KabarToday, Banda Aceh l Secepat kilat, Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat atasi kelangkaan MINYAKITA di Propinsi Aceh.
Terkait hal ini, Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA MSi telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj Bupati dan Pj Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat.
Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.
Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang mendistribusikan dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya.
Para Pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama Toko, Identitas Penanggung Jawab, Alamat Usaha, serta Kontak yang dapat dihubungi.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mewajibkan seluruh Pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual MINYAKITA terutama kepada Pasar Rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat”, demikianlah an bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut :
• Harga dari Produsen ke Distributor Pertama (D1) Rp. 13.500/Liter
• Dari D1 ke Distributor Kedua (D2) Rp. 14.000/Liter
• Dari D2 ke Pengecer Rp. 14.500/Liter
• Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp. 15.700/Liter
Pemerintah Aceh juga menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi Pelaku Isaha yang melakukan keadaan atau mempermainkan harga.
Sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp. 5 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen dapat berakhir pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp. 2 Miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.
Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Pedagang dan Pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan.
Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi distribusi MINYAKITA untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. (Okta)