Kabartoday, AMBON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil ungkap 14 kasus Narkotika sepanjang tahun 2024.
Padahal target perkara yang diberikan BNN Republik Indonesia dengan dukungan anggaran ke BNNP Maluku hanya enam kasus.
“Tahun 2024, BNNP Maluku diberikan target perkara sebanyak enam oleh BNN RI. Enam perkara ini yang didukung anggaran. Namun kita berhasil ungkap 14 perkara,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala saat menyampaikan press release akhir tahun 2024 di aula BNNP Maluku, Senin (30/12/2024).
Dalam kegiatan press release ini turut hadir Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon Letkol Laut (H) Jimrifes Bawata, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Maluku Muhammad Bayhaqi serta Kepala BNN Kabupaten Buru Selatan Mientje Jacoba.
Dalam penjelasannya, Deni katakan dengan keberhasilan mengungkap 14 kasus atau Laporan Kasus Narkotika (LKN) berarti BNNP Maluku mampu melebihi target yang diberikan BNN RI.
Jika dibandingkan tahun 2023, dari target lima perkara BNNP Maluku berhasil ungkap 11 perkara.
“Jadi secara kuantitas, pengungkapan perkara narkotika oleh BNNP Maluku mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023,” jelasnya.
22 Tersangka
Dari pengungkapan 14 perkara di tahun 2024, BNNP Maluku berhasil menangkap 22 orang tersangka.
“Ada 22 orang tersangka yang berhasil kita tangkap. Mengapa 14 perkara tersangka 22 orang, karena ada perkara yang tersangkanya lebih dari satu,” jelas Alumni Akpol tahun 1994 ini.
Dari 22 tersangka ini, rinciannya 21 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Kebanyakan dari tersangka ini berstatus pengangguran yaitu sebanyak 11 orang, karyawan swasta 3 orang, wiraswasta 7 orang dan mahasiswa 1 orang.
Dari total 22 tersangka, sebanyak 21 tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 1 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Barang bukti
Dari 14 perkara ini, secara garis besar hanya ada dua jenis narkotika yaitu sabu-sabu dan ganja.
Untuk jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 246,9 gram. Sedangkan untuk barang bukti ganja sebanyak 1,6 kilogram atau tepatnya 1.625,9 gram.
Deni yang sebelumnya menjabat Kepala BNNP Maluku Utara ini tegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
“Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku tidak bisa kita lakukan sendiri karena kita memiliki berbagai keterbatasan. Karena itu, kita harus bersinergi dengan instansi terkait serta stakeholder yang ada,” tukas Deni.
Ia beberkan sejumlah instansi terkait yang selama ini membantu BNNP Maluku dalam mengungkap kasus narkotika antara lain Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XV/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil KumHam Provinsi Maluku, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, BINDA Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), Akademisi dan Tokoh Masyarakat. (IMRAN)