Propam Polda Maluku Dalami Informasi Uang “86” Tersangka PETI 150 Juta Rupiah di Tangan Irwasda

Propam Polda Maluku Dalami Informasi Uang “86” Tersangka PETI 150 Juta Rupiah di Tangan Irwasda

Kabartoday, AMBON – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku saat ini tengah mendalami kebenaran informasi keberadaan uang 150 juta rupiah di tangan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Marthin Luther Hutagaol.

 

Bacaan Lainnya

Uang tersebut berasal dari tangan Aipda Rahmat Fauzi Tuarita (RFT) alias Ozy yang diduga hasil “86” terhadap seorang tersangka kasus PETI yang ditangani Polres Buru.

Uang 150 juta ini diduga akan digunakan sebagai “pelicin” untuk proses penangguhan penahanan tersangka tersebut.

Namun kenyataannya, walau sudah menyerahkan uang 150 juta rupiah, tersangka tersebut tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Buru.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa uang 150 juta rupiah telah beralih dari tangan Aipda RFT ke Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol.

Beberapa waktu lalu, Hutagaol diberi kepercayaan oleh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Eddy Sumitro Tambunan menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku yang sementara lowong.

Hampir tiga pekan Hutagaol menduduki jabatan rangkap sebagai Plt Dirreskrimsus dan jabatan utamanya sebagai Irwasda Polda Maluku.

Namun di penghujung jabatan Plt Dirreskrimsus, menyembur ke publik kasus dugaan “86” terhadap tersangka PETI ini yang menyeret namanya.

Polda Maluku yang di konfirmasi soal kasus dugaan pelanggaran profesi ini, membenarkan bahwa Bidang Propam sedang melakukan penyelidikan kasus ini.

Propam juga sedang mendalami informasi keberadaan uang 150 juta tersebut di tangan orang nomor 3 di Polda Maluku ini.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminullah melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi media ini Kamis (30/1/2025).

AKP Imelda Haurissa, Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku.

“Itukan sementara masih pendalaman (propam). Kan sementara masih pemeriksaan saksi. Untuk uangnya ditangan beliau atau ditangan siapa, saya belum bisa memastikan. Karena masih menunggu hasil penyelidikan anggota paminal dulu,” jelas Haurissa.

Dijelaskan, Paminal Propam Polda Maluku sementara melakukan penyelidikan. Dan untuk mengungkap kasus ini, petugas Paminal telah diterjunkan ke Pulau Buru untuk mengambil keterangan dari para saksi.

Haurissa tegaskan, nanti anggota Paminal akan mengambil keterangan dari pihak yang mengaku menyerahkan uang,

“Meskipun menurut informasi media bahwa uangnya di pak Ir (Irwasda), saya belum bisa memastikan apakah memang betul uang itu ditangan pak Ir (Irwasda) atau tidak. Untuk memastikan itu, nanti anggota yang melakukan penyelidikan,” tukasnya.

Ia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Propam.

“Untuk perkembangan lanjut hasil penyelidikannya akan disampaikan kemudian,” janjinya.

Haurissa tegaskan agar publik menunggu hasil penyidikan dulu agar bisa diketahui jelas duduk permasalahannya.

“Tunggu hasil penyelidikannya dulu, kemudian digelar (gelar perkara) baru apakah betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Jika dalam gelar (gelar perkara) kalau terbukti baru bisa ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Hingga kini, Paminal sedang bekerja keras mengungkap kasus ini. Petugas Paminal bahkan telah diberangkatkan ke Pulau Buru untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban, dalam hal ini tersangka B.

Hari Kamis kemarin (30/1/2025) petugas Paminal telah meminta keterangan dari tersangka B selaku saksi korban di Polres Buru.

“Iya benar, tadi dari Paminal Propam Polda telah minta keterangan dari tersangka di Polres Buru,” ungkap sumber media ini kemarin.

Mencuatnya permasalahan ini berawal saat beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Buru mengamankan tersangka B disekitar areal tambang emas Gunung Botak.

Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih. Saat diperiksa, ternyata B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI). B kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru.

Tiba tiba muncullah Aipda RFT yang hendak bertindak bagai pahlawan untuk mencoba “menyelamatkan” tersangka B. Aipda RFT meyakinkan bisa membantu proses penangguhan penahanan tersangka B.

Namun untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu “tidak gratis”. Aipda RFT meminta tersangka menyediakan uang sebesar 150 juta rupiah.

Untuk memperlancar misinya ini, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Uang 150 juta rupiah pun diterima Aipda RFT. Tersangka B kemudian diminta mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Buru. Tetapi permintaan penangguhan tersebut ditolak.

Beredar kabar, uang 150 juta rupiah ini sempat beberapa waktu berada di tangan Aipda RFT sebelum beralih ke tangan Irwasda Polda Maluku.

Aipda RFT sendiri saat kasus ini mencuat, kemudian dipindahkan dari Ditreskrimsus ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan di Propam (IMRAN)

Pos terkait