<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ekonomi islam Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/ekonomi-islam/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Sep 2024 03:28:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>ekonomi islam Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/ekonomi-islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengertian Transaksi Derivatif Beserta Contoh dalam Perspektif Ekonomi Islam</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pengertian-transaksi-derivatif-beserta-contoh-dan-dalam-perspektif-ekonomi-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 03:28:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Transaksi Derivatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74705</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Transaksi derivatif adalah kontrak keuangan yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengertian-transaksi-derivatif-beserta-contoh-dan-dalam-perspektif-ekonomi-islam/">Pengertian Transaksi Derivatif Beserta Contoh dalam Perspektif Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Transaksi derivatif adalah kontrak keuangan yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar yang mendasarinya. Aset dasar ini bisa berupa saham, obligasi, mata uang, komoditas, atau indeks. Derivatif digunakan untuk berbagai tujuan, seperti lindung nilai (hedging), spekulasi, dan arbitrase.</p>
<p><strong>Jenis utama dari transaksi derivatif meliputi:</strong></p>
<p>1. Forward Contracts (Kontrak Forward):Kesepakatan untuk membeli atau menjual aset dasar pada harga tertentu pada tanggal mendatang.</p>
<p>2. Futures Contracts (Kontrak Futures):Kontrak standar yang diperdagangkan di bursa untuk membeli atau menjual aset dasar pada harga tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.</p>
<p>3. Options (Opsi):Kontrak yang memberikan hak, tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual aset dasar pada harga tertentu sebelum atau pada tanggal tertentu.</p>
<p>4. Swaps (Pertukaran): Kesepakatan untuk menukar serangkaian aliran pembayaran antara dua pihak, seperti bunga, mata uang, atau komoditas.</p>
<p>5. Credit Derivatives (Derivatif Kredit): Instrumen yang digunakan untuk mengalihkan risiko kredit dari satu pihak ke pihak lain.</p>
<p><strong>Contoh Transaksi Derivatif</strong></p>
<p>1. Forward Contracts:</p>
<p>&#8211; Kasus: Seorang petani gandum membuat kontrak forward dengan pabrik untuk menjual 1.000 ton gandum pada harga $200 per ton untuk pengiriman enam bulan ke depan.</p>
<p>&#8211; Tujuan: Petani melindungi diri dari risiko fluktuasi harga gandum, sedangkan pabrik mengunci harga beli yang stabil.</p>
<p>2. Futures Contracts:</p>
<p>&#8211; Kasus: Seorang investor membeli kontrak futures pada minyak mentah untuk 1.000 barel dengan harga $70 per barel untuk pengiriman dalam tiga bulan. Jika harga minyak naik menjadi $80 per barel, investor dapat menjual kontrak dengan keuntungan.</p>
<p>&#8211; Tujuan: Investor ingin mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga minyak atau melindungi diri dari risiko fluktuasi harga.</p>
<p>3. Options:</p>
<p>&#8211; Kasus: Seorang investor membeli call option pada saham XYZ dengan harga strike $50 yang berlaku selama satu bulan. Jika harga saham XYZ naik menjadi $60, investor dapat membeli saham dengan harga $50 dan menjualnya di pasar dengan harga $60.</p>
<p>&#8211; Tujuan: Memberikan hak kepada investor untuk membeli atau menjual aset pada harga yang menguntungkan jika harga bergerak sesuai prediksi.</p>
<p>4. Swaps:</p>
<p>&#8211; Kasus: Perusahaan dengan pinjaman berbunga tetap ingin mengubah ke bunga mengambang. Mereka melakukan interest rate swap dengan lembaga keuangan untuk membayar bunga mengambang dan menerima bunga tetap.</p>
<p>&#8211; Tujuan: Perusahaan dapat mengurangi biaya bunga jika tingkat bunga mengambang lebih rendah daripada bunga tetap yang dibayar sebelumnya.</p>
<p>5. Credit Derivatives:</p>
<p>&#8211; Kasus: Investor membeli credit default swap (CDS) untuk obligasi perusahaan ABC yang mereka miliki. Jika perusahaan ABC default, CDS akan memberikan pembayaran kepada investor untuk menutupi kerugian.</p>
<p>&#8211; Tujuan: Melindungi investor dari risiko gagal bayar obligasi dan mengalihkan risiko kredit.</p>
<p><strong>Perspektif Islam dalam Transaksi Derivatif</strong></p>
<p>Dalam Islam, prinsip-prinsip syariah memandu pelaksanaan transaksi keuangan untuk memastikan bahwa mereka bebas dari unsur-unsur yang dilarang seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi derivatif menurut perspektif Islam, terdapat batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu prinsip utama dalam transaksi Islam adalah &#8220;akad tunai&#8221; atau &#8220;taqabudh&#8221;, yang mengharuskan pertukaran barang atau aset yang diperdagangkan dilakukan secara langsung (tunai) dan tanpa penundaan yang signifikan. Oleh karena itu, penerapan transaksi derivatif dalam konteks syariah harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:</p>
<p>1. Kehalalan Objek yang Diperjualbelikan: Aset yang menjadi objek dalam transaksi derivatif harus halal menurut hukum Islam. Misalnya, perdagangan saham perusahaan yang bergerak dalam industri yang dilarang (seperti alkohol atau perjudian) tidak diperbolehkan.</p>
<p>2. Spekulasi dan Gharar (Ketidakpastian): Islam melarang transaksi yang mengandung unsur spekulasi tinggi atau ketidakpastian (gharar). Derivatif seperti futures atau options yang tidak melibatkan pengiriman aset nyata (hanya spekulasi nilai di masa depan) dianggap mengandung unsur gharar dan oleh karena itu dilarang.</p>
<p>3. Waktu Penyelesaian: Dalam perdagangan mata uang (forex) misalnya, prinsip &#8220;spot&#8221; dimana penyelesaian harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua hari (T+2) sering dipertimbangkan untuk mematuhi prinsip taqabudh. Ini masih diperdebatkan di kalangan ulama, namun secara umum disepakati bahwa transaksi harus diselesaikan secepat mungkin tanpa penundaan yang signifikan.</p>
<p>Secara ringkas, batasan hari dalam transaksi derivatif menurut Islam tidak secara eksplisit dijelaskan dalam jumlah hari tertentu. Namun, prinsip dasar yang harus diikuti adalah bahwa transaksi harus bersifat tunai dan bebas dari unsur spekulasi dan gharar yang berlebihan.</p>
<p>Transaksi derivatif menawarkan berbagai alat keuangan untuk mengelola risiko dan meraih keuntungan. Namun, dalam perspektif Islam, penerapan derivatif harus mengikuti prinsip-prinsip syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan riba, maisir, dan gharar. Oleh karena itu, penting bagi institusi keuangan syariah dan pelaku pasar untuk memastikan bahwa transaksi derivatif yang dilakukan mematuhi hukum Islam dan mendapatkan fatwa atau konsultasi dari penasihat syariah untuk kepastian hukum dan etika.</p>
<p><em>Salwa Mumtazah</em><br />
<em>STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengertian-transaksi-derivatif-beserta-contoh-dan-dalam-perspektif-ekonomi-islam/">Pengertian Transaksi Derivatif Beserta Contoh dalam Perspektif Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2022/09/derivatif-keuangan.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Prinsip Titipan Wadi’ah Yad Amanah dan Yad Dhamanah dalam Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/prinsip-titipan-wadiah-yad-amanah-dan-yad-dhamanah-dalam-ekonomi-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 00:22:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72266</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Dalam konteks keuangan dan bisnis Islam, akad adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/prinsip-titipan-wadiah-yad-amanah-dan-yad-dhamanah-dalam-ekonomi-syariah/">Prinsip Titipan Wadi’ah Yad Amanah dan Yad Dhamanah dalam Ekonomi Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dalam konteks keuangan dan bisnis Islam, akad adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan yang jelas dan dalam batasan hukum syariah.</p>
<p>Akad harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, objek yang jelas, serta ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.</p>
<p>Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (Pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang di syariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.</p>
<p>Beberapa jenis akad yang umum dalam keuangan syariah meliputi:</p>
<p><strong>Titipan Wadi’ah Yad Amanah</strong></p>
<p>Secara umum Wadi’ah adalah murni dari pihak penitip (Muaddi) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan (Mustawda) yang di beri Amanah atau kepercayaan baik individu maupun badan hukum, barang yang di titipkan harus di jaga dari kerusakan dan dikembalikan kapan saja penyimpan kehendaki.</p>
<p>Yad Al-amanah (TANGAN AMANAH ) yang berarti bahwa ia tidak di haruskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/aset tititpan selama ini bukan akibat kecerobohan atau kelalaian yang bersangkutan dalam memelihara barang /aset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawa pemelihara.</p>
<p>Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh me nggunakan atau memanfaatkan barang/aset, mealainkan harus di pisahkan untuk masing-masing barang/aset penitip.</p>
<p><strong>Titipan Yad Dhamanah</strong></p>
<p>Yad Dhomanah ‘’tangan penanggung’’ yang berarti bahwa pihak penyimpan berta nggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan yang terjadi.</p>
<p>Dengan prinssip ini, penyimpan boleh mencampur aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang di peroleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul.</p>
<p>Selain itu, penyimpan di perbolehkan juga atas atas kehendaksendiri, memberi bonus kepada pemilik aset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya.</p>
<p>Rukun dari titipan wadi’ah (Yad Amanah maupun Yad Dhomanah ) yaitu:</p>
<ul>
<li>Pelak akad (Penitip dan penyimpan/penerima titipan)</li>
<li>Objek akad (barang yang di titipkan)</li>
<li>Shigah(ijab dan qabul)</li>
</ul>
<p>Syarat Wadi’ah yang hsrus di penuhi adalah syarat bonus SBB :</p>
<p>Bonus merupakan kebijakan penyimpan dan bonus tidak di syaratkan sebelumnya.</p>
<ul>
<li>Prinsip Wadi’ah Yad Dhamanah</li>
<li>Giro Wadi’ah</li>
<li>Tabungan Wadi’ah</li>
</ul>
<p><strong>Ketentuan Wadi’ah Yad Dhomanah</strong></p>
<p>Penitipan dengan Jaminan: Wadiah yad dhamanah adalah bentuk penitipan di mana bank menjamin pengembalian harta yang dititipkan kapan saja nasabah menginginkannya. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pemegang amanah dan bertanggung jawab penuh atas keutuhan dan keamanan harta yang dititipkan.</p>
<p>Keuntungan Bank: Meskipun dana yang dititipkan tidak mendapatkan bunga, bank diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Bank dapat memperoleh keuntungan dari penggunaan dana ini, tetapi keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank.</p>
<p>Hak Nasabah: Nasabah berhak menarik kembali dana yang dititipkan kapan saja. Bank wajib mengembalikan dana tersebut secara utuh sesuai dengan jumlah yang dititipkan tanpa pengurangan.</p>
<p>Pengelolaan Dana: Dana yang dititipkan dalam wadiah yad dhamanah dapat digunakan oleh bank untuk berbagai keperluan operasional dan investasi, namun harus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank harus memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang dalam Islam.</p>
<p>Tidak Ada Imbalan Tetap: Nasabah tidak mendapatkan imbalan tetap seperti bunga, namun bank dapat memberikan hadiah (hibah) sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan nasabah. Hibah ini tidak bersifat wajib dan tidak diikat dengan jumlah atau jangka waktu dana yang dititipkan.</p>
<p><em>Nabila azzahra, STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/prinsip-titipan-wadiah-yad-amanah-dan-yad-dhamanah-dalam-ekonomi-syariah/">Prinsip Titipan Wadi’ah Yad Amanah dan Yad Dhamanah dalam Ekonomi Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://limadetik.com/wp-content/uploads/fb2c6b1216819fc4012e23f3b2e990da39d5ac7e.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Kepuasan Nasabah terhadap Loyalitas terhadap Bank Syariah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pengaruh-kepuasan-nasabah-terhadap-loyalitas-terhadap-bank-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 00:15:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keberadaan Bank Syariah diharapkan mampu mewujudkan sistem perbankan yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengaruh-kepuasan-nasabah-terhadap-loyalitas-terhadap-bank-syariah/">Pengaruh Kepuasan Nasabah terhadap Loyalitas terhadap Bank Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Keberadaan Bank Syariah diharapkan mampu mewujudkan sistem perbankan yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kemajuan teknologi membawa penggunaan biaya yang efisien pada aktivitas operasional perusahaan sehari-hari. Penggunaan biaya yang murah dan transparan membawa pelanggan bertahan pada produk/layanan tertentu.</p>
<p>Konsep orientasi pelanggan ini sesuai dengan tujuan perusahaan Syariah yaitu menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pelanggan. Selain menjaga hubungan baik, loyalitas pelanggan juga akan membawa dampak positif seperti peningkatan penjualan, citra perusahaan, kepercayaan konsumen, dan profitabilitas perusahaan.</p>
<p>Berdirinya Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah sesungguhnya merupakan usaha untuk menerapkan Syariat Islam secara bertahap dan parsial dengan maksud mengatasi kelemahan umat ini dalam bidang ekonomi dan kesejahteraannya.</p>
<p>Keberadaan Bank Syariah diharapkan mampu mewujudkan sistem perbankan yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat.</p>
<p>Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sangat pesat ternyata masih menyisakan permasalah. Permasalahan muncul ketika perkembangan market Share Bank Syariah di Indonesia belum memberikan hasil yang signifikan yakni masih di bawah 5% yaitu hanya sebesar 4.8%, padahal mayoritas dari masyarakat Indonesia adalah muslim.</p>
<p>Pengaruh kepuasan nasabah terhadap loyalitas dalam konteks bank syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
<p><strong>Loyalitas</strong></p>
<p>Konsep loyalitas berakar dari teori perilaku konsumen dan sering merujuk pada merek, jasa atau kegiatan tertentu. Oliver (1999) mendefenisikan loyalitas sebagai komitmen yang teguh untuk melakukan pembelian ulang atau berlangganan produk yang disukai secara konsisten pada masa akan datang.</p>
<p>Loyalitas seseorang dapat dilihat melalui perilaku beli pada serangkaian merek yang sama secara berulang meskipun terdapat pengaruh situasional dan adanya upaya pemasaran yang berpotensi menyebabkan perilaku beralih merek. Sehingga loyalitas itu esensinya merujuk pada fitur orang bukan sesuatu yang melekat pada merek (Boohene dan Agyapong, 2011).</p>
<p><strong>Kepuasan pelanggan</strong></p>
<p>Kepuasan pelanggan merupakan evaluasi dari kinerja suatu produk atau jasa, dan dimaknai puas bila organisasi mampu memberikan kinerja layanan melebihi harapan pelanggan (Chinomona dan Sandada,2013). Kepuasan merupakan persepsi pelanggan terhadap produk atau jasa yang telah memenuhi harapannya (Irwan, 2002). Pelanggan akan merasa puas jika persepsinya sama atau lebih dari apa yang diharapkan (Hasan, 2009).</p>
<p><strong>Kepercayaan</strong></p>
<p>Kepercayaan Sumarto, et al, (2012) menyatakan bahwa transaksi bisnis antara dua belah pihak atau lebih dapat terjadi jika masing-masing pihak percaya satu sama lainnya. Kepercayaan pelanggan merupakan keyakinan pelanggan bahwa penyedia layanan memiliki kehandalan dan kompetensi (Bushoff dan du Plessis, 2009).</p>
<p>Pendapat ini sejalan dengan konsep kepercayaan yang diungkapkan Thomas(2009) bahwa kepercayaan lebih sebagai &#8220;harapan pada hasil yang positif, seseorang dapat menerima hasil didasarkan pada tindakan yang diharapkan dari pihak lain&#8221;. Aspek kunci yang tercermin dalam definisi ini kepercayaan sebagai kredibilitas. Kredibilitas mempengaruhi orientasi jangka panjang pelanggan dengan mengurangi persepsi risiko yang terkait dengan perilaku oportunistik oleh perusahaan.</p>
<p>Ditemukan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nasabah loyal terhadap bank syariah. Salah satu yang menjadi faktor penyebab nasabah loyal terhadap bank syariah yaitu kepuasan nasabah dan syariah compliance yang diberikan oleh bank, sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Kualitas Layanan: Layanan yang cepat, ramah, dan profesional meningkatkan tingkat kepuasan nasabah.</li>
<li>Keandalan: Produk dan layanan yang andal dan sesuai dengan janji meningkatkan kepercayaan dan kepuasan.</li>
<li>Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah merupakan faktor penting bagi kepuasan nasabah.</li>
<li>Kemudahan Transaksi: Fasilitas seperti ATM, layanan online banking, dan mobile banking yang mudah digunakan berkontribusi pada kepuasan nasabah.</li>
<li>Harga dan Biaya: Transparansi dalam biaya dan tarif yang kompetitif dapat meningkatkan kepuasan nasabah.</li>
</ul>
<p>Dalam industri perbankan syariah, kepuasan nasabah menjadi kunci utama dalam membangun dan mempertahankan loyalitas nasabah. Kepuasan yang tinggi tidak hanya menciptakan hubungan jangka panjang antara bank dan nasabah, tetapi juga meningkatkan daya saing bank dalam pasar yang semakin kompetitif.</p>
<p>Dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan, membangun kepercayaan, melakukan komunikasi yang efektif, memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, dan menciptakan pengalaman positif, bank syariah dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabahnya.</p>
<p><em>Seftiyani – Mahasiswi STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengaruh-kepuasan-nasabah-terhadap-loyalitas-terhadap-bank-syariah/">Pengaruh Kepuasan Nasabah terhadap Loyalitas terhadap Bank Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://bpkh.go.id/wp-content/uploads/2020/09/ekonomi-syariah-ilustrasi-_170125191205-777-1.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Penerapan dan Pengaruh Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia pada Era Generasi Milenial</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/penerapan-dan-pengaruh-prinsip-ekonomi-islam-di-indonesia-pada-era-generasi-milenial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 00:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prinsip-prinsip ini memberikan pondasi yang berbeda dibandingkan sistem ekonomi lainnya, dengan tujuan utama menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/penerapan-dan-pengaruh-prinsip-ekonomi-islam-di-indonesia-pada-era-generasi-milenial/">Penerapan dan Pengaruh Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia pada Era Generasi Milenial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian (Bahtiar, 2017). Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya, ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, namun dengan penekanan pada larangan riba (bunga) dan keseimbangan antara keuntungan serta tanggung jawab sosial.</p>
<p>Prinsip-prinsip ini memberikan pondasi yang berbeda dibandingkan sistem ekonomi lainnya, dengan tujuan utama menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>Di era modern, ekonomi Islam sedang tumbuh dengan pesat di seluruh dunia, salah satunya di Indonesia. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan. Bahkan, semakin banyak negara yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif atau pelengkap dari sistem ekonomi konvensional yang ada.</p>
<p>Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam ini tidak terbatas pada sektor perbankan dan keuangan, tetapi juga meluas ke berbagai aspek ekonomi lainnya, termasuk perdagangan (jual beli) dan investasi. Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli, Islam sangat mengedepankan prinsip saling rela (ridha) dan juga menghindari riba, sebagaimana firman Allah dalam QS al- Baqarah ayat 275 (Ulum, 2020).</p>
<p>Salah satu contoh penerapan prinsip ekonomi Islam di era digital adalah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli secara online. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce atau biasa disebut dengan e-commerce (Nur, 2019).</p>
<p>Dalam transaksi online, prinsip saling membutuhkan sangat jelas terlihat. Dari sisi konsumen, kebutuhan mereka adalah tersedianya barang berkualitas baik yang mudah didapatkan dan bisa diperoleh dengan efisiensi waktu, tenaga, serta biaya. Oleh sebab itu, keberadaan barang yang dapat dibeli secara online menjadi kebutuhan yang mendasar bagi konsumen. Di sisi lain, dari perspektif penjual, kebutuhan mereka adalah bisa menjual produknya kepada masyarakat dengan lebih mudah dan murah.</p>
<p>Oleh karena itu, mereka berupaya menjual produk melalui media online yang mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki jangkauan calon konsumen yang luas. Namun, untuk mendapatkan konsumen yang banyak dan terus meningkat, penjual juga membutuhkan &#8220;penilaian&#8221; dari konsumen atau pelanggan yang pernah membeli produknya. Penilaian tersebut dapat membangun kepercayaan calon pembeli sehingga mampu meningkatkan penjualan di masa yang akan datang.</p>
<p>Namun, penerapan prinsip ekonomi Islam di era milenial juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman yang mendalam tentang ekonomi Islam di kalangan masyarakat luas, termasuk generasi milenial sendiri.</p>
<p>Meskipun ada minat yang besar, masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal edukasi dan penyebaran informasi mengenai prinsip-prinsip dasar dan manfaat dari sistem ekonomi syariah. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana memastikan bahwa produk dan layanan syariah yang ditawarkan benar-benar memenuhi standar syariah dan tidak hanya menjadi label tanpa substansi.</p>
<p>Oleh karena itu sangatlah penting pemahaman mendasar terkait paham-paham ekonomi yang ada di dunia ini diberikan kepada generasi saat ini, agar kemudian mereka berfikir dan paham bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi terbaik yang ada di dunia ini yang akan mensejahterakan umat baik muslim dan nonmuslim sehingga Islam menjadi rahmat bagi semesta alam (Sumadi, 2018).</p>
<p><em>Hayati Mahmudah, STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/penerapan-dan-pengaruh-prinsip-ekonomi-islam-di-indonesia-pada-era-generasi-milenial/">Penerapan dan Pengaruh Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia pada Era Generasi Milenial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kuliahdimana.id/public/news/ed6dc05b6475c05de4bca6b56673185a.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Imam al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/imam-al-ghazali-tentang-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2024 05:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Imam al-Ghazali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72205</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pasar secara global merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, baik secara langsung atau&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/imam-al-ghazali-tentang-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi-islam/">Imam al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pasar secara global merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, baik secara langsung atau tidak langsung yang tujuannya untuk melangsungkan aktivitas jual-beli. Pasar memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, meskipun dalam prosesnya seringkali terjadi penipuan dan kecurangan terutama dalam menentukan harga, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini agar tidak terjadi distorsi pasar.</p>
<p>Imam Al Ghazali berasumsi bahwasannya pasar adalah elemen dari keselarasan alamiah (natural order), (Rahman Afzalur: 1995) Imam al-Ghazali menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya, yaitu kitab Ihya Ulum Ad-Din tentang bagaimana evolusi perkembangan pasar terjadi. Pasar memiliki peranan sangat tinggi dan penting dalam perekonomian dan di hadapan Allah pasar memiliki kedudukan yang istimewa karena pasar sebagai sarana kehidupan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melangsungkan kehidupan.</p>
<p>Imam Al Ghazali juga berpendapat bahwa aktivitas ekonomi yang berada di pasar adalah karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada umatnya dan kita sebagai manusia harus mensyukuri dan menikmati atas yang telah Allah berikan. Al Ghazali memandang bahwa segala permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar adalah kuasa Allah artinya Allah yang menggerakkan hati dan kemampuan setiap umatnya untuk melakukan penawaran dan permintaan sehingga akan menimbulkan hubungan timbal balik bagi sesama manusia dan menimbulkan kasih sayang diantara semuanya.</p>
<p>Pondasi dasar dari mekanisme pasar terletak pada akad yang diucapkan antara kedua belah pihak, yaitu produsen dan konsumen. Pola seperti ini yang menjadi fundamen bagi Al Ghazali untuk mengembangkan suatu teori yang berkenaan dengan unsur-unsur yang dapat mendoktrin mekanisme pasar. Jadi ragam unsur-unsur mekanisme pasar menurut Al Ghazali sifatnya dictatorial, karena sumbernya berdasarkan Alquran dan hadis dan bersifat logis atau rasional karena yang tercakup didalamnya melalui pertimbangan fikiran (akal).</p>
<p>Perspektif Imam Al Ghazali tentang etika pasar yaitu dalam kegiatan bisnis harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan berjalan bersih artinya bebas dari penipuan, gharar, maysir serta hal-hal buruk lainnya yang tidak pernah diterapkan dalam etika bisnis Islam, sebab hal yang demikian mencerminkan perilaku dan tindakan buruk yang tidak layak di aplikasikan dalam dunia bisnis.</p>
<p>Etika pasar imam Al Ghazali ditunjukkan untuk pembentukan perilaku pasar yang sesuai dengan ajaran agama. Pada dasarnya aktivitas atau perilaku tersebut merupakan indikasi kehidupan atau aktivitas ritual yang berupa kebaikan-kebaikan yang bersumber dan diajarkan dalam Alquran dan hadis.</p>
<p>Berikut hal-hal yang harus diterapkan dalam bisnis untuk mencapai target atau tujuan:</p>
<p><strong>Niat</strong>, niat yang baik dan benar ialah sebagai nilai utama dalam berdikari, artinya niat yang baik disini akan menyingkirkan niat buruk pelaku usaha untuk berbuat curang dalam berbisnis.</p>
<p><strong>Mengerjakan fardhu kifayah</strong>, ialah niatkan segala kegiatan usaha dengan fardhu kifayah maka segala aktivitas usahanya akan berjalan secara benar dan konsisten.</p>
<p><strong>Memprioritaskan pasar akhirat</strong>, artinya Imam Al Ghazali berharap bagi pelaku yang ada di pasar ketika melaksanakan kegiatannya dapat mengingat Allah, yaitu menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.</p>
<p><strong>Selalu melakukan dzikir</strong> ketika berada di pasar agar manusia menjadikan dunia hanya sekedar sarana menuju akhirat sehingga ia tidak melupakan akan keuntungan yang akan dipetik di akhirat kelak.</p>
<p><strong>Tidak terlalu ambisius dalam praktek bisnis</strong>, maksudnya ialah Imam Al Ghazali melarang manusia untuk mengambil keuntungan secara berlebihan dalam mengambil profit/keuntungan.</p>
<p>Transaksi jual beli dapat menjauhkan manusia pada sesuatu yang atau meragukan. Dalam jual beli tidak hanya ada batasan untuk barang yang haram akan tetapi juga memiliki batasan terhadap barang yang syubhat atau meragukan.</p>
<p>Ketika berbisnis selalu intropeksi diri, pedagang dapat mempelajari dan mengawasi apa yang berlangsung selama proses berdagang, sehingga akhirnya akan menjadi penjual yang lebih baik dan tentu juga dapat bersikap lebih baik pada pelanggan, tidak mengecewakan pelanggan atas kebiasaan-kebiasaan yang kurang baik.</p>
<p>Saphira Nazwa Putri, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/imam-al-ghazali-tentang-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi-islam/">Imam al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ94FyJTrTz4f3bFcg5oLEAioAIT1P3iIJjvQ&#038;s" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Prinsip Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Indonesia Emas</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/prinsip-ekonomi-islam-dalam-mewujudkan-indonesia-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 04:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[eksyar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prinsip ekonomi Islam memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Emas</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/prinsip-ekonomi-islam-dalam-mewujudkan-indonesia-emas/">Prinsip Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Indonesia Emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Prinsip ekonomi Islam memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Emas</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki peran penting dalam mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis syariah. Prinsip ekonomi Islam telah menjadi acuan dalam mengembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana prinsip ekonomi Islam dapat membantu mewujudkan Indonesia Emas.</p>
<h3>Prinsip Ekonomi Islam</h3>
<p>Prinsip ekonomi Islam berlandaskan pada ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dalam Islam, ekonomi diharapkan untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang diatur oleh ajaran agama.</p>
<h3>Manfaat Prinsip Ekonomi Islam</h3>
<p>Prinsip ekonomi Islam memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Emas. Berikut beberapa di antaranya:</p>
<p>Keadilan dan Transparansi: Prinsip ekonomi Islam menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan demikian, prinsip ini dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi.</p>
<p>Keberlanjutan: Prinsip ekonomi Islam juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan demikian, prinsip ini dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.</p>
<p>Pengurangan Kesenjangan: Prinsip ekonomi Islam dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi yang lebih adil dan transparan.</p>
<p>Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan: Prinsip ekonomi Islam dapat membantu mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan dengan mengembangkan sektor-sektor yang berbasis syariah dan berkelanjutan.</p>
<h3>Strategi Meningkatkan Prinsip Ekonomi Islam</h3>
<p>Untuk meningkatkan prinsip ekonomi Islam, beberapa strategi dapat diterapkan. Berikut beberapa di antaranya:</p>
<p>Pengembangan Sektor-Sektor Berbasis Syariah : Pengembangan sektor-sektor yang berbasis syariah dapat membantu meningkatkan prinsip ekonomi Islam dan mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>Pengembangan Teknologi Berkelanjutan : Pengembangan teknologi berkelanjutan dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.</p>
<p>Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan: Pengembangan pendidikan dan pelatihan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prinsip ekonomi Islam dan mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>Pengembangan Partisipasi Masyarakat: Pengembangan partisipasi masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prinsip ekonomi Islam dan mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.</p>
<p>Prinsip ekonomi Islam memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Emas. Dengan mengembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, Indonesia dapat meningkatkan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama dalam mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis syariah.</p>
<p><em>Siti Ratna Sari</em><br />
<em>STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/prinsip-ekonomi-islam-dalam-mewujudkan-indonesia-emas/">Prinsip Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Indonesia Emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/belajarpppk.com/blog/wp-content/uploads/2022/06/54.-PPPK-PPPK-Ekonomi-Syariah-Berpeluang-Jadi-Bagian-Tenaga-Pendidik.jpg?fit=1300%2C720&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 07:41:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bai' Al Inah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=22816</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bai’ Al-‘inah adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/">Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Bai’ Al-‘inah</strong></em> adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.</p>
<p><em>Bai’ Al-‘inah</em> bisa didefinisikan dari aspek pembeli dan dari aspek penjual. Dari aspek pembeli, <em>bai’ al-‘inah</em> adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.</p>
<p>Sedangkan dari aspek penjual, <em>bai’ al-‘inah</em> adalah, seseorang menjual berang secara tunai dengan kesepakatan akan membelinya kembali dari pembeli yang sama dengan harga yang lebih kecil secara tunai.</p>
<p>Bai’ al-‘inah termasuk transaksi yang dilarang sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw. Serta ditegaskan oleh mayoritas sahabat, tabi’in, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Al-Marghinani salah seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan :</p>
<p><em>“ Al-Marghinani berkata : Dan barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya seharga 1000 dirham, baik tunai ataupun tidak tunai. Setelah diterimanya (qabdh), kemudian ia menjualnya kembali kepada penjual (pertama) seharga 500 sebelum harga akad yang pertama dibayar tunai, maka akad jual beli yang kedua itu hukumnya tidak boleh.”</em></p>
<p>Larangan tersebut memiliki maqashid yaitu menghindarkan transaksi hilah ribawiyah (manipulasi) untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam berbunga dengan modus jual beli.</p>
<p>Contohnya adalah, Ogi membutuhkan uang untuk pembayaran semester. Lalu, Ogi meminjam uang kepada Agi sebesar Rp. 8.000.000,-. Agi adalah seorang penjual laptop, jika Agi meminjamkan uang kepada Ogi maka ia tidak boleh mengambil keuntungan dari Ogi. Tetapi, Ogi adakah orang yang membutuhkan uang bukan laptop. Maka, Agi menjual laptopnya kepada Ogi seharga Rp. 10.000.000,- secara kredit. Karena Ogi tidak membutuhkan laptop maka ia menjual kembali laptop tersebut kepada Agi seharga Rp. 8.000.000,- dan dibayar tunai.</p>
<p>Dari contoh diatas dapat disimpukan bahwa Agi menjual laptop kepada Ogi dengan harga yang lebih besar yang mana pembayaran yang dilakukan Ogi adalah secara kredit untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, Ogi menjual kembali laptop tersebut kepada Agi dengan harga yang lebih murah secara tunai sesuai dengan jumlah uang yang dibutuhkan oleh Ogi. Maka transaksi tersebut dilarang karena jual beli yang dilakukan hanya rekayasa untuk mengelabui akad riba</p>
<p>Semoga kita senantiasa terhindar dari segala transaksi yang dimurkai Allah swt.<br />
<em>Wallahua’lam bi shshowwab</em>.</p>
<p><em><strong>Ditulis oleh Isma Hijriyah Priyani, Mahasiswi STEI SEBI</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/apa-itu-jual-beli-bai-al-inah/">Apa Itu Jual Beli Bai&#8217; Al Inah..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 08:26:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=22185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Laelatul Zannah, Mahasiswi STEI SEBI Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Ummar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/">Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh: Laelatul Zannah, Mahasiswi STEI SEBI</em></p>
<p>Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Ummar bin Yusuf al-kannani al-Andalusiaini lahir pada tahun 213 H dan di besarkan di kordova, spanyol. Seperti para cendikiawan muslim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Pada mulanya ia singgah di mesir dan bergurukepada pemuka sahabat Abdullah bin Wahab al-Maliki dan abu al-Qosim, seperti ibnu al-Kirwan Ramh dan abu al-Zhahir bin al-Sarh. Setelah itu, ia pindah ke hijaz dan berguru kepada Abu Mus’ab az-Zuhri. Akhirnya Yahya bin Ummar menetap di Qairuwan, Afrika dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan bisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman al-Farisi. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di jami’ al-Qairuwan. Pada masa hidupnya terjadi konflik yang tajam antara fuqaha malikyah dan fuqaha hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan Imam Yahya bin Ummar terpaksa pergi dari qairuwan dan menetap di sausah, ketika ibn abdun yang berusaha untuk menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qodi di negeri itu setelah ibnu abdun turun dari jabatannya, Ibrahim bin Ahmad al-Aghlabi menawarkan jabatan qodi kepada Imam Yahya bin Ummar. Namum ia, menolaknya dan memilih tetap tinggal di sausah dan mengajar jami’ al-sabt hingga akhir hayatnya. Imam Yahya bin Ummar wafat pada tahun 289 H atau bertepatan dengan tahun 901 M.</p>
<p>Semasa hidupnya tak kurang dari 40 kitab telah ia tulis, diantaranya yang terkenal adalah kitab al-Muntakbabah fi ikhtiar al-Mustakbriji fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab al-Ahkam al-Suq. Kitab al-Ahkam al-Suq berasal dari dunia afrika pada abad ketiga hijriah merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas permasalahan pasar dengan penyajian materi yang berbeda dari pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya. Pada saat itu, kota tersebut telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H dan para penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim al- Muhibli hingga sebelu masa ja’far al-Manshur sangat memperhatikan keberadaan instusi pasar. Bahkan pada tahun 234 H, kanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut, mengangkat seorang hakim yang khusus menangani permasalahan-permasalahan pasar. Dengan demikian, pada masa Imam Yahya bin Ummar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewahan, yaitu: keberadaan instusi pasar yang mendapat perhatian khusus dan peraturan yang memadai dari pengusaha.</p>
<p>Penulisan kitab al-Ahkam al-Suq dilatarbelakangi oleh dua persoalan mendasar: pertama hukum syarak tentang perbedaan dan kesatuan timbangan serta takaran perdagangan dalam satu wilayah dan yang kedua hukum syarak tentang harga gandum yang tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesulitan bagi para konsumen.dalam membahas persoalan tersebut Imam Yahya ibnu Ummar menjelaskan secara panjang lebar. Sebelum menjawab persoalan tersebut ia menulis suatu mukaddimah secara terperinci tentang berbagai tanggung jawab openguasa, seperti kewajiban melakukan inpeksi pasar, mengontrol timbangan dan takaran serta mengungkapkan keadaan alat ukur dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagian besar pembahasan dalam kitab ini menggunakan metode diskusi atau dialog. Imam Yahya bin Ummar mengajarkan kitab tersebut untuk pertama kalinya di sausah pasca konflik membangun tempat tinggal di kota itu. Terdapar dua riwayat di kitab ini riwayat al-Qashri yang sekarang kita pelajari dari riwayat al-Syibli.</p>
<p>Menurut Imam Yahya ibnu Ummar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini adalah asas dalam perekonomian islam, sekaligus factor utama yang membedakan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional. Sesuai dengan firmal Allah swt: “jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri berimam dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, makka kmi siksa mereka disebabkan perbuatannya”.(Al-A’raf/7:96).</p>
<h3>Penetapan harga (al-Tas’’ir)</h3>
<p>Penetapan harga (al-Tas’ir) merupakan tema sentral yang dalam kitab al-Ahkam al-Suq Imam Yahya bin Ummar, berulang kali membahasnya di berbagai tempat yang berbeda.tampaknya, ia ingin menyatakan bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi. Sedangkan pengabaian terhadapnya akan dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Imam Yahya bin Ummar berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Ia berhujah dengan berbagai hadist nabi Muhammad Saw. Antara lain: dari Anas bin Malik ia berkata: “Telah melonjak haga (dipasar)pada masa Rasulullah saw. Mereka (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami “ .Rasulullah saw. Menjawab: “Sesungguhnya Allah lah yang menguasai (harga), yang member rizki, yang memudahkan dan yang menetapkan harga. Aku sunngu berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorangpun (boleh) memintaku melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta”. (Riwayat Abu Dawud).</p>
<p>Imam Yahya bin Ummar menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi pasar, kecuali dalam dua hal, yaitu: para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudaratan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini pemerintah boleh memngeluarkan pedagang tersebut dan menggantikannya dengan pedagang lain berdasarkan kemaslatan dan kemanfaatan umum. Para pedagang melakukan siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar. Dalam hal ini, pemerintah berhak memerintah para pedagang tersebut untuk menaikan harganya sesuai harga yang berlaku dipasar. Apabila mereka menolaknya, pemerintah berhak mengusir mereka dari pasar.hal ini di pratekan Ummar bin al-Khattab. Sikap rasulullah saw yang menolak melakukan penetapan harga juga merupakan indikasi awal bahwa ekonomi islam tidak hanya terbatas mengatur kepemilikan khusus, tetapi menghormati dan menjaganya.</p>
<h3>Mekanisme harga</h3>
<p>Kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga, dalam pandangan Imam Yahya bin Ummar, ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemmerintah berhak mengeluarkan pelaku tindakan itu dari pasar.</p>
<p>Menurut Dr.Rifa’at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Ummar melarang praktek banting harga bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah. Akan tetapi, pelarangan tersebut dimaksudkan dapat mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dalam ekonomi islam undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang dapat menigkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan, bukan sebagai alat kekuasaan untuk memperoleh kekayaan secara semena-mena.</p>
<h3>Penimbunan barang (ikhtikar)</h3>
<p>Menurut Imam Yahya bin Ummar, timbulnya kemudharatan terhadap masyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. Apabila hal tersebut terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus di jual dan keuntungan hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ikhtikar. Adapun para pelaku ikhtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka. Selanjutnya pemerintah memperingati para pelaku ikhtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka tidak mempedulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul, mengelilingi kota, dan memenjarakannya.<br />
Source:Amalia, Euis. 2007.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Jakarta: Granada Press</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemikiran-ekonomi-ulama-cordova-imam-yahya-bin-ummar/">Pemikiran Ekonomi Ulama Cordova Imam Yahya bin Ummar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
