Praktisi Hukum Yunasril Yuzar,SH Berikan Pandang Hukumnya atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Mabes Polri

Praktisi Hukum Yunasril Yuzar,SH Berikan Pandang Hukumnya atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Mabes Polri

Kabartoday.co.id | Jakarta – Baru baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dari kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 yang terungkap sejak 2022.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan keawak media pada saat jumpa pres di Gedung Bareskrim Mabes Polri,Jakarta Selatan, bahwa ada 15 tersangka terdiri atas 1 tersangka korporasi, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan 14 tersangka perorangan. Dari belasan tersangka, baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini.

“Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Rabu (22/1/2025).

Helfi mengatakan dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi.

Di sisi lain, polisi telah menyita aset kasus ini senilai Rp 1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.

Aset properti yang disita meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

15 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri antara lain adalah :

1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus Robot trending Net 89, Yunasril Yuzar, SH salah satu praktisi hukum senior menyampaikan pendapat hukum nya mengenai kasus robot trending Net 89.

“Kasus ini tidak dapat dilanjutkan, ada kelemahan dalan proses penyelidikan dan penyidikan, harus hati-hati, saya pastikan ancaman bebas di Persidangan Pengadilan,”jelasnya.

“Saya dapat katakan itu karena selain kronologis diperoleh langsung bertemu dengan Pa Andreas selaku Komisaris juga dari Pa Semi (panggilan) sebagai Direktur Utama PT. SMI Net89 Robot Trading, dan sayapun sudah mempelajari dari berkas serta dokumen termasuk info media, Saya siap berargumen hukum dengan siapapun,”tegasnya.

 

Pos terkait