KABARTODAY,JAKARTA | Pengerjaan Proyek perbaikan turap kali baru Segmen Mall Cijantung TA.2024 senila Rp 1.868.477.000 Dinas Sumber Daya Air (SDA) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur yang di Kerjakan PT Gemilang sebagai penyedia jasa yang di awasi PT Berkah Teknik Konsultan sangat di keluhkan warga dengan menaruh material Proyek pasir dan kayu di atas trotoar jalan yang semestinya untuk pejalan kaki.
Akibat menaruh material Proyek di atas trotoar mengakibatkan warga yang biasanya melintasi di jembatan tersebut merasa terganggu yang jelas jelas proyek yang di Kerjakan PT Urba Kreasi Gemilang telah melanggar Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Terpantau oleh awak media pada rabu ( 28/10/2024) sekira pukul 15.00 seorang pejalan kaki yang hampir terserempet oleh pengendara sepeda motor lantaran terpaksa harus turun dari trotoar.
Ketika diconfirmasi oleh awak media,pada Rabu ( 28/10/2024) Mulatua yang mengaku sabagai pelaksana mengatakan bahwa penempatan material ditrotoar jalan seizin pengelola mal cijantung.
” kita sudah izin sama manajement mal cijantung terkait dengan penempatan material di sana ” ungkapnya
” lagian barang itu belum satu minggu kita taro disana” tambahnya.
Hal berbeda di Ungkapkan warga Cimanggis Nurdin sehari hari bekerja di Mall Cijantung dengan menggunakan angkot biasa melintasi Jembatan dan Trotoar tersebut merasa terganggu perjalanannya.
“Wah terganggu pak,kenapa barang barang nya di taruh di atas Trotoar kaya gak ada tempat lain aja.” Ujar Nurdin.
Pengerjaan Proyek SDA oleh PT Urba Kreasi Gemilang di tanggapi Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) yang juga pemerhati lingkungan di mana pungsi Trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan dan jelas jelas ada pelanggaran yaitu Perda No.8 tahun 2007.
“Jelas ada pelanggaran proyek ini selain menggangu aktifitas pejalan kaki membahayakan orang lain akibat pasir berceceran di jalan juga menggangu ketertiban umum ” Jelas Fery Sang.
” kami juga melihat bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri atau APD” tambah ferry sang.
Ia juga meminta Pihak terkait untuk mengevaluasi ulang kinerja PT Urba Kreasi Gemilang dan Mengembalikan fungsi trotoar yang di peruntukan untuk pejalan kaki yang sudah tertuang kedalam Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki. “Ungkap Fery.
Bukan hanya perda yang dilanggar namun Undang Undang keterbukaan Informasi publik ( KIP ) no 18 tahun 2014 juga dilanggar dengan menempatkan papan proyek di tempat yang tidak bisa baca oleh publik.
” penempatan papan nya didalam proyek menghadap kekali, siapa yang mau baca ? ” tambah ferry sang dalam keterangan pers nya.