Kabartoday, AMBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu akhirnya menepati janjinya kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024). Ia menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun ihwal yang membawa Kadis PUPR Maluku ke ruang penyidik Tipikor adalah kasus dugaan korupsi paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu. Paket tersebut bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.
Ismail menjalani pemeriksaan penyidik selama 8 jam. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Di pekerjaan ini, walaupun secara fisik pekerjaan baru berkisar 53 persen, namun Ismail selaku PA telah mencairkan
Saat pemeriksaan, orang nomor satu di Dinas PUPR Maluku ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Aiptu Adolf Tahapary.
Sebelumnya, Ismail sudah harus menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/12/2024) lalu. Namun saat itu dia meminta ijin penyidik untuk menunda pemeriksaan ke Senin (9/12/2024). Pasalnya, ia harus menghadiri prosesi wisuda anaknya di Jakarta.
Pantauan media ini, Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIT. Ismail menggunakan pakaian dinas PNS. Saat itu dia didampingi kuasa hukumnya.
Sekitar 2,5 jam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Ismail yang pernah menjabat Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini baru meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 20.30 WIT.
Terhadap pencairan anggaran hingga 100 persen, Ismail mengakuinya. Namun saat itu ia mengaku tidak tahu kalau progres fisik belum 100 persen.
“Jadi memang saya tidak melihat fisik, tetapi sesuai administrasi yang disampaikan kepada saya dimana dari laporan konsultan, laporan dari pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), laporan dari PPTK, laporan dari PPK, bahwa pekerjaan itu sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Ismail kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan.
Ia akui tidak dapat turun melihat fisik pekerjaan di lokasi karena berita acara laporan yang masuk ke dirinya, sudah di akhir batas waktunya pencairan.
Ia juga akui saat mencairkan anggaran 100 persen, ada anggaran yang diamankan atau diblokir.
“Cair 100 persen tapi ada dana yang kita amankan. Tetapi dalam proses perjalanan, dana itu dicairkan lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, tahu tahunya tidak menyelesaikan,” kesalnya.
Dia tegaskan juga sudah memberikan teguran kepada para stafnya yang terlibat dalam pekerjaan ini karena memberikan laporan yang tidak sesuai sehingga berujung ada kelebihan bayar.
“Saya sudah berikan teguran ke mereka,” tegasnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi mengaku pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.
“Iya benar pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kasus jalan Danar Tetoat. Ada empat orang yang kita mintai keterangan hari ini,” jelas Suhendi.
Ia katakan status perkara ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa pihak lagi.
“Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi. Jadwalnya besok kita akan periksa tim Pokja ULP,” bebernya.
Selain memeriksa Usemahu, penyidik Tipikor juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka yang diperiksa antara lain Abdul Rachman Tatuhey, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku. Dia diperiksa oleh penyidik Aipda Vide Daada.
Kemudian Fitria Tuasamu selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku. Anak buah Ismail ini diperiksa oleh Bripka Arthur Tipawael.
Berikutnya adalah direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut selaku penyedia jasa Konsultan Pengawas. Dia diperiksa oleh Brigpol Syahril Soumena.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.
Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)
Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.
Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.
Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.
Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.
Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.
PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.
PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek
Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)