ISRAEL – Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).
RUU yang disponsori Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai.
“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” demikian keterangan RUU tersebut.
“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan,” lanjut RUU itu, seperti dikutip Middle East Eye, Kamis (18/7).
RUU itu juga menyatakan jika negara Palestina didirikan, maka hanya tinggal menunggu waktu bagi kelompok milisi Hamas untuk mengambil alih negara tersebut.
Jika demikian, maka Palestina dipastikan akan diubah menjadi “markas teroris Islam radikal” yang bekerja sama dengan Iran untuk menghapus negara Israel.
“Mempromosikan negara Palestina saat ini akan menjadi hadiah bagi terorisme dan hanya akan mendorong Hamas dan pendukungnya untuk melihat ini sebagai kemenangan,” demikian isi RUU.
Knesset sebetulnya telah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun, RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas laporan mengenai sejumlah negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.