JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) terus berupaya memperbaiki perusahaan-perusahaan negara yang memiliki kinerja buruk atau tidak sehat.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya,” kata dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR, Senin (24/6).
PT Danareksa (Persero) selaku induk yang membawahi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) mengungkapkan bahwa ada salah satu perusahaan pelat merah yang masih terbelenggu oleh hutang.
Yadi mengatakan, perusahaan yang masih terlilit hutang adalah PT Barata Indonesia (Persero). Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan tersebut.
Ia mengatakan lebih jauh, PT Barata Indonesia (Persero) telah menempuh langkah restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, kewajiban hutangnya belum dapat terlunasi karena terbebani oleh hutang masa lalu.
“Jadi Barata itu kami kerjakan PKPU selesai. Cuman setelah PKPU sampai sekarang perusahaannya nggak bisa turnaround-turnaround,” tuturnya.
Yadi menekankan, banyaknya beban hutang yang tercatat merupakan warisan dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, pihaknya juga melakukan pergantian manajemen.
“Setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utang yang lalu. Ini bukan yang baru tapi yang lalu. Bahkan sampai kita lakukan penggantian manajemen di sana,” sebutnya,
Sehingga, saat ini Danareksa berupaya melakukan minimum operasional untuk mengurangi hutangnya. “Kita rubah Barata itu akan jadi minimum operation,” pungkasnya.
Selanjutnya, 4 BUMN berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi. Empat BUMN tersebut di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).
“Memang kalau mau secara gamblang (bagaimana BUMN yang sakit ke depan) dari 21+1, yang berpeluang (terselamatkan) itu cuma 4,” sebutnya.
Sementara, sisanya, 4 BUMN lainnya perlu penanganan lebih lanjut yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).