Presiden Prabowo Diminta Lindungi Investor Pribumi

Presiden Prabowo Diminta Lindungi Investor Pribumi
Advokat Agus Yusuf Ahmadi, S.H, M.H, C.Me, CLA, Kuasa Hukum Tersangka D. R

Kabartoday, KARANGANYAR – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta untuk melindungi investor lokal atau pribumi untuk ikut ambil bagian dalam membangun bangsa.

Permintaan ini disampaikan Advokat Agus Yusuf Ahmadi selaku kuasa hukum D. R, investor pembangunan kios pasar rakyat di Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam (08/08/2025) usai mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Bacaan Lainnya

Selain kepada Presiden Prabowo, permintaan yang sama juga dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta instansi pemerintah lainnya agar dapat melindungi dan memberi kesempatan serta akses bagi investor lokal berpartisipasi membangun daerahnya.

“Kami selaku kuasa hukum investor jaten dan sekaligus praktisi hukum, mendesak kepada Presiden Prabowo dan DPR serta seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah guna melindungi investor lokal pribumi, rakyat Indonesia sendiri, yang peduli membangun bangsa dan negara dengan modal pribadi dan berdikari,” tegas Yusuf kepada awak media.

Yusuf yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mewanti-wanti jangan sampai investor bangsa sendiri, investor lokal pribumi, yang peduli akan pembangunan atas program kerja pemerintah terjerat hukum. Apalagi investor tersebut berdikari tidak memakai dana desa, tidak menggunakan dana APBD dan APBN.

“Indonesia ini sedang rumit dalam penegakan hukum, pemerintah tidak bisa melindungi investor lokal akan tetapi bisa melindungi investor asing. Realisasi program-program pemerintah melalui investor menggunakan dana sendiri dan berdikari, tidak satu rupiah pun memakai anggaran pemerintah. Maka Negara Harus hadir melindungi Investor Lokal dari Buruknya Birokrasi Pemerintahan” tegas Yusuf.

Dia jelaskan kronologis kepada awak media, bahwa DR selaku investor mendapatkan penawaran kerjasama dari Pemerintah Desa Jaten atas Rencana Program Jangka Menengah Desa.

“Klien kami selaku investor telah menjalankan pekerjaan secara profesional atas dasar RPJM Desa Jaten, dan sudah sesuai dengan prosedur ketetapan-ketetapan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios Antara Pemerintah Desa Jaten, dengan DR selaku Investor, pada tahun 2021,” jelasnya.

Yusuf ungkapkan pada tahun 2021 telah terjadi penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Kios Antara Pemerintah Desa Jaten, dengan DR selaku Investor, yang di tandatangani di kantor Balai Desa Jaten.

Prosesi penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Seluruh Perangkat Desa Jaten dan seluruh BPD serta tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Klien kami selaku investor melaksanakan pembangunan kios sesuai prosedur, setelah menerima Surat Keterangan Penyerahan Lahan Pemerintah Desa Jaten tertandatangani 02 Agustus 2021,” jelas Yusuf.

Dia juga paparkan bahwa sejak awal penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios tersebut adalah tanah berstatus sebagai tanah kas desa bukan tanah bengkok desa, sebagaimana yang tercantum dalam BAB I Obyek Perjanjian. Obyek Dari Perjanjian Adalah Tanah Kas Desa, Tanah Kas Desa Jaten yang terletak di Dusun Bulu.

“Klien kami selaku investor telah melaksanakan Hak Dan Kewajiban sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios yang tercantum dalam BAB IV Pasal 4 dan 5,” tukasnya.

Dalam Hak Dan Kewajiban para pihak, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios BAB III Pasal 2e: Membuat Surat Izin Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Pembangunan Kios / Pertokoan, merupakan kewajiban Pemerintah Desa Jaten.

“Kien kami selaku investor dalam Hak Dan Kewajiban para pihak, Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios BAB III Pasal 2b: telah memberikan kompensasi 5% kepada Pemerintah Desa Jaten melalui Kepala Desa Jaten Harga Satata, sebesar Rp.260.000.000,-(Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kwitansi tanda terima ditandatangani dan ada stempel Pemerintah Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar,” Paparnya.

Yusuf juga menjelaskan, DR selaku investor diminta oleh Kepala Desa Jaten untuk membantu pinjaman pembiayaan pengurusan surat izin kios tersebut melalui Pemerintah Desa Jaten sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah).

Artinya investor memberikan pinjaman kepada Harga Satata selaku Kepala Desa Jaten aktif saat itu dengan jumlah tersebut untuk pengurusan izin.

“Klien kami selalu mendapatkan informasi dari Harga Satata mantan Kepala Desa Jaten terkait izin kios tersebut telah dijalankan dan dalam proses,” ungkapnya.

DR meyakini ijin kios tersebut telah dilakukan proses oleh pemerintah Desa Jaten, karena setelah selesai pembangunan diterbitkannya Sertifikat Hak Penempatan (SHP) Kios/Pertokoan dengan kop Pemerintah Desa Jaten.

Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios Pada BAB III Hak Dan Kewajiban Pemerintahan Desa Jaten, Pasal 3d; Pemerintah Desa Jaten Wajib Mengeluarkan Sertifikat Hak Penempatan (SHP) Kios/Pertokoan, yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa.

Yusuf, menyatakan keberatan atas langkah Kejari Karanganyar, yang menetapkan kliennya menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, kliennya justru menjadi korban sekaligus saksi kunci dalam proyek Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Desa Jaten tersebut, karena informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Jaten saat itu diduga manipulatif tidak sesuai fakta.

“Apabila muncul isu-isu terkait kerugian negara mencapai 9 milyar itu tidak benar, satu rupiah pun tidak ada anggaran negara dalam pembangunan kios pasar rakyat di desa jaten, tidak ada uang Negara yang di Korupsi, tidak ada dana desa, tidak ada anggaran APBD maupun APBN yang dipakai, dan kios dibangun di atas tanah desa yang kurang produktif sehingga semua pembiayaan pembangunan dari investor DR, yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar,” tandasnya.

Kuasa Hukum Investor Jaten; selain mendesak Presiden Prabowo dan DPR, juga mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Karanganyar untuk melindungi Investor Lokal Pribumi yang turut serta membangun daerah dengan berdikari dan modal pribadi sendiri, investor lokal pribumi harus dilindungi karena mereka itu pejuang tanpa menggunakan dana APBD dan APBN. (Atma)

Pos terkait