnya diberitakan, personil Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu lokasi di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (10/10/2024) pagi.
Dari lokasi tersebut, personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan ribuan liter pertalite. Jenis BBM yang masuk dalam penugasan pemerintah ini dikemas dalam 91 jerigen kemasan 35 liter.
Puluhan jerigen ini kemudian dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja Ambon.
Satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah bernomor polisi DE 1980 AG juga ikut diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Barang bukti puluhan jerigen berisi pertalite serta mobil langsung dipasang police line oleh personil Subdit Tipidter.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan erat dengan ribuan liter pertalite tersebut.
Kedua orang tersebut langsung diperiksa penyidik Subdit IV di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (IMRAN)