4 Pelaku Curas Tewaskan Korbannya, Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

4 Pelaku Curas Tewaskan Korbannya, Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

KabarToday l Medan – Setelah melakukan perburuan, akhirnya Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dapat meeingkus 4 orang Pelaku Oencurian dan Kekerasan (Curas) yang menewaskan Korbannya.

Setelah mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung merespon cepat. Penangkapan terhadap 4 Pelaku Curas tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian tragis tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., pada Jumat, 4 Oktober 2024, menjelaskan kronologis kejadian.

Bahwa Korban Donal Purba, melintas di Lokasi Kejadian dengan mengendarai Truk. Terlihat olehnya, Pelaku melakukan Pencurian Ban Serap dan mengadakan perlawanan.

“Korban bernama Donal Purba (meninggal dunia) melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai Truk. Saat itu, para pelaku yakni M. Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), dan MF (17) melakukan pencurian Ban Serap truk. Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para Pelaku. Namun, Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala Korban menggunakan Besi Aspak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolres, Sabtu (5/10/2024).

Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, sebut Janton, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif.

Malam harinya, lanjut Janton, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, ketiga Pelaku mengakui perbuatannya.

Dan diketahui juga bahwa Pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024 lalu.

Selain itu, selama pemeriksaan, diketahui bahwa HP Korban hilang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto (24), yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat Pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancaman hukuman Penjara diatas 5 tahun. (Okta)

Pos terkait