33 Unit Rumah Dinas dan 98 Mobil Dinas Dikuasai Pejabat, Pemprov Riau Gandeng KPK

Tercatat ada 33 rumah dinas masih dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah bahkan sudah ada yang menjadi tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris

RIAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil alih aset pemerintah berupa 33 rumah dinas dan 98 mobil dinas.

Tercatat ada 33 rumah dinas masih dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Di antara rumah dinas yang diambil tersebut, bahkan sudah ada yang menjadi tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“Saya lupa pastinya, mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan rumah dinas,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Arkom, Ahad (28/7). “Memang ada yang beralih menjadi tempat bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke Pemprov Riau tersebut selanjutnya diberi segel berlogo Pemprov Riau dan KPK. Keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Selain rumah dinas, ada juga mobil dinas. Jumlahnya sebanyak 98 unit. Menurut Doni, di antara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

“Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK, yakni bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya sesua nilai lelang yang telah ditentukan,” ujar Doni.

Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab dalam mengelola BMD di masing-masing instansinya.

Tugas itu menurutnya menjadi penting selain tugas sebagai pengguna anggaran. “Kepala OPD itu punya dua tugas yakni sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab, mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap kepala OPD,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum. “Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,” ujarnya.

Indra mengaku saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut. “Rumah dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu, diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,” jelasnya.

Pos terkait