Terbongkar Dugaan Manipulasi Mengatasnamakan Kelompok Tani Sawit Unggulan, Ternyata Piktif
KavarToday l INHIL – Prihatin terhadap masyarakatnya Kepala Desa Sekayan Jumadi surati Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil) belum lama ini, terkait sengketa lahan Masyarakat Sekayan yang tidak kunjung selesai, yang diduga di Rampas oleh Syarif Naibaho (Alm), yang sekarang ini di kuasai ahli warisnya Gindo Naibaho.
Perkara tersebut, diketahui sudah puluhan tahun mengukir Sejarah di Desa Sekayan, dengan fenomena Penagniayaan yang dulu pernah dilakukan, pembakaran rumah Masyarakat, pengerusakan kebun Masyarakat, bahkan sempat viral di media massa pada tahun kejadian tersebut, memakai hampir ratusan preman yang diduga di datangkan Gindo Naibaho dari luar daerah.
Dengan adanya keresahan yang hingga kini masih berlangsung, akibat diduga ada pemeliharaan puluhan preman yang mengatas namakan Ormas disebut-sebut dipelihara di dalam lokasi Kebun Sengketa. Bahkanjuga pernah viral terkait pemakaian Narkoba di lokasi Kebun Sengketa tersebut, sehingga semakin membuat Masyarakat takut dan was-was dengan kondisi yang akan merusak mental dan masa depan anak-anak dan Masyarakat sekayan.
Berdasarkan kejadian ini, oleh karenanya Jumadi sebagai Kepala Desa meminta Pemda Inhil untuk memberikan Solusi kepada Masyarakat.
Jumadi juga berusaha secara administrasi meminta dari masyarakat, selanjutnya menyerahkan legalitas atau surat kepemilikan lahannya, jika memang benar itu lahan Kebun Alm Syarif Naibaho ke kantor Desa Sekayan. Namun, sampai detik ini menurut pengakuan Jumadi belum direalisasikan Gindo Naibaho sebagai Ahli Waris Syarif Naibaho, malah Ancaman dan tekanan yang di terima Kepala Desa dari Kuasa Hukumnya.
“Sok hebat Kau ya, sebagai Kepala Desa, sudah kayak hakim kau mintak mintak Surat Tanah !!!!” ujar Pengacara Gindo Naibaho lewat telepon kepada Jumadi.
Pada Kamis (18/9/2024), Pemda Inhil menggelar Rapat Terbuka Inhil di ruang rapat Kantor Bupati Inhil.
Dalam pelaksanaan Rapat Terbuka itu, Pemkab Inhil mengundang Kelompok Tani Putra Kritang (Melayu Tempatan) beserta Penasehat Hukumnya B Fransisco Butar Butar SH dan Suriani Siboro SH, keduanya pengurus LBHR-SPI, Dan Gindo Naibaho beserta Kuasa Hukumnya, juga dihadiri oleh pihak Porkopimda Inhil, seperti Dandim Inhil Letkol Kav Dani Prasetyo, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, dari pihak Pengadilan Negeri, Anggota DPRD Inhil, Badan Pertanahan, Kepala Desa Sekayan, Kapolsek Kemuning, Danramil Kemuning, Intel Kodim, dan Wartawan.
Namun, Gindo Naibaho atau yang mewakilinya tidak datang menghadiri Undangan tersebut, dengan memberikan alasan, berada di luar kota.
Rapat Terbuka yang dipimpin oleh Asisten Dua (II) Setdakab Inhil Junaidy Ismail SSos MSi, sangat mengapresiasi Kelompok Tani Putra Keritang (Melayu Tempatan) dapat meluangkan waktu untuk menghadiri rapat tersebut.
“Apresiasi Kepada Kelompok Tani Putra Keritang (Melayu Tempatan) dapat meluangkan waktu untuk menghargai undangan Kami untuk mencapai satu tujuan yang baik”, sebut Junaidi.
Dan Pimpinan Rapat juga melanjutkan rapat atas persetujuan Kelompok Tani Putra Keritang (Melayu Tempatan)
“ Lanjutkan aja Pak, kata salah seorang Petani bernama Pak Bahar Kamel, Supoyo Kita tak sia-sia datang dari jauh, kareno Kami jam empat (4) subuh dari Sekayan pak”, Tutur Pak Kamel.
Setelah pembukaan, Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati SH MHan, juga memberi pemahaman tentang bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pilkada.
“Kalau Kita sama-sama menjaga ketertiban, apalagi dekat Pilkada, dan supaya jangan ada yang anarkis, seperti Masyarakat Sekayan, supaya lebih menahan diri dalam hal menuntut haknya, semua supaya melalui proses Pemda karena Pemda sudah memfasilitasi mediasi, mudah-mudahan ada solusi, dan Kita juga kurang tau apa sebab keluarga Gindo Naibaho atau Stap atau perwakilanya tidak hadir”, tutur Dandim dalam sambutannya.
Demikian juga Kapolres AKBP Budi Setiawan mengatakan hal yang sama dan menyampaikan laporan secara lisan, bahwa kejadian tersebut diduga menguntungkan Gindo Naibaho.
Diakhir penyampaiannya, Ia juga mengatakan supaya tidak terjadi hal-hal yang tak di inginkan.
Perwakilan dari Koperasi Putra Keritang Suhadi Apandi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, semua keluh kesah dan penderitaan Masyarakat yang sudah di alami selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pada Tahun 2008 hal tersebut sudah diketahui, Camat, Kapolsek, Kepala Desa waktu itu. Bahwa Alm Syarif Naibaho membeli lahan Masyarakat, 1.314 Ha (walaupun tidak dibayar lunas). Dan tidak berselang lama, kemudian Alm Syarif Naibaho menjual lahan tersebut seluas 640 Ha ke PT Toton.
Dan selanjutnya, Alm Syarif Menjual ke PT DCS seluas 399 Ha. Dari penjualan tersebut, seharusnya Alm Syarif Naibaho hanya tinggal memiliki Lahan seluas 275 Ha lagi, yang diketahui berada di Dusun Tenang.
Namun, Alm syarif Naibaho malah menguasai 945 Ha, yang hingga kini menjadi sengketa, dengan merampas lahan Masyarakat seluas 670 Ha. Dan dalam lahan seluas 670 Ha tersebut, sering terjadi Tindak Pidana Pengerusakan, Pembakaran Rumah Masyarakat, Pemukulan, Pengeroyokan terhadap Masyarakat, yang diduga dilakukan oleh Gindo Naibaho dengan menyewa Preman Bayaran.
“Hal ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian tapi tidak di proses, Kita tak tau apa sebabnya”, sebut Suhadi Apandi.
Ketua LAM Sekayan, Bahar Kamel dengan nada tinggi menyampaikan, pihak sudahbterlalu sakit dibuat oleh pihak Alm Syarif Naibaho dan Ahli Warisnya.
“Kami sudah terlalu sakit dibuat Alm Syarif Naibaho ini, kalau memang benar, harusnya Gindo datang dan membawa surat aslinya, jangan buat-buat masalah aja sama Kami”, cetisnya.
“Apakah Kami tak bisa menikmati lahan Kami, janganlah Kami Melayu Tempatan ini tidak mendapat keadilan, mohon kepada Bapak Bupati, Dandim, Kapolres, perduli dengan Kami, supaya Kami mendapatkan keadilan”, cetusnya lagi.
B Fransisco Butar Butar SH selaku Penasehat Hukum Melayu Tempatan, dalam kesempatan itu juga menyampaikan, bahwa Gindo Naibaho menyebutkan jika Kelompok Tani Sawit Unggul (KSU) yang membawahi kebun sawitnya, tidak tedaftar di Sijias Koperasi.
“Ternyata setelah diselidiki oleh Tim Anggota Kami, Kelompok Tani Sawit Unggul tidak terdaftar di Dinas Koperasi, UPT Pertanian, Simluhtan, bahkan di PPL Kemuning, tidak pernah Kelompok Tani itu terdaftar, berarti patut diduga kalau Kelompok Tani Sawit Unggul itu fiktif dan hanya membodohi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, karena persyaratan pembentukan Kelompok Tani, harus beranggotakan Masyarakat tempatan, mengundang Kepala Desa mengadakan Rapat Pembentukan, mendaftarkanya ke PPL (Penyuluhan Pertanian Lapangan) dan banyak persyaratan yang lain”, sebut Fransisco dalam rapat.
Dikahir Rapat Terbuka itu, Junaidy Ismail menegaskan, akan mengundang Kembali Gindo Naibaho dan Kelompok Tani Putra Keritang, untuk diadakan rapat mediasi ditanggal yang akan ditentukan, apa bila tidak hadir juga l, Satgas Mafia tanah Pemda Inhil akan menindak tegas”, ucap Asisten II ini mengakhiri. (Okta)
Sumber :
Rilis Resmi LBHR-SPI Dukungan Link Dr DPP, DPD SPI Se Indonesia.