<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/opini/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Jan 2026 23:33:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>Opini Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 23:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Depok dan Anggota DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/">Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Depok dan Anggota DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Sebagai kader partai politik sekaligus pelaku dan saksi sejarah demokrasi lokal di Kota Depok, saya memandang wacana pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berlandaskan konstitusi.</p>
<p>Diskursus ini tidak boleh direduksi menjadi pertentangan hitam-putih antara demokratis dan tidak demokratis, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem pemerintahan daerah.</p>
<p>Saya pernah menjadi Anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, dan terlibat langsung dalam pemilihan Wali Kota Depok pertama yang dilakukan oleh DPRD. Pada masa itu, mekanisme pemilihan tidak langsung melalui DPRD menghasilkan Wali Kota terpilih Drs. H.Badrul Kamal, MM dan Wakil Walikota H. Yus Ruswandi yang sah secara hukum, konstitusional, dan diterima secara politik oleh masyarakat pada zamannya.</p>
<p>Setelah lebih dari 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, kini muncul kembali wacana nasional mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Saya mencermati bahwa wacana ini lahir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai respons atas berbagai evaluasi terhadap praktik pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, pragmatisme elektoral, polarisasi sosial, hingga beban fiskal daerah.</p>
<p>Secara konstitusional, tidak terdapat larangan atas pelaksanaan pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD. Keduanya sama-sama memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan demokratis, selama diatur oleh undang-undang dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopian, yang menegaskan bahwa PKS memandang sistem pemilihan kepala daerah harus dilihat dari aspek konstitusionalitas, efektivitas pemerintahan, serta kebermanfaatannya bagi rakyat. PKS menilai bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, selama tetap menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol publik.</p>
<p>Perlu juga ditegaskan bahwa pilkada memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Dalam konstitusi, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tegas diperintahkan untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diberlakukan pada pemilihan kepala daerah, sehingga mekanisme pilkada tidak dapat disamakan secara mutlak dengan pilpres.</p>
<p>Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, pilkada melalui DPRD justru dapat memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kepala daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah menjadi lebih seimbang (checks and balances), karena DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas pasif, tetapi sebagai institusi politik yang ikut bertanggung jawab atas kualitas kepemimpinan daerah.</p>
<p>Melalui DPRD, aspirasi masyarakat tetap berjalan secara optimal karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang secara konstitusional memiliki fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan mekanisme yang tepat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik, DPRD dapat menjadi saluran agregasi kepentingan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya lima tahunan seperti dalam pilkada langsung.</p>
<p>Dalam konteks ini, demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam proses pengawasan kebijakan, pengendalian kekuasaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik sepanjang masa jabatan kepala daerah.</p>
<p>Sebagai Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok, saya memandang bahwa demokrasi secara substantif, bukan semata-mata prosedural. Wacana pilkada langsung maupun melalui DPRD harus dibuka sebagai ruang evaluasi dan ijtihad kebangsaan untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.</p>
<p>Apapun model pilkada yang dipilih ke depan, tujuan utamanya haruslah menghadirkan kepemimpinan daerah yang amanah, mampu bekerja sama dengan DPRD secara sehat, serta benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/">Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://poskota.co/wp-content/uploads/2024/10/HBS.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Opini: Karma Politik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 04:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Karma]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80326</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Bambang Sutopo, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/">Opini: Karma Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Bambang Sutopo, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Menarik membaca dan melihat berita di media sosial Bupati Pati Sudewo yg menaikkan PBB utk Desa dan perkotaan hingga 250 %. Sang Bupati malah menantang dan mempersilahkan kalau mau demo, &#8220;jangankan 5000 orang, 50 ribu orang saya akan hadapi dan tidak akan merubah keputusan saya&#8221;, tentu masyarakat semakin marah dan semakin membuktikan tantangan tersebut.&#8221;</p>
<p>Di era digital, langkah seorang pemimpin ibarat berjalan di atas pasir basah di tepi pantai, jejaknya akan selalu tertinggal, meskipun ombak waktu mencoba menghapusnya. Apalagi bagi seorang kepala daerah, setiap ucapan, keputusan, dan tindakan kini terekam bukan hanya di arsip pemerintahan, tetapi juga di memori kolektif publik melalui jejak digital.</p>
<blockquote>
<h3><em>Janji Politik seorang Kepala Daerah itu identik dengan janji-janji kampanye yang telah ditulis dan diumumkan saat kampanye</em></h3>
</blockquote>
<p>Di masa lalu, politisi bisa mengandalkan ingatan publik yang mudah pudar. Skandal kecil bisa dilupakan seiring pergantian musim. Janji yang tak terpenuhi bisa tertutup oleh proyek-proyek baru. Namun sekarang, sekali sebuah video, foto, atau pernyataan muncul di media sosial, ia bisa kembali muncul kapan saja—bahkan bertahun-tahun kemudian—hanya dengan satu ketikan di mesin pencari.</p>
<p>Bagi seorang kepala daerah, jejak digital bisa menjadi dua sisi mata pisau, Sisi pertama: menjadi bukti kinerja, keberhasilan, dan komitmen yang menguatkan citra. Sisi kedua: menjadi rekaman janji yang tak ditepati, sikap yang berubah-ubah, atau kebijakan yang menuai kritik.</p>
<p>Fenomena inilah yang melahirkan istilah karma politik di era modern. Bukan karma dalam pengertian &#8220;mistis semata&#8221;, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi rekam jejak yang dinilai publik. Jika sebuah janji kampanye yg pernah diucapkan di hadapan kamera, maka publik berhak menagihnya. Jika seorang kepala daerah pernah mengunggah pernyataan mendukung suatu proyek, publik akan membandingkannya saat kebijakan berubah di tengah jalan.</p>
<p>Janji Politik seorang Kepala Daerah itu identik dengan janji-janji kampanye yang telah ditulis dan diumumkan saat kampanye, untuk direalisasi dan diwujudkan oleh Seorang Kepala Daerah Terpilih.</p>
<p>Bila janji-janji manis seorang Kepala Daerah tersebut tdk terealisasi dan tdk terwujud, akan berdampak pada hukuman, atau &#8220;karma politik&#8221; oleh warganya untuk keterpilihan berikutnya.</p>
<p>Fenomena nyata di politik lokal maupun nasional, ketika janji, sikap, dan kebijakan seorang pemimpin yang terekam di ruang digital menjadi “cermin masa depan” karier politiknya. Jejak digital tidak hanya menyimpan prestasi, tetapi juga rekam konflik, kontroversi, dan kontradiksi yang suatu saat dapat menjadi karma politik, berupa penurunan kepercayaan publik, kekalahan di pemilu, atau reputasi yang runtuh.</p>
<p>Fenomena ini menarik utk menjadi kajian kritis bagi politisi, akademisi, aktivis, dan warga masyarakat untuk memahami bagaimana interaksi antara memori publik dan dampak kebijakan membentuk nasib politik seorang kepala daerah.</p>
<p>Semoga fenomena &#8220;Karma Politik&#8221; tdk terjadi di kota Depok yg kita cintai ini. [HBS]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/">Opini: Karma Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.rri.co.id/berita/Lhokseumawe/o/1737819508932-kakgem/g888j070r72od28.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 09:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten Setelah lengsernya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/">Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.</strong></em><br />
<em><strong>Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten</strong></em></p>
<p>Setelah lengsernya Orde Baru, Indonesia resmi menjadi negara yang demokratis—sebuah negara yang melaksanakan sistem pemerintananya secara demokrasi, pemerintahan yang bercirikan partisipasi rakyat, ditandai dengan diadakannya Pemilu sebagai mekanisme partisipasi rakyat, terjaminnya kebebasan pers, dan rakyat bebas dalam menyalurkan aspirasi.  Demokrasi merupakan sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang tetap dipertahankan hingga saat ini. Sebanyak 193 negara di seluruh dunia yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari separuhnya atau 123 negara dikatakan menganut sistem negara demokrasi, termasuk Indonesia.</p>
<p>Tohir Bawazir dalam Jalan Tengah Demokrasi (2015) menegaskan. dalam negara demokrasi semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.</p>
<p>Secara teoretis transisi Indonesia menuju iklim demokratisasi bisa dikatakan menunjukkan arah keberhasilan. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya era reformasi dan adanya amandemen UUD 1945. Namun, dalam tataran praktis, ternyata apa yang menjadi spirit reformasi dan amandemen UUD 1945 tersebut masih jauh dari kata sempurna. Di sini dibutuhkan ikhtiar lebih keras lagi dari seluruh elemen bangsa agar pelaksanaan demokrasi tidak keluar dari jalurnya.</p>
<p>Dalam perjalanannya, demokrasi yang kita pilih bukan tanpa cacat. Harus diakui bahwa saat ini kita mengalami situasi krisis. Suara kritis kepada kekuasaan karena hampir semua elemen masyarakat sipil dibatasi, bahkan ada yang memilih merapat pada kekuasaan. Kalau pun ada yang kritis pasti akan dicap sebagai kelompok yang anti pemerintah. Padahal, di alam demokrasi kritik itu sangat penting selama kritik itu konstruktif demi perbaikan bangsa ke depan.</p>
<p>Politik uang (money politic) juga menjadi penyakit demokrasi yang terus tumbuh terutama menjelang hajatan pemilu. Tentu persoalan politik uang ini menjadi ancaman nyata dalam upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Hal ini karena praktik politik uang membuat biaya politik menjadi lebih mahal.</p>
<p>Pembiaran terhadap praktik money politic akan menjadikan politik uang sebagai budaya atau kebiasaan dalam perhelatan pemilu yang justru akan menjadi penyakit serius bagi pelaksanan demokrasi. Bahkan, dalam pandangan Abhan (2019), politik uang akan mendorong perilaku korupsi karena para pelaku politik tentunya menginginkan modal yang mereka keluarkan bisa kembali.</p>
<p>Korupsi memang menjadi persoalan serius bagi perjalanan demokrasi. Korupsi di negeri ini ibarat virus yang sudah menjalar ke tubuh legislatif, eksekutif, yudikatif hingga swasta. Dalam konteks ini, Amien Rais (2008) menyatakan, di mana pun dan kapan pun korupsi selalu meruntuhkan sendi-sendi moral, peremehan terhadap hukum, menusuk rasa keadilan, menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan pada gilirannya juga memperparah kemiskinan.</p>
<p>Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebanyak 310 wakil rakyat juga terjerat korupsi pada periode yang sama.</p>
<p>Penyakit demokrasi berikutnya adalah penegakan hukum yang lemah. Ini artinya, proses hukum tidak ditegakkan secara adil. Padahal di alam demokrasi penegakan hukum harus dijalankan secara adil bukan sekedar salah satu elemen negara yang melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi namun menjadi indikator negara yg sistem pemerintahannya demokrasi. Jika hukum dipermainkan dan tebang pilih justru demokrasinya akan rusak. Kalau mau jujur, sebenarnya hukum tebang pilih sudah lama terjadi dan biasanya digunakan untuk membungkam lawan politik penguasa, terutama saat menjelang pemilu.</p>
<p>Persoalan tebang pilih dalam proses penegakan hukum merupakan pola lama yang terus dipelihara. Praktik semacam ini tak boleh dibiarkan karena sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan. Karenanya, dalam hal ini penegak hukum harus mengedepankan pendekatan hukum. Jangan sampai pendekatan yang digunakan adalah pendekatan politik yang sering kali merupakan pesanan penguasa.</p>
<p>Peran Ormas</p>
<p>Berbagai penyakit demokrasi yang telah dipaparkan di atas perlu menjadi perhatian bersama. Pembiaran terhadap masalah tersebut akan berakibat buruk bagi keberlangsungan demokrasi ke depan. Perlu adanya penguatan peran organisasi kemasyarakatan (ormas). Di era reformasi, perkembangan ormas begitu pesat, setelah lama tidak berdaya di era Orde Baru akibat pembatasan ruang geraknya demi stabilitas politik saat itu.</p>
<p>Organisasi kemasyarakatan merupakan penyeimbang di negara demokrasi. Ormas yang merupakan salah satu bentuk dari pelembagaan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam bentuk organisasi-organisasi partisipatoris. Ormas melambangkan pelibatan partisipasi publik (civil society) diharapkan menjadi kontrol agar negara ini tidak keluar jalur sehingga mengarah pada sistem otoriter. Di sini, ormas perlu melakukan intervensi politik dalam menyikapi berbagai penyimpangan yang kemungkinan besar berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa. Di Indonesia, jumlah Ormas telah berkembang hingga mencapai jumlah 390 ribu. Sementara di China, jumlahnya bahkan mencapai 440 ribu! Sebenarnya, hal tersebut wajar saja, sebab melalui Ormas sebagai wadah masyarakat dapat memperjuangkan isu-isu sosial terutama kebijakan-kebijakan yang sekiranya merugikan rakyat.</p>
<p>Menurut Masdar Himly (2015) bentuk-bentuk intervensi politik yang mungkin dapat dilakukan oleh ormas-ormas adalah 1) perumusan kaidah-kaidah tata negara yang sejalan prinsip good and clean governance modern; 2) menyiapkan kader-kader muda sebelum mereka memasuki gelanggang politik-kekuasaan sebagai aktivis parpol, anggota parlemen ataupun lembaga kenegaraan melalui program pelatihan berjenjang dan terstruktur; 3) melakukan advokasi dan pendampingan terhadap semua lapisan masyarakat tentang pola hidup yang sesuai nilai keadaban publik, tertib sipil, dan masyarakat madani.</p>
<p>Saat ini demokrasi kita sedang digerogoti berbagai macam penyakit dan perlu mendapatkan penanganan. Karenanya, kita berharap kepada ormas-ormas yang ada untuk lebih berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Peran ormas tidak boleh dipandang sebelah mata karena kiprahnya telah terbukti dalam membangun bangsa. Ke depan peran ormas harus lebih dimaksimalkan, baik di bidang dakwah, pendidikan, sosial, ekomomi keumatan, pembangunan akhlak generasi muda, dan kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat kecil. Upaya ini sangat penting dan perlu kita dukung agar demokrasi kita kembali ke jalan yang benar.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/">Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kenakalan-remaja-dan-potret-buram-generasi-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 08:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74527</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten Satuan Reserse&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kenakalan-remaja-dan-potret-buram-generasi-bangsa/">Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.</strong></em><br />
<em><strong>Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten</strong></em></p>
<p>Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 30 tersangka kasus tawuran terhitung sejak Februari 2024 sampai Mei 2024. Dari total tersangka, 15 di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, polisi turut menyita 15 senjata tajam, antara lain delapan bilah celurit, tiga bilah corbek, satu bilah pedang, satu bilah mandau, dan dua bilah golok (Radar Bekasi, 17/7/2024).</p>
<p>Tawuran antarpelajar memang menjadi fenomena kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Aksi tersebut merupakan tindakan melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan, baik terhadap remaja yang terlibat tawuran maupun orang lain. Banyak pihak menilai bahwa aksi tawuran dan bentuk kenakalan remaja lainnya menjadi bukti kegagalan lembaga pendidikan dalam menanamkan karakter pada peserta didik.</p>
<p>Ditinjau dari sisi kriminologi tawuran merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori melanggar hukum. Hal tersebut bisa dilihat dari niatan tawuran yang bertujuan untuk mempersekusi pihak lawan, baik verbal maupun lisan, baik fisik maupun psikis. Selain itu, tawuran dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, kerusakan sarana umum, bahkan bisa mengakibatkan kerugian pihak lain (Ivana dan Warka, 2023).</p>
<p>Berbagai kenakalan remaja mesti menjadi perhatian bersama karena hal itu merupakan ancaman degradasi moral bagi generasi muda yang sudah jelas di depan kita. Kita lihat bagaimana saat ini akhlak generasi penerus bangsa sungguh sangat memprihatinkan. Berbagai tindakan kriminal, asusila, dan kurangnya kepedulian sosial di kalangan generas muda semakin nyata.</p>
<p>Tentu, banyak faktor yang menyebabkan generasi muda terlibat dalam aksi tawuran, seperti persaingan suporter, balap liar dan berebut pacar. Bahkan, belakangan ini motif tawuran antarpelajar karena saling ejek di media sosial. Media sosial yang semestinya dijadikan sebagai media untuk bertukar gagasan dan mengembangkan kreativitas agar lebih berprestasi justru digunakan oleh sebagian remaja untuk mempersekusi pengguna lain.</p>
<p>Fenomena kenakalan remaja akhir-akhir ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Padahal sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar merupakan kelompok yang memiliki potensi dan vitalitas untuk membawa bangsa ini menjadi lebih maju. Sayangnya, berbagai aksi kenakalan remaja seakan menjadi potret buram generasi bangsa saat ini.</p>
<p>Penguatan Pendidikan Karakter</p>
<p>Kenakalan remaja merupakan persoalan klasik yang belum terselesaikan dan selalu menjadi pemberitaan di berbagai media sosial. Parahnya lagi, kenakalan remaja sudah menjadi perbuatan kriminal, seperti tawuran yang sering kali menimbulkan korban jiwa. Karenanya, masalah ini perlu dicarikan solusi agar tidak terus terjadi dan remaja sebagai calon pemimpin bangsa dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa ke depan.</p>
<p>Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kenakalan remaja adalah dengan penguatan pendidikan karakter. Pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini agar kelak anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia. Penanaman karakter atau akhlak ini menjadi misi utama diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagaimana dalam sebuah hadits: Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak (HR. Bukhari).</p>
<p>Penguatan pendidikan karakter sangat penting terutama di era kemajuan teknologi yang memiliki berbagai dampak buruk bagi moral generasi bangsa. Saat ini masalah moral sudah menjadi penyakit kronis yang akan selalu menyertai perjalanan hidup ini. Karenanya, pembangunan karakter bangsa menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar.</p>
<p>Menurut Firdaus (2016) ada tiga alasan membangun karakter bangsa menjadi penting. Pertama, bangsa Indonesia telah mengalami babak perkembangan yang dipengaruhi oleh kehidupan global dan dikenal dengan era disrupsi yang sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan masyarakat. Kedua, dari sisi mentalitas, bangsa Indonesia masih perlu membenahi diri. Ketiga, secara bersamaan, bangsa ini memasuki era informasi sekaligus era reformasi. Era ini membawa perubahan yang sangat drastis pada atmosfer politik bangsa dengan kebebasan berpendapat yang jauh berbeda dengan era sebelumnya.</p>
<p>Melalui pendidikan karakter diharapkan generasi muda mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.</p>
<p>Penguatan pendidikkan karakter ini perlu melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam upaya menanamkan karakter. Tanpa kerja sama yang solid sangat mustahil penanaman karakter itu akan berhasil. Di tingkat pemerintah perlu didesain kebijakan di sektor pendidikan tidak sekadar mementingkan aspek kognitif, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan aspek afektif siswa. Dengan begitu, lembaga pendidikan akan mempu mencetak generasi bangsa yang cerdas secara intelektual sekaligus memiliki akhlak mulia. Dalam konteks ini, pihak sekolah harus menyeleksi secara ketat agar terpilih guru yang benar-benar menjadi pendidik bukan hanya pengajar.</p>
<p>“Al-ummu madrasatul ula, wal abu mudiruha”—ibu adalah sekolah pertama bagi anak dan ayah adalah kepala sekolahnya. Ini menunjukkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak. Orang tua memiliki kewajiban mendidik anak dengan akhlak mulia. Pendidikan semacam ini bisa melalui pengajaran agama, nilai-nilai moral, dan selalu memberikan perhatian kepada anak.</p>
<p>Terakhir, tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan dalam penguatan pendidikan karakter. Tokoh-tokoh agama jangan hanya bisa berdakwah—mengajak manusia beribadah, tetapi harus ikut membentuk moral masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas dalam menangani berbagai tindakan anarkis yang melibatkan pelajar. Para pelajar yang jelas-jelas terlibat dalam aksi kekerasan perlu dibina dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Akhirnya, pendidikan karakter atau nilai ini perlu dibarengi keteladanan dari seluruh komponen bangsa. Corak pendidikan nilai yang oleh Louis O. Kattsaff terdiri dari nilai intrinsik dan instrumental. Nilai intrinsik berasal dari ad-din, budaya, kepatuhan-kepatuhan yang hidup dan berkembang di masyarakat yang akhirnya terpilih sebagai nilai dasar. Maka dari itu, perlu revitalisasi pendidikan nilai dengan memperkuat pilihan nilai intrinsik ke dasar dan instrumental ke praksis yang dapat menghubungkan peradaban lokal ke peradaban modern serta penguatan perilaku positif yang didasarkan pada Pancasila di kalangan pelajar Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kenakalan-remaja-dan-potret-buram-generasi-bangsa/">Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/berjamaah-membendung-kejahatan-mayantara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 05:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten Kehadiran media&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/berjamaah-membendung-kejahatan-mayantara/">Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.</strong></em><br />
<em><strong>Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten</strong></em></p>
<p>Kehadiran media sosial telah memberikan berbagai kemudahan bagi manusia dalam melakukan interaksi dan komunikasi dengan orang lain. Saat ini media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat dunia. Karena itu, dalam hitungan detik, apa yang diposting ke dunia maya akan dengan mudah diakses oleh pengguna lain. Semua itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.</p>
<p>Meskipun memberikan beragam kemudahan, tetapi kehadiran media sosial juga perlu dimanfaatkan secara bijak dan penuh kehati-hatian. Sikap ini perlu dimiliki oleh para pengguna media sosial. Sebab, pengguna media sosial yang belum memiliki kesadaran dan sikap kritis sangat berisiko menjadi korban kejahatan mayantara (cybercrime) dan penyebaran berita bohong (hoax).</p>
<p>Meningkatnya kejahatan siber atau mayantara tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya aktivitas masyarakat di duni maya. Kemajuan teknologi juga telah mendorong kejahatan konvensional seperti copet, jambret dan premanisme menjadi kejahatan siber seperti peretasan data, carding, hingga penipuan online. Pelaku kejahatan siber dapat dipastikan adalah orang-orang pintar yang paham bagaimana algoritma dan pemrograman komputer dijalankan. Dengan kepintarannya itulah pelaku cybercrime dengan mudah mencuri data-data kita demi mendapatkan keuntungan pribadi.</p>
<p>Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 124 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi sepanjang 2019 hingga 14 Mei 2024. Sebanyak 111 kasus di antaranya tergolong kasus kebocoran data pribadi (Kompas, 3/6/2024).</p>
<p>Yakhamid (2023) menyatakan, ada tiga jenis kejahatan siber. Pertama, unauthorized access, kejahatan dengan cara menyusup ke dalam sistem komputer tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Dengan cara ini, pelaku dapat mencuri data-data pemilik sistem sehingga dapat melakukan pembajakan dan perusakan sistem (hacking dan cracking). Kedua, illegal contents, kejahatan berupa penyebaran sesuatu yang menyesatkan ataupun tidak etis yang melanggar norma-norma masyarakat seperti misalnya penyebaran berita bohong (hoax) dan penyebaran konten pornografi. Ketiga, penyebaran virus, kejahatan dengan tujuan melumpuhkan perangkat korban hingga pencurian dan perusakan data dengan cara menyusupkan virus seperti yang terkenal adalah trojan dan ransomware.</p>
<p>Selain kejahatan siber, maraknya penyebaran berita bohong (hoax) juga menjadi ancaman serius bagi pengguna media digital. Kalau dulu informasi negatif dan fitnah menyebar dari mulut ke mulut, tetapi di era kemajuan teknologi saat ini berbagai informasi negatif berkembang lebih cepat. Produksi berita bohong akan semakin meningkat jika tidak ada upaya konkret untuk melawannya. Merebaknya berita bohong merupakan masalah krusial yang apabila tidak segera ditangani akan merugikana masyarakat, memecah belah umat, memengaruhi opini publik dan dapat memprovokasi masyarakat.</p>
<p>Islam sendiri melarang keras penyebaran hoax dan mendorong kita untuk tidak menerima secara langsung berbagai informasi yang bertebaran di dunia maya. Islam mengajarkan umatnya untuk selektif dan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berita yang diperoleh sebelum membagikannya kepada pengguna lain. Dalam konteks ini, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman. Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu (QS. Al-Hujurat: 6).</p>
<p>Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dengan tingkat penetrasi internet di Indonesia yang terus meningkat, maka potensi kejahatan siber dan penyebaran informasi bohong dapat dipastikan juga akan meningkat. Karenanya, persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama.</p>
<p>Tawaran Solusi</p>
<p>Kejahatan siber dan penyebaran hoax menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah literasi digital masyarakat kita yang terbilang rendah. Karena itu, dibutuhkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika menilik hukum pidana di Indonesia kaitannya dengan kejahatan dunia maya, terdapat aturan yang dapat diberlakukan.</p>
<p>Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan piranti hukum terbesar yang diharapkan dapat mengakomodir segala jenis pelanggaran dalam bidang IT. Disamping terdapat perlindungan hukum, di sana juga terdapat ancaman sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.</p>
<p>Dalam pasal 30 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara tegas masuk kedalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat privasi atau pribadi. Sanksi pidananya dapat menjerat pelaku peretasan tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 46 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasl 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.</p>
<p>Penyebaran berita bohong yang jelas-jelas dapat memecah belah masyarakat, maka pelakunya juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p>Di samping penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax dan tindak pindana kejatan siber, maka diperlukan juga penguatan literasi digital. Menurut Paul Gilster (2017), literasi digital merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui berbagai perangkat digital.</p>
<p>Mengedukasi masyarakat khususnya generasi muda tentang memanfaatkan teknologi yang baik perlu kolaborasi antarpihak. Dalam konteks ini, pemerintah, lembaga pendidikan, media, korporasi, dan lembaga swadaya masyarakat perlu bekerja sama memperluas dan memperkuat literasi digital dengan berbagai program edukasi yang mudah diterima masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian, berbagai tindak kejahatan mayantara (cybercrime) harus diwaspdai dan menjadi alarm bagi kita bersama. Kita harus lebih waspada dari potensi kejahatan di dunia maya dengan cara meningkatkan kecakapan digital. Tentu, langkah ini perlu didukung dengan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum dalam menghadapi kejahatan mayantara dapat ditingkatkan melalui sosialisasi tentang perlindungan data pribadi dan cybercrime oleh pihak penegak hukum dan pihak lain yang selama ini fokus dalam penanganan kejahatan siber. Upaya ini perlu dilakukan berjamaah sebagai sebuah ikhtiar melawan segala bentuk kejahatan mayantara yang kapan saja bisa terjadi pada diri kita.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/berjamaah-membendung-kejahatan-mayantara/">Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indonesia Butuh Revolusi Ideologi?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/indonesia-butuh-revolusi-ideologi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 02:51:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Raden Roro Nadhia Nura Khaerunnisa Khaerudin, Mahasiswa Pancasila: Ideologi yang Mulai Memudar di Tengah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/indonesia-butuh-revolusi-ideologi/">Indonesia Butuh Revolusi Ideologi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Oleh: Raden Roro Nadhia Nura Khaerunnisa Khaerudin, Mahasiswa</em></strong></p>
<h3>Pancasila: Ideologi yang Mulai Memudar di Tengah Gelombang Perubahan</h3>
<p>Pancasila, yang pernah menjadi landasan kokoh bagi bangsa Indonesia, kini mulai tampak memudar di tengah gelombang perubahan global yang semakin cepat. Generasi muda, yang tumbuh di era digital dan globalisasi, mulai mempertanyakan relevansi Pancasila dalam kehidupan mereka sehari-hari. Bagi mereka, Pancasila mungkin tampak seperti peninggalan masa lalu yang sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan-tantangan zaman modern.</p>
<p>Dalam pandangan mereka, Pancasila tidak lebih dari sekadar simbol yang dipakai oleh para elit politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti gotong royong dan musyawarah untuk mufakat, mungkin dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi sesuai dengan realitas kehidupan saat ini, di mana individualisme dan kompetisi lebih dominan. Apakah Indonesia, dengan segala kompleksitasnya, masih membutuhkan Pancasila, atau sudah saatnya kita mencari ideologi baru yang lebih sesuai dengan tantangan zaman?</p>
<h3>Generasi Muda dan Kebangkitan Kesadaran: Pancasila atau Ideologi Baru?</h3>
<p>Generasi muda Indonesia, terutama yang lahir dan besar di era Reformasi, tengah mengalami kebangkitan kesadaran politik dan sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka mulai mempertanyakan status quo dan mencari alternatif-alternatif yang dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan mereka. Bagi banyak dari mereka, Pancasila tampak seperti sebuah dogma yang dipaksakan, tanpa adanya ruang untuk diskusi atau kritik.<br />
Ideologi baru yang lebih global, inklusif, dan berbasis pada hak asasi manusia tampak lebih menarik bagi mereka. Gerakan-gerakan sosial yang berpusat pada isu-isu seperti lingkungan, kesetaraan gender, dan hak-hak minoritas semakin menggema di kalangan muda, yang melihat Pancasila sebagai sesuatu yang terlalu konservatif dan tidak mampu mengakomodasi perubahan zaman. Apakah ini saatnya bagi Indonesia untuk membuka pintu bagi ideologi baru yang lebih sesuai dengan aspirasi generasi muda, atau apakah kita harus tetap berpegang pada Pancasila yang telah menjadi fondasi negara ini?</p>
<h3>Masa Depan yang Tak Pasti: Apakah Pancasila Menghambat Kemajuan?</h3>
<p>Pancasila selama ini dianggap sebagai landasan moral dan etis yang menjaga keutuhan bangsa. Namun, dalam dunia yang semakin cepat berubah, ada yang berpendapat bahwa Pancasila justru menjadi penghambat bagi kemajuan. Mereka yang berpendapat demikian melihat bahwa Pancasila terlalu kaku dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global yang serba cepat.</p>
<p>Apakah kita terlalu terpaku pada nilai-nilai lama yang sebenarnya sudah tidak lagi relevan? Dalam pandangan ini, Pancasila dianggap menghambat kreativitas, inovasi, dan kemajuan yang dibutuhkan untuk bersaing di panggung dunia. Mereka yang mendukung revolusi ideologi percaya bahwa Indonesia harus berani mengambil langkah radikal untuk meninggalkan Pancasila dan mencari ideologi baru yang lebih sesuai dengan tantangan zaman.</p>
<h3>Resiko Revolusi Ideologi: Menukar Stabilitas dengan Kekacauan?</h3>
<p>Namun, gagasan tentang revolusi ideologi ini tidaklah tanpa risiko. Meninggalkan Pancasila berarti membuka pintu bagi ketidakstabilan yang bisa berdampak serius bagi kelangsungan negara. Pancasila selama ini telah menjadi perekat yang menjaga keutuhan Indonesia, sebuah negara dengan keragaman budaya, agama, dan suku yang luar biasa. Jika Pancasila diabaikan, ada kekhawatiran bahwa Indonesia akan terpecah belah, dengan masing-masing kelompok berusaha untuk memaksakan ideologi mereka sendiri.</p>
<p>Kekacauan politik dan sosial bisa menjadi akibat dari revolusi ideologi yang tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, meskipun ada dorongan kuat untuk perubahan, kita harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini. Apakah Indonesia siap menukar stabilitas yang telah terjaga selama ini dengan kemungkinan kekacauan yang bisa terjadi jika kita mengganti ideologi negara? Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh setiap warga negara sebelum kita melangkah ke arah revolusi ideologi.</p>
<h3>Revolusi atau Evolusi?</h3>
<p>Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang menentukan. Pilihan yang kita buat hari ini akan menentukan arah bangsa ini di masa depan. Apakah kita akan tetap bertahan dengan Pancasila, meskipun banyak yang merasa bahwa ideologi ini sudah tidak lagi relevan, ataukah kita akan mengambil risiko dengan melakukan revolusi ideologi yang bisa membuka jalan bagi kemajuan yang lebih cepat, tetapi juga membawa risiko perpecahan?<br />
Mungkin jawabannya bukanlah hitam-putih. Mungkin yang kita butuhkan adalah evolusi dari dalam, bukan revolusi yang tiba-tiba. Pancasila bisa saja diperbarui, disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa harus diabaikan sepenuhnya. Namun, apakah kita siap untuk melakukan pembaruan ini, ataukah kita lebih memilih jalan yang lebih ekstrem? Keputusan ada di tangan kita semua, dan masa depan Indonesia bergantung pada pilihan yang kita buat sekarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/indonesia-butuh-revolusi-ideologi/">Indonesia Butuh Revolusi Ideologi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kesbangpol.kulonprogokab.go.id/files/news/normal/1075d1fcf26a67eaa7fa94ad6a926ec1.png" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Praktik Politik Uang di Indonesia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/praktik-politik-uang-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 01:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Nadia Yasmin Dini Selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/praktik-politik-uang-di-indonesia/">Praktik Politik Uang di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Nadia Yasmin Dini</strong></em></p>
<p>Selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun sampai saat ini demokrasi di Indonesia  belum sepenuhnya terwujud. Hal ini dapat dibuktikan dari praktik politik uang atau yang biasa dikenal dengan istilah “serangan fajar” yang sampai saat ini masih sering terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>Istilah politik uang  sendiri digunakan untuk menyebut kegiatan memberikan uang atau sembako kepada masyarakat dengan maksud dan tujuan tertentu.</p>
<p>Pada umumnya, praktik politik uang terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Biasanya para tim sukses akan membagikan sejumlah uang dan sembako kepada masyarakat dengan satu syarat yakni, masyarakat harus mencoblos atau memilih calon pemimpin yang sudah disepakati. Tujuan dari praktik politik uang ini sudah jelas untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya ketika pemungutan suara. Sehingga, politik uang dapat disebut juga sebagai kegiatan menyuap masyarakat dan membeli suara masyarakat.</p>
<p>Di satu sisi, politik uang dapat membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun di sisi lain, kehadiran politik uang secara tidak langsung merusak demokrasi atau membuat demokrasi di Indonesia menjadi tidak sehat. Demokrasi yang tidak sehat ditandai dengan pemilihan calon pemimpin berdasarkan uang.</p>
<p>Masyarakat diminta untuk memilih calon pemimpin yang terkadang kurang cocok di hati mereka. Mau menolak juga tidak bisa, sebab mereka butuh uang untuk kelanjutan hidup mereka. Akibatnya, mereka memilih calon pemimpin mereka dengan perasaan setengah hati. Mereka tidak bisa bebas menggunakan hak pilih mereka karena terhalang oleh suatu perjanjian. Padahal, hak pilih bukanlah sebuah transaksi.</p>
<p>Selain itu, negara yang menganut sistem demokrasi seharusnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih. Masyarakat seharusnya dibebaskan untuk memilih calon pemimpin untuk masa depan mereka kelak. Masyarakat seharusnya bebas memilih calon pemimpin yang mereka inginkan. Dengan adanya praktik politik uang, masyarakat seakan tidak diberikan kebebasan untuk memilih.</p>
<p>Selain dapat merusak nilai demokrasi, praktik politik uang juga dapat membuka jalan dan kesempatan yang luas terhadap lahirnya  calon pemimpin yang kurang berkompeten di masa depan. Sebab, masyarakat memilih calon pemimpin  bukan berdasarkan kualitasnya.</p>
<p>Melihat dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari praktik politik uang, perlu adanya kesadaran dari dua belah pihak yakni, masyarakat dan  calon pemimpin.</p>
<p>Masyarakat harus menyadari jika masa depan mereka juga ditentukan oleh siapa pemimpin mereka di masa depan. Sehingga, mereka harus memilih calon pemimpin yang benar-benar berkompeten di bidangnya dan terjamin kualitasnya. Pemimpin yang tulus pada masyarakat pasti memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan apalagi mengajukan persyaratan.</p>
<p>Selain itu, para calon pemimpin masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tidak memanfaatkan kondisi masyarakat demi keuntungan pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/praktik-politik-uang-di-indonesia/">Praktik Politik Uang di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://media.licdn.com/dms/image/sync/D5627AQELE-98Lo18gA/articleshare-shrink_800/0/1717313399407?e=2147483647&#038;v=beta&#038;t=R-wHgYYDxYb5o0JyoubcShYWTs02dnfoJpThrUc5MOI" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Islam Memutus Kasus KDRT</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:23:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/">Islam Memutus Kasus KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</em></strong></p>
<p>Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan postingan seorang selebgram sekaligus mantan atlet anggar di sosial media Instagram. Dalam postingannya ia membagikan sebuah video CCTV, bahwa dirinya tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Terlihat dalam video tersebut, pasangan suami istri ini cekcok adu mulut hingga berujung sang suami menganiaya secara membabi buta kepada istrinya, dan menendang bayinya yang masih berusia 20 hari di depan anak balitanya. Sontak, postingannya tersebut mendapat jutaan respons dari warganet, termasuk di antaranya para asatidz dan teman-teman artis yang mendoakan agar suaminya mendapat hukuman dan sang istri sembuh dari lukanya dan mendapat keadilan.</p>
<p>Tidak menunggu berhari-hari, akhirnya Polisi menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan seorang pengusaha ini terancam hukuman 10 tahun penjara, terjerat pasal berlapis yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.</p>
<p>Kasus KDRT seperti ini bukanlah hal yang langka, namun sudah sering terjadi. Ada yang berani melaporkan namun banyak juga yang menyembunyikannya karena diancam oleh suami, takut, dan merasa malu, menganggap KDRT sebagai aib. Akhirnya berujung istri mengalami luka serius bahkan banyak yang berujung mati di tangan suami.</p>
<p>Apa penyebab KDRT? KDRT sebenarnya bukan terjadi secara tiba-tiba, ia biasanya terjadi karena fitrah seksualitas yang hilang di masa kecil juga luka pengasuhan di masa kecil yang belum sembuh hingga ia dewasa dan menikah. Pelaku KDRT adalah seseorang yang saat kecil melihat ayahnya memukul ibunya, sehingga ia merasa bahwa perempuan adalah sosok yang lemah yang bisa menjadi pelampiasan ketika marah. Bisa juga ia yang ketika masih kecil sering dipukul oleh orang tuanya. Gambaran luka di masa lalu terbawa sampai ke pernikahan. Tumbuh menjadi seorang suami dan ayah yang mudah emosi dan main tangan.</p>
<p>Dalam sistem sekuler hari ini, sangat banyak dijumpai masalah dalam rumah tangga. Angka perceraian semakin tinggi, kasus KDRT pun semakin banyak. Hal ini dipicu oleh banyak faktor, faktor ekonomi paling banyak menjadi penyebab perceraian, faktor perselingkuhan, dan lain-lain. Dalam kasus mantan atlet anggar ini pun, sudah puluhan kali sang suami melakukan KDRT dan selingkuh. Mereka cekcok karena sang suami ketahuan nonton film porno. Ini adalah salah satu potret perilaku seorang suami dalam sistem sekuler. Seorang suami yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindung bagi istri dan anak-anaknya malah menjadi singa dalam rumahnya.</p>
<p>Apa upaya yang sudah dilakukan oleh negara? Negara sudah menyediakan lembaga untuk melindungi korban dan pemenuhan hak-hak korban, serta memberikan pendampingan kepada korban. Beberapa lembaga yang telah terbentuk hingga saat ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).</p>
<p>Pertanyaannya apakah cukup dengan mengobati luka korban saja? Kasus KDRT ini agar tidak terulang lagi maka harus dicegah secara total. Ibarat luka, ia tidak akan sembuh hanya karena diberi obat. Mungkin sakit secara fisik akan sembuh, namun rasa trauma nya tidak akan hilang.</p>
<p>Oleh karenanya, Islam merupakan solusi dari setiap permasalahan. Islam mengatur cara mendidik anak hingga mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuannya (istrinya)” (HR Ibnu Majah No. 1978).</p>
<p>Untuk mendidik anak menjadi laki-laki yang mampu berlaku baik terhadap istrinya kelak maka dibutuhkan pendidikan sedari dini. Islam memiliki kurikulum pendidikan fitrah seksualitas yakni laki-laki usia 7-10 tahun harus dominan dekat dengan ayah agar ia bisa mencontoh sosok kepemimpinan ayah dan tanggung jawab laki-laki. Usia 11-14 tahun harus dekat dengan ibu agar mampu memahami sifat wanita, dan memuliakan wanita.</p>
<p>Sebelum menikah, laki-laki dan perempuan hendaklah paham hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan, maka seorang suami hendaknya paham perintah Allah dalam QS an-Nisa ayat 34, yang artinya, “… Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.<br />
Ada tiga langkah yang harus dilakukan, bukan berupa opsi namun langkah-langkah. Dinasihati terlebih dahulu, kemudian dipisahkan tempat tidurnya, barulah memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan niat untuk mendidik.</p>
<p>Masya Allah, bila seorang laki-laki mendapatkan pendidikan Islam sedari dini dan belajar ilmu pernikahan sebelum siap menikah insyaAllah kasus KDRT seperti ini tidak akan ada. Dan lahirnya para pemimpin rumah tangga seperti ini hanya lahir dari sistem yang baik yakni sistem Islam di tengah masyarakat. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/">Islam Memutus Kasus KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/09/29/apa-itu-kdrt-pengertian-dasar-hukum-contoh-dan-sanksinya_169.jpeg?w=650&#038;q=80" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Opini: Ipar Adalah Maut</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/opini-ipar-adalah-maut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 00:14:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73278</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Jasmine Fahira Adelia Fasha, Freelancer</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-ipar-adalah-maut/">Opini: Ipar Adalah Maut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Jasmine Fahira Adelia Fasha, Freelancer</strong></em></p>
<p>Baru-baru ini, industri perfilman Indonesia menggegerkan masyarakat dengan sebuah film yang berjudul &#8220;Ipar Adalah Maut&#8221; yang diambil dari kisah asli. Film ini dirilis pada 13 Juni 2024 yang tayang di Bioskop. Masyarakat pun berbondong-bondong menonton film tersebut, mulai dari remaja sampai ibu-ibu yang tentunya didominasi oleh para perempuan.</p>
<p>Film ini menceritakan seorang suami yang berselingkuh dengan adik dari istrinya atau saudari iparnya sendiri. Pemicu perselingkuhannya karena sang adik ipar tersebut tinggal satu rumah dengan sang kakak dan suaminya. Dari situlah akhirnya terjadi perselingkuhan yang berlanjut pada perbuatan terlarang dan tak senonoh yang dilakukan oleh suami dan adik iparnya. Hal ini juga yang akhirnya membuat kedua suami dan istri bercerai.</p>
<p>Film ini lantas membuat masyarakat geger dan kesal dengan apa-apa yang terjadi antara suami dan adik ipar tersebut. Tentu apa yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak bisa dibenarkan dan perlu kita jadikan pembelajaran supaya tidak akan lagi terjadi hal serupa di kemudian hari.</p>
<p>Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu kita pelajari lebih lanjut dari penayangan film tersebut. Pertama, terkait hukum ipar itu sendiri di dalam Islam. Hukum ipar dalam Islam adalah mahram muaqqat yang artinya, haram dinikahi sementara waktu karena adanya sebab tertentu. Rasulullah SAW pernah bersabda terkait ipar, “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.&#8221; Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, &#8220;Wahai Rasulullah bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Ipar adalah maut.&#8221; (HR al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Maka dari situ kita sepatutnya paham bahwa kita perlu menjaga batasan agar tidak terjadi hal yang terlarang.</p>
<p>Kedua, bagaimana seharusnya penjagaan yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri terhadap kondisi tersebut. Adapun penjagaan yang harus dilakukan yakni dengan tidak mengizinkan ipar atau siapa pun tinggal dalam rumah. Jika memang harus, perlu perhatikan batasan aurat, interaksi dan semacamnya. Maka tidak baik jika suami berada di rumah bersama yang non mahram tanpa didampingi oleh istrinya.</p>
<p>Ketiga, pentingnya ilmu agama dalam pernikahan. Pasangan suami dan istri pun juga harus menguatkan diri dengan ilmu, sehingga iman terus berdiri kokoh. Pentingnya mempelajari ilmu agama secara kaffah sebagai bekal dalam pernikahan. Belajar juga bagaimana pasangan suami dan istri harus saling bekerja sama dalam menguatkan rumah tangga dengan juga terus melibatkan Allah SWT.</p>
<p>Namun, untuk bisa menciptakan hal tersebut perlu juga didukung oleh negara yang terus mengedukasi dan memfasilitas masyarakatnya dengan ilmu agama, terutama terkait masalah interaksi yang terjadi antara pria dan wanita sehingga tidak lagi terjadi hal serupa di tengah masyarakat. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-ipar-adalah-maut/">Opini: Ipar Adalah Maut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://image.popmama.com/content-images/post/20240613/Inilah%20Pemain%20Film%20Ipar%20Adalah%20Maut%2C%20Ada%20Michelle%20Ziudith%201-xbsBltiyJJeelh89IWAuFMhhg8niYhpW.png?width=800&#038;height=420" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>51 Siswa SMP Gagal Sekolah di SMA Negeri Akibat Nilai Rapor yang Dimark-Up, Salah Siapa?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/51-siswa-smp-gagal-sekolah-di-sma-negeri-akibat-nilai-rapor-yang-dimark-up-salah-siapa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jul 2024 04:18:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72870</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Mega Marlina, S.P., Aktivis Muslimah di Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/51-siswa-smp-gagal-sekolah-di-sma-negeri-akibat-nilai-rapor-yang-dimark-up-salah-siapa/">51 Siswa SMP Gagal Sekolah di SMA Negeri Akibat Nilai Rapor yang Dimark-Up, Salah Siapa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Mega Marlina, S.P., Aktivis Muslimah di Depok</strong></em></p>
<p>Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) para siswa baru sudah berlalu, namun menyisakan beberapa catatan penting di dunia pendidikan khususnya di wilayah Depok. Masih segar dalam ingatan ketika minggu lalu mencuat berita sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 di Depok dianulir dari delapan SMAN Depok lantaran diketahui nilai rapornya di mark-up (Detik.com, 18/7/2024)</p>
<p>Perlu penyelidikan lebih lanjut mengenai motif atau akar permasalahan dari kasus yang mencuat, apakah ini memang murni kesalahan sekolah dalam hal ini guru kelas, adakah keterlibatan pihak lain semisal kepala sekolah yang berkerja sama dengan wali murid agar anaknya bisa diterima di SMA negeri? Sementara sekolah sendiri ketika banyak siswanya yang diterima di tempat lain di tingkat lanjutan, otomatis akan mendongkrak citra sekolah itu sendiri. Semacam simbiosis mutualisme.</p>
<p>Sudah rahasia umum banyak orang tua memprioritaskan anak sekolah di instutusi pendidikan negeri ketimbang swasta apalagi strata pendidikan SMA, dengan alasan biaya jauh lebih murah dan kemudahan jalur seleksi rapor ketika anak-anak nantinya hendak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Namun sayangnya praktik suap mengkatrol nilai rapor kerap diambil sebagai langkah cepat, solusi segala permasalahan. Ini seolah membudaya dan menjadi berita dari tahun ke tahun yang tidak lagi mengagetkan masyarakat.</p>
<p>Jika praktik ini yang nantinya terbukti berlangsung, salah siapa? Tentunya yang patut disalahkan adalah: Pertama, orang tua. Orang tua seharusnya menjadi teladan utama kejujuran di rumah, mereka justru malah mengajarkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Ini sebuah contoh akhlak buruk yang jauh dari karakter Muslim sebenarnya.</p>
<p>Kedua, guru dan pejabat terkait dalam hal ini kepala sekolah. Mereka yang ada di lingkungan sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan pendidikan anak, malah tergoda praktik suap menggadaikan kehormatannya sebagai pendidik hanya demi materi dan prestasi “semu” sekolah di mata lingkungan.</p>
<p>Ketiga, pemerintah. Pemerintah telah gagal menyelenggarakan sistem pendidikan yang betul-betul mencetak generasi yang tak hanya pintar akademik, namun juga bertakwa. Pemerintah juga tidak mampu memberikan kepastian hukum terutama dalam hal pemberian sanksi pada orang-orang yang mencoreng dunia pendidikan.</p>
<p>Khusus untuk kasus ini, memang kepala sekolah, Nenden Eveline, sudah mengakui kesalahan dan siap menanggung konsekuensinya. Belakangan diketahui ke 51 anak tersebut dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Depok telah dipastikan bersekolah di sekolah swasta. Namun ironisnya, masalah biaya pendidikan tidak dicover sekolah ataupun Disdik dan merupakan tanggung jawab orang tua.</p>
<p>Itulah fakta dunia pendidikan kita saat ini. Segala permasalah di dunia pendidikan yang terjadi belakangan ini adalah buah pahit dari sistem pendidikan sekuler. Ketika para pengemban kebijakan setiap tahun hanya fokus pada perubahan kurikulum yang katanya mencerdaskan bangsa, namun realitasnya menjauhkan mereka dari nilai-nilai agama dan moral itu sendiri.</p>
<p>Kurikulum yang berubah-ubah, tidak meratanya kualitas dan fasilitas pendidikan antara di kota dengan pedesaan, gengsi sekolah negeri vs swasta, UKT melambung, sistem zonasi yang memberikan peluang suap menyuap terus menambah panjang daftar buruknya pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Sistem Pendidikan Islam Solusinya<br />
Namun, berbeda dengan karakter istimewa sistem pendidikan dalam Islam yang terletak pada tujuan pendidikan yang mengutamakan output para peserta didik yang memiliki keterikatan terhadap aturan Allah Azza Wa Jalla dan menguasai ilmu sesuai minat dan bakat masing-masing individu.</p>
<p>Generasi Islam juga diberikan pendidikan sesuai fitrahnya yang nantinya dapat berpartisipasi membangun peradaban sesuai keahlian sebagai bentuk syukur akan nikmat akal dari Allah SWT. Anak-anak dididik dan dipersiapkan para ulama dan asatidz untuk menguasai berbagai keahlian di setiap aspek kehidupan tanpa lupa membangun kepribadian Islam (secara akliah dan nafsiyah) mereka. Sebab tujuan mulia inilah, maka nilai materi, mengejar gengsi status sekolah, standar akademik di mata dunia hingga mengabaikan nilai kejujuran, pelanggaran moral pendidik maupun anak didik seperti perundungan, pelecehan seksual, dan lainnya cenderung tiada celah untuk dipraktikkan.</p>
<p>Ketika civitas akademika berjuang bersama-sama menjauhkan satuan pendidikan dari segala keburukan, dosa dan maksiat, maka hampir bisa dipastikan, mustahil jika aktivitas pendidikan akan melanggar syariat. Dan sejalan dengan dasar tujuan pendidikan yang disandarkan kepada hukum Allah sudah diterapkan tadi, maka di sisi lain para pejabat diamanahi mengurusi dunia pendidikan juga membuat aturan dan sanksi yang tegas baik kepada guru, kepala sekolah, wali murid, bahkan siswa itu sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran hukum syara.</p>
<p>Inilah solusi cerdas yang seharusnya diadopsi mayoritas masyarakat Muslim di negeri ini untuk menyelamatkan generasi. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/51-siswa-smp-gagal-sekolah-di-sma-negeri-akibat-nilai-rapor-yang-dimark-up-salah-siapa/">51 Siswa SMP Gagal Sekolah di SMA Negeri Akibat Nilai Rapor yang Dimark-Up, Salah Siapa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.tagar.id/Asset/uploads2019/1572346993308-opini.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
