Rapat Pleno KPU Kota Medan, Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024

Rapat Pleno KPU Kota Medan, Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024
Teks Foto :
Komisioner KPU Medan Menggelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Medan 2024 Yang Digelar Di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Minggu (22/9/2024).

KabarToday l MEDAN – Melalui Rapat Pleno, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pilkada Medan 2024.

Ketiga Paslon tersebut antara lain, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.

Kemudian, Pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB.

Dan yang Ketiga, adalah Pasangan Hidayatullah dan A Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.

Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Kota Medan, setelah sebelumnya melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Medan – Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lainnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37, Minggu (22/9/2024).

Informasi yang dihimpun Awak Media, setelah ini, untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Medan akan melakukan Pengundian Nomor Urut yang bakal dilaksanakan, Senin (23/9/2024) besok di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB.

Nantinya, dalam Pengundian Nomor urut tersebut, seluruh Paslon harus hadir tidak boleh diwakilkan.

“Tahapan selanjutnya adalah Pengundian Nomor urut. Ini Paslon wajib hadir. Dilaksanakan di Selecta Hotel pukul 19.00 WIB, Senin, (23/9/2024) besok,” kata Ketua KPU Kota Medan – Mutia Atiqah kepada Wartawan saat dikonfirmasi usai Rapat Pleno.

Setelah itu, pihaknya mengatakan, dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa Kampanye.

“Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa Kampanye dan 27 November Pemilihan,” ungkap Mutia. (Okta)

Sumber :

Pers Rilis KPU Kota Medan

Pos terkait