Paket Jalan Danar Tetoat Bermasalah, Kadis PUPR Maluku Minta Inspektorat Audit Khusus

Paket Jalan Danar Tetoat Bermasalah, Kadis PUPR Maluku Minta Inspektorat Audit Khusus
Kadis PUPR Provinsi Maluku Ir. Ismail Usemahu,MT

Kabartoday, AMBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mengaku telah dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku pada pekerjaan jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Ia meminta audit khusus ini karena antara realita lapangan dan laporan administrasi, ternyata tidak sinkron.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Usemahu kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Dengan melihat kenyataan yang ada, dengan administrasi dan realisasi tidak sinkron serta ada juga laporan dari PPK terkait dengan denda keterlambatan, kekurangan volume, sehingga realitas antara administrasi yang disampaikan ke saya dan kenyataan di lapangan, saya meminta dengan menyurat ke inspektorat provinsi Maluku, untuk melakukan audit khusus,” ujar Usemahu.

Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini beberkan menyampaikan surat permohonan audit khusus ke Inspektorat Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2024 lalu.

Proses audit pun telah usai dilakukan oleh auditor Inspektorat Provinsi Maluku. Hasilnya pun sudah dikantongi Usemahu.

“Dari audit khusus itu, direkomendasikan untuk pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 239.777.047,03. Selain itu ada juga kelebihan bayar pekerjaan senilai Rp. 1.601.682.012,02,” jelasnya.

Dari rekomendasi tersebut, Usemahu langsung bersurat ke penyedia jasa (CV Jusren Jaya) untuk segera menindaklanjuti.

Pada tanggal 29 November 2024, penyedia jasa sudah menyetor denda keterlambatan pekerjaan ke kas daerah Rp. 239.777.047,03

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, penyedia juga telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran.

“Untuk kelebihan bayar penyedia jasa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 301.682.012,02. Sehingga dari total kelebihan  bayar, masih ada sisa 1,3 miliar rupiah yang harus dikembalikan penyedia jasa,” tukas Usemahu.

Terhadap sisa pembayaran pengembalian kelebihan bayar ini, ia mengaku terus mendorong penyedia jasa untuk secepatnya melunasi sisa pembayaran itu.

Sekedar informasi, pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 saat ini sedang di selidiki penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pekerjaan ini bernilai kontrak total 7,2 miliar rupiah. CV Jusren Jaya adalah penyedia jasa pekerjaan. Hingga berakhir masa kontrak ternyata progres pekerjaan baru sekitar 53 persen. Namun anehnya, anggaran telah dicairkan 100 persen.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mencium aroma ketidakberesan ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mereka yang telah diperiksa penyidik antara lain PPK Muhijati Tuanaya (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku), PPTK Rudy W Tuhumury, Direktris CV Jusren Jaya Noviana Pattirane.

Penyidik juga telah memeriksa Eden Liklikwatil (Bendahara Proyek) dan Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak).

Usemahu selaku Kadis PUPR Maluku yang dalam proyek ini selalu pengguna anggaran juga tak luput dari pemeriksaan. Dia diperiksa Senin (9/12/2024).

Bersamaan dengan Usemahu, penyidik juga telah memeriksa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku.

Bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku juga diperiksa.

Direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut juga diperiksa. CV Pascal Konsultan merupakan penyedia jasa pengawas pada pekerjaan ini.

Untuk diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.

Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)

Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.

Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.

Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.

Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.

Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.

PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.

PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek

Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  (IMRAN)

Pos terkait