Kabartoday, AMBON – Polda Maluku resmi tingkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 ke penyidikan.
Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.
Naik “kelas” penanganan kasus proyek senilai 7,2 miliar rupiah ini setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini Rabu (11/12/2024).
Dalam gelar perkara tersebut, seluruh penyidik berkesimpulan ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
“Tadi kita (penyidik) sudah gelar perkara, dan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bukti permulaan dugaan adanya tindak pidana sudah kita kantongi,” tandas Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini di ruang kerjanya Rabu (11/12/2024).
SIAPA TERSANGKA?
Dengan naiknya status kasus ini, maka dipastikan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Menyangkut siapa-siapa yang dibidik jadi tersangka, eks Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini belum merincikan. Namun ia pastikan lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka nanti.
Hujra tegaskan semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran pekerjaan hingga 100 persen namun tidak sesuai progres volume pekerjaan akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya semuanya. Yang ikut turut serta yang membantu sehingga anggaran bisa dicairkan padahal tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, tetap akan kita mintai pertanggungjawaban pidana. Semuanya,” tegas Hujra.
Dari informasi yang dihimpun media ini, minimal ada enam orang yang dibidik untuk dijadikan tersangka. Empat orang di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku serta dua orang pihak swasta. Mereka adalah yang berperan dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.
TUNGGU AUDIT
Namun untuk penetapan tersangka, jebolan Akpol tahun 1999 ini pastikan akan dilakukan setelah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil audit PKKN,” tandasnya.
Salah satu putra terbaik Jazirah Leihitu ini beberkan jika berdasarkan hasil audit rutin sudah jelas ada kerugian keuangan negara. Tetapi untuk mengetahui hasil pasti nilai kerugian, harus menunggu audit PKKN.
“Karena kemungkinan nilai kerugian itu bisa saja bertambah. Sebab dari volume progres pekerjaan sendiri sudah tidak sesuai, termasuk kualitas material yang digunakan akan diuji oleh ahli. Dari situ total keseluruhan nilai kerugiannya itu bisa diketahui,” jelas Hujra.
MENS REA
Perwira Polri yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang di Lampung ini ungkapan bahwa mens rea (niat perbuatan jahat) dalam kasus ini sangat kuat.
Ini bisa dilihat saat pencairan anggaran 100 persen padahal volume pekerjaan masih jauh di bawah itu. Kemudian juga saat pencairan anggaran 100 persen, dananya sempat diblokir. Tetapi kemudian blokiran dana dibuka lagi walau pekerjaan belum tuntas.
“Pada saat dicairkan 100 persen, anggarannya sempat diblokir. Yang jadi pertanyaan kenapa itu (blokir anggaran) dibuka lagi, pada saat pekerjaan belum selesai. Jadi Mens rea-nya kuat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.
Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)
Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.
Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah diberi penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.
Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi PPK dan Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen termasuk retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.
Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.
Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.
PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.
PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek
Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)